Kpu Provinsi Beserta Kpu Kabupaten Dan Kota Melaksanakan
Rapat Kerja Penyusunan Dapil Dan Alokasi Kursi Pemilu Legislatif Tahun
2019
LAMBAR- Persiapan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019
juga sudah mulai dipersiapkan dengan matang untuk menghadapi pemilu legislatif
ditahun 2019. Dalam hal persiapan pemetaan kebutuhan alokasi kursi dan
penyusunan dapil (Daerah Pemilihan), KPU Kabupaten dan Kota diminta untuk
melakukan pembacaan kebutuhan alokasi kursi dan dapil serta proyeksi bertambah
atau tidaknya dapil diwilayahnya masing-masing.
Rapat penyusunan Dapil dan simulasi alokasi kursi dalam
pemilihan legislatif tahun 2019. di KPUD kabupaten.Lambar.dihadir,Imtizal S.Sos
Ketua KPU,Sarif Ediansah, SHi, MM Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat,Karwan
Sutiawan, ST ,Ronansah, S.Pd,Munandar, S.Sos,Iin Gusanto Ketua Panwaslu Lampung
Barat,Muhammad Ardiles anggota Panwaslu Lampung Barat,Muhammad Izhar Anggota
Panwaslu Lampung Barat,Perwakilan Partai Politik peserta pemilu Tahun 2014
serta 3 Partai Politik Baru di Kabupaten Lampung Barat yang
terdaftar di Kesbangpol Lampung Barat.
Dengan Pembahasan dan ketentuan Penetapan daerah
pemilihan (DAPIL) untuk pemilihan legilsatif (Pileg) 2019 yang akan
dilaksanakan pada tanggal 2 Maret hingga 6 April 2018 mendatang oleh KPU RI,
yang sebelumnya tahaan usulan akan dilaksanakan oleh KPUD Lampung Barat pada
tanggal 29 Januari hingga 4 Februari 2018.
Hal tersebut disampaikan komisioner KPUD Lambar Syarif
Ediansyah, S.H.I, M.M., pada rapat teknis terkait dengan makanisme penyusunan
Dapil dan simulasi alokasi kursi Dalam Pileg 2019.
Dengan proses tahapan untuk penentuan Dapil dimulai tanggal
17 Desember mendatang, dimana pihak KPUD Lambar menerima Data Agregat
Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari KPU RI.dilanjutkan dengan penyusunan
usulan Dapil oleh KPUD pada tanggal 12-18 Januari 2018 mendatang.selanjutnya
penyerahan dan pencermatan oleh publiki tanggal 5 Febrruarui sampai dengan 21
Maret , yang dilanjutkan uji public atas Draf usulan yang dilaksankaan tanggal
26-29 Januari.artinya dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau
gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi
pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah
penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh
pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD.
Penyusunan Dapil anggota DPRD Lambar memperhatikan prinsip
kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,
proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama,
kohesivitas dan kesinambungan.sesuai dengan keputusan Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), telah mengatur beberapa hal pokok
dalam penyelenggaran pemilu.untuk penentuan dapil dan jumlah kursi baik itu DPR
RI maupun DPRD provinsi adalah ranahnya KPU pusat.KPU provinsi mempunyai
tanggun jawab untuk menyusun Dapil di kabupaten/kota, dan KPUD Lambar tentunya
memiliki tugas untuk menentukan Dapil dari 15 kecamatan yang ada. Pekerjaan
inilah yang akan kami selesaikan dalam waktu dekat ini.
(wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar