Kpu Provinsi Beserta Kpu Kabupaten Dan Kota Melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Dapil Dan Alokasi Kursi Pemilu Legislatif Tahun 2019 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 17 November 2017

Kpu Provinsi Beserta Kpu Kabupaten Dan Kota Melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Dapil Dan Alokasi Kursi Pemilu Legislatif Tahun 2019

Kpu Provinsi  Beserta Kpu Kabupaten Dan Kota Melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Dapil Dan Alokasi Kursi Pemilu Legislatif Tahun 2019 

LAMBAR- Persiapan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 juga sudah mulai dipersiapkan dengan matang untuk menghadapi pemilu legislatif ditahun 2019. Dalam hal persiapan pemetaan kebutuhan alokasi kursi dan penyusunan dapil (Daerah Pemilihan), KPU Kabupaten dan Kota diminta untuk melakukan pembacaan kebutuhan alokasi kursi dan dapil serta proyeksi bertambah atau tidaknya dapil diwilayahnya masing-masing.

Rapat penyusunan Dapil dan simulasi alokasi kursi dalam pemilihan legislatif tahun 2019. di KPUD kabupaten.Lambar.dihadir,Imtizal S.Sos Ketua KPU,Sarif Ediansah, SHi, MM Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat,Karwan Sutiawan, ST ,Ronansah, S.Pd,Munandar, S.Sos,Iin Gusanto Ketua Panwaslu Lampung Barat,Muhammad Ardiles anggota Panwaslu Lampung Barat,Muhammad Izhar Anggota Panwaslu Lampung Barat,Perwakilan Partai Politik peserta pemilu Tahun 2014 serta 3 Partai  Politik Baru  di Kabupaten Lampung Barat yang terdaftar di Kesbangpol Lampung Barat.
Dengan Pembahasan dan ketentuan Penetapan  daerah pemilihan (DAPIL) untuk pemilihan legilsatif (Pileg)  2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Maret hingga 6 April 2018 mendatang oleh KPU RI, yang sebelumnya tahaan usulan akan dilaksanakan oleh KPUD Lampung Barat pada tanggal 29 Januari hingga 4 Februari 2018.

Hal tersebut disampaikan komisioner KPUD Lambar Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., pada rapat teknis terkait dengan makanisme penyusunan Dapil dan simulasi alokasi kursi Dalam Pileg 2019.
Dengan proses tahapan untuk penentuan Dapil dimulai tanggal 17 Desember mendatang, dimana pihak KPUD Lambar menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari KPU RI.dilanjutkan dengan penyusunan usulan Dapil oleh KPUD pada tanggal 12-18 Januari 2018 mendatang.selanjutnya penyerahan dan pencermatan oleh publiki tanggal 5 Febrruarui sampai dengan 21 Maret , yang dilanjutkan uji public atas Draf usulan yang dilaksankaan tanggal 26-29 Januari.artinya dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD.

Penyusunan Dapil anggota DPRD Lambar memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.sesuai dengan keputusan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), telah mengatur beberapa hal pokok dalam penyelenggaran pemilu.untuk penentuan dapil dan jumlah kursi baik itu DPR RI maupun DPRD provinsi adalah ranahnya KPU pusat.KPU provinsi mempunyai tanggun jawab untuk menyusun Dapil di kabupaten/kota, dan KPUD Lambar tentunya memiliki tugas untuk menentukan Dapil dari 15 kecamatan yang ada. Pekerjaan inilah yang akan kami selesaikan dalam waktu dekat ini. 
(wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad