Pelayanan Peratinterhadap
Masyarakat Desa Ajungan Jempol
PESIBAR -Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat pekon
diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri,
di mana paradigma pelayanan peratin terhadap masyarakat yang telah berjalan
selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang
lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat .
Peratin Negri Ratu Ngambur kecamatan Ngambur kabupaten
pesisir barat (Pesibar),Hazairin Abi ,Lebih memfokuskan diri pada fungsi
pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif
bagi pelayanan masyarakat,sudah banyak bukti dan contoh kepemimpinan peratin
NegriRatu Ngambur ini,untuk pelayanan yang lebih prima dan Apasien.melaksanakan
amanah dan tanggung jawab terhadap Masyarakatnya yang Ia pimpin dan mengingat
Sumpah jabatan .
Masih kata peratin Dia,Lebih memfokuskan diri pada
pemberdayaan aparat desa dan masyarakat pekon sehingga masyarakat juga
mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan
peratin yang telah dibangun bersama-sama dengan masyarakat sepertinya bergotoroyong,Infrastruktur
jalan baik bukajalan,jalan lingkar pekon ,Bedah Rumah dan juga menerapkan
sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan terhadap masyarakatnya sehingga
masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas dan puas.danTerfokus pada
pencapaian visi,misi,tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil,sesuai
dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat yang peratin Pimpin,lebih
mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakatnya.
Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap
pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.namun dilain pihak,
pelayanan yang diberikan oleh aparatur desa / pekon kepada masyarakat
diharapkan juga memiliki
Artinya memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya
seperti, perencanaan dalam pengambilan keputusan,memiliki tujuan sosial dalam
kehidupan bermasyarakat,Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada
masyarakat,memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.” Baru
peratin yang ini tidak mengcewakan masyarakat “
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah
struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi,maka kebutuhan
masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah,dalam hal ini
pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22
Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun
2004,yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik
ketatanegaraan,diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada
daerah.Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73
tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No
72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi
dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi
dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan
didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah
kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa.
Secara umum kita telah mengetahui masalah yang dihadapi
dikelurahan / peratin,baik yang bersumber secara internal maupun yang
eksternal, seperti semakin pesatnya kegiatan pembangunan yang hasil-hasilnyakan
peratin telah kita rasakan saat ini selama peratin memimpin didesa tersebut.
Namun demikian masih dapat ditemukan pula dampak yang dapat menimbulkan masalah
yang baru.Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan kemampuan dibidang
perencanaan pembangunan dan pemberian pelayanan yang baik dan berkualitas oleh
para aparatur peratin kepada masyarakat sehingga permasalahan yang kompleks dan
rumit dapat diatasi.Selain itu pelayanan yang diberikan oleh peratin selama ini
sangat membanggakan masyarakat ,dampak dan tujuan terbukti pembangunan selama
ini terlihat dibeberapa pekon yang tadinya belum terliasasi saat ini tercapai.
Berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan
terhadap masyarakat di Desa dapat dilihat pada pelayanan yang diberikan oleh
aparat desa kepada masyarakat yang berkepentingan. Sehubungan dengan pelayanan
ini ada beberapa indikator yang dijadikan sebagai ukuran untuk melihat
efektivitasnya yakni kesadaran dan kebijaksanaan oleh Kepala Desa serta aparat
pemerintah Desa yang lain terhadap pelayanan masyarakat setempat. Sebagaimana
halnya dengan pelayanan birokrasi pemerintah pada umumnya, setiap pelayanan harus
melalui prosedur dan mekanismenya.
Prosedur pelayanan masyarakat tersebut sangat terkait dengan
fungsi Pemerintah Desa dalam mengembangkan organisasi pemerintahannya baik itu
terhadap kegiatan administrasinya maupun dalam bidang pembangunan atau pelaksanaan
pengawasan serta pembinaan terhadap masyarakat Desa. (EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar