Pelayanan Peratinterhadap Masyarakat Desa Ajungan Jempol - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 08 November 2017

Pelayanan Peratinterhadap Masyarakat Desa Ajungan Jempol

Pelayanan Peratinterhadap Masyarakat Desa Ajungan Jempol

PESIBAR -Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat pekon diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan peratin terhadap masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat .
Peratin Negri Ratu Ngambur kecamatan Ngambur kabupaten pesisir barat (Pesibar),Hazairin Abi ,Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat,sudah banyak bukti dan contoh kepemimpinan peratin NegriRatu Ngambur ini,untuk pelayanan yang lebih prima dan Apasien.melaksanakan amanah dan tanggung jawab terhadap Masyarakatnya yang Ia pimpin dan mengingat Sumpah jabatan .

Masih kata peratin Dia,Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa dan masyarakat pekon sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan peratin yang telah dibangun bersama-sama dengan masyarakat sepertinya bergotoroyong,Infrastruktur jalan baik bukajalan,jalan lingkar pekon ,Bedah Rumah dan juga menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan terhadap masyarakatnya sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas dan puas.danTerfokus pada pencapaian visi,misi,tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil,sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat yang peratin Pimpin,lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakatnya.

Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur desa / pekon kepada masyarakat diharapkan juga memiliki
Artinya memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya seperti, perencanaan dalam pengambilan keputusan,memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat,memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.” Baru peratin yang ini tidak mengcewakan masyarakat “ 

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi,maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah,dalam hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004,yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan,diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah.Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa. 
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa.

Secara umum kita telah mengetahui masalah yang dihadapi dikelurahan / peratin,baik yang bersumber secara internal maupun yang eksternal, seperti semakin pesatnya kegiatan pembangunan yang hasil-hasilnyakan peratin telah kita rasakan saat ini selama peratin memimpin didesa tersebut. Namun demikian masih dapat ditemukan pula dampak yang dapat menimbulkan masalah yang baru.Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan kemampuan dibidang perencanaan pembangunan dan pemberian pelayanan yang baik dan berkualitas oleh para aparatur peratin kepada masyarakat sehingga permasalahan yang kompleks dan rumit dapat diatasi.Selain itu pelayanan yang diberikan oleh peratin selama ini sangat membanggakan masyarakat ,dampak dan tujuan terbukti pembangunan selama ini terlihat dibeberapa pekon yang tadinya belum terliasasi saat ini tercapai.

Berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat di Desa dapat dilihat pada pelayanan yang diberikan oleh aparat desa kepada masyarakat yang berkepentingan. Sehubungan dengan pelayanan ini ada beberapa indikator yang dijadikan sebagai ukuran untuk melihat efektivitasnya yakni kesadaran dan kebijaksanaan oleh Kepala Desa serta aparat pemerintah Desa yang lain terhadap pelayanan masyarakat setempat. Sebagaimana halnya dengan pelayanan birokrasi pemerintah pada umumnya, setiap pelayanan harus melalui prosedur dan mekanismenya. 
Prosedur pelayanan masyarakat tersebut sangat terkait dengan fungsi Pemerintah Desa dalam mengembangkan organisasi pemerintahannya baik itu terhadap kegiatan administrasinya maupun dalam bidang pembangunan atau pelaksanaan pengawasan serta pembinaan terhadap masyarakat Desa. (EditorlambarCom)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad