Rapat Paripurna DPDR Dengan Acara Pengesahan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 Desember 2017

Rapat Paripurna DPDR Dengan Acara Pengesahan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah

Rapat Paripurna DPDR Dengan Acara Pengesahan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah.


LAMBAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten lambar menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2018 dan penyampaian tiga rancangan perda inisiatif. Rapat Paripurna DPDR dengan acara pengesahan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah kabupaten lampung barat sidang rapat paripurna digelar di ruang sidang DPRD Lambar.(27/12).

Paripurna pengesahan rancangan perda APBD Tahun Anggaran 2018 dan penyampaian tiga rancangan perda inisiatif,Hadir dalam rapat paripurna tersebut,Bupati Lambar Parosil mabsus S.pd,Ketua DPRD lambar Edi Novial S. Kom,Dandim 0422/LB Letkol Inf Iskandar S.H M. Han.,Wakil ketua 1(Satu) Sutikno,wakil ketua 2. (Dua) Saipul Abadi.,Pj Sekda Kabupaten Lambar Akmal abduA Nasir,Para Asisten pemda Lambar.,Para kepala Dinas pemda kabupaten Lambar,Para kepala bagian pemda kabupaten Lambar,Para Camat pemda kabupaten Lambar.

Pada saat ini pemerintah daerah akan melakukan penyertaan modal dalam rangka melaksanakan program hibah Air minum perkotaan yang bertujuan sebagai upaya percepatan jumlah sambungan rumah (SR) terlayani air minum yang diselenggarakan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat ,peyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum LImau Kunci dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target program internasional Melenium Development Goals (MDG,S) tahun 2021 dan program 1.875 sambungan rumah (SR) sampai pada tahun 2021 dikabupaten lambar.

Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 ,peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2015 ,tentang rencana induk prembangunan industry nasional ,tahun 2015 -2035 serta pertauran menteri perindustrian nomor 110/M-IND-per/12//2015 tentang pedoman penyunsunan rencana pembangunan industry provinsi dan rencana pembangunan industry kabupaten /kota daerah berkewajiban untuk menyusun rencana pembangunan industry kabupaten lambar.selama 20 tahun kedepan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah .

Diharapkan dengan terbentuknya peraturan daerah ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujutkan tujuan pembangunan industry dan untuk mewujutkan kabupaten lambar kedepan dapat tumbuh berkembang dan berdaya saing dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lambar serta meningkatkan kontribusi sector industry terhadap pruduk domistik bruto (PDB) kabupaten lambar ,penguasaan pasar domistik dan ekspor penyerapan tenaga kerjaan kompeten ,pembangunan inovasi dan penguasaan teknologi,menumbuhkan industry hulu dan antara berbasis sumberdaya alam ,menguatkan strruktur industri serta mempercepat penyebrangan industry ke seluruh wilayah kabupaten lambar..Namun sebelum peraturan daerah ini undangkan khusus untuk ranperda tentang rencana pembangunan industry kabupaten lambar tahun 2017-2032 ,maka berdasarkan peraturan menteri dalam negri nomor 97 tahun 2017 tentang evaluasi rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri propinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.(EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad