Rapat Paripurna DPDR Dengan Acara
Pengesahan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah.
LAMBAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
lambar menggelar sidang paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Perda)
APBD Tahun Anggaran 2018 dan penyampaian tiga rancangan perda inisiatif. Rapat
Paripurna DPDR dengan acara pengesahan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah
kabupaten lampung barat sidang rapat paripurna digelar di ruang sidang DPRD Lambar.(27/12).
Paripurna pengesahan rancangan perda APBD Tahun Anggaran
2018 dan penyampaian tiga rancangan perda inisiatif,Hadir dalam rapat paripurna
tersebut,Bupati Lambar Parosil mabsus S.pd,Ketua DPRD lambar Edi Novial S. Kom,Dandim
0422/LB Letkol Inf Iskandar S.H M. Han.,Wakil ketua 1(Satu) Sutikno,wakil ketua
2. (Dua) Saipul Abadi.,Pj Sekda Kabupaten Lambar Akmal abduA Nasir,Para Asisten
pemda Lambar.,Para kepala Dinas pemda kabupaten Lambar,Para kepala bagian pemda
kabupaten Lambar,Para Camat pemda kabupaten Lambar.
Pada saat ini pemerintah daerah akan melakukan penyertaan
modal dalam rangka melaksanakan program hibah Air minum perkotaan yang
bertujuan sebagai upaya percepatan jumlah sambungan rumah (SR) terlayani air
minum yang diselenggarakan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
,peyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum LImau Kunci dilaksanakan sebagai
bagian dari upaya untuk mencapai target program internasional Melenium
Development Goals (MDG,S) tahun 2021 dan program 1.875 sambungan rumah (SR)
sampai pada tahun 2021 dikabupaten lambar.
Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun
2014 ,peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2015 ,tentang rencana induk
prembangunan industry nasional ,tahun 2015 -2035 serta pertauran menteri
perindustrian nomor 110/M-IND-per/12//2015 tentang pedoman penyunsunan rencana
pembangunan industry provinsi dan rencana pembangunan industry kabupaten /kota
daerah berkewajiban untuk menyusun rencana pembangunan industry kabupaten
lambar.selama 20 tahun kedepan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah .
Diharapkan dengan terbentuknya peraturan daerah ini akan
menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujutkan tujuan
pembangunan industry dan untuk mewujutkan kabupaten lambar kedepan dapat tumbuh
berkembang dan berdaya saing dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
lambar serta meningkatkan kontribusi sector industry terhadap pruduk domistik
bruto (PDB) kabupaten lambar ,penguasaan pasar domistik dan ekspor penyerapan tenaga
kerjaan kompeten ,pembangunan inovasi dan penguasaan teknologi,menumbuhkan industry
hulu dan antara berbasis sumberdaya alam ,menguatkan strruktur industri serta
mempercepat penyebrangan industry ke seluruh wilayah kabupaten lambar..Namun
sebelum peraturan daerah ini undangkan khusus untuk ranperda tentang rencana
pembangunan industry kabupaten lambar tahun 2017-2032 ,maka berdasarkan
peraturan menteri dalam negri nomor 97 tahun 2017 tentang evaluasi rencana
peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri propinsi dan rencana
pembangunan industri kabupaten/kota.(EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar