Eksekusi Lahan
Kepada Tergugat Pemda Pesisir Barat.
PESIBAR-Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul
dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan,alasan
pencabutan gugatan sangat bervariasi, alasan pencabutan gugatan disebabkan
gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil
gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya.kamis,(11/1/2018) di pekon
Biha Tabak dilaksanakan Eksekusi lahan oleh Ir.Ari Resukia MM kepada tergugat
Pemda Pesisir barat,No Eksekusi 01/PEN.EKS/2018/PN.LW.
Pihak yang berhak melakukan pencabutan gugatan adalah penggugat
sendiri secara pribadi,hal ini dikarenakan penggugat sendiri yang paling
mengetahui hak dan kepentingannya dalam kasus yang bersangkutan.Selain
penggugat sendiri,pihak lain yang berhak adalah kuasa yang ditunjuk oleh
penggugat Penggugat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa khusus
sesuai Pasal-pasal yang berlaku ,dan di dalam surat kuasa tersebut dengan tegas
diberi penugasan untuk mencabut gugatan.
Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa
dilakukan dengan surat Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa
mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat.Pencabutan
gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan
disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (“ PN ”). Setelah menerima surat
pencabutan gugatan, Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas
pencabutan.
Pencabutan gugatan atas perkara yang sudah diperiksa
dilakukan dalam siding apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan
perkara sudah berlangsung,maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan
dari tergugat.Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat mengenai pencabutan
gugatan tersebut.Apabila tergugat menolak pencabutan gugatan,maka Majelis Hakim
akan menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan memerintahkan panitera untuk mencatat
penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bukti otentik atas penolakan
tersebut. Apabila tergugat menyetujui pencabutan, maka Majelis Hakim akan
menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa
diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan
pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.
Hadir dalam cara tersebut,Asisten I lingga kusuma.,Asisten
II Samsul hilal.,Asisten Husni Arifin.,Anggota Dewan,Kan adi.,Kasat pol-PP, M
Nurdin.,Bkk Pesisir barat.,Kapolres Lambar AKBP Tri suhartanto Sik.,Kapolsek
Iptu predi zain.,Danramil 0422/02 Kapten Inf Suroto.,Camat Bih, Rauf kalian.
Setelah pembacaan eksekusi oleh pengadilan negri Liwa maka
dilaksanakan pelaksanaan eksekusi dengan pencabutan tanda plakat lapangan Pemda
pesisir barat oleh pihak polres sebagai perwakilan pihak pemohon eksekusi,Ir
Aria resukia MM., dan pihak pemda di wakili satpol.(Editorlambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar