Eksekusi Lahan Kepada Tergugat Pemda Pesisir Barat - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 11 Januari 2018

Eksekusi Lahan Kepada Tergugat Pemda Pesisir Barat

Eksekusi Lahan Kepada Tergugat Pemda Pesisir Barat.

PESIBAR-Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan,alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi, alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya.kamis,(11/1/2018) di pekon Biha Tabak dilaksanakan Eksekusi lahan oleh Ir.Ari Resukia MM kepada tergugat Pemda Pesisir barat,No Eksekusi 01/PEN.EKS/2018/PN.LW.

Pihak yang berhak melakukan pencabutan gugatan adalah penggugat sendiri secara pribadi,hal ini dikarenakan penggugat sendiri yang paling mengetahui hak dan kepentingannya dalam kasus yang bersangkutan.Selain penggugat sendiri,pihak lain yang berhak adalah kuasa yang ditunjuk oleh penggugat Penggugat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa khusus sesuai Pasal-pasal yang berlaku ,dan di dalam surat kuasa tersebut dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut gugatan.
Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa dilakukan dengan surat Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat.Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (“ PN ”). Setelah menerima surat pencabutan gugatan, Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.

Pencabutan gugatan atas perkara yang sudah diperiksa dilakukan dalam siding apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung,maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat mengenai pencabutan gugatan tersebut.Apabila tergugat menolak pencabutan gugatan,maka Majelis Hakim akan menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bukti otentik atas penolakan tersebut. Apabila tergugat menyetujui pencabutan, maka Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Hadir dalam cara tersebut,Asisten I lingga kusuma.,Asisten II Samsul hilal.,Asisten Husni Arifin.,Anggota Dewan,Kan adi.,Kasat pol-PP, M Nurdin.,Bkk Pesisir barat.,Kapolres Lambar AKBP Tri suhartanto Sik.,Kapolsek Iptu predi zain.,Danramil 0422/02 Kapten Inf Suroto.,Camat Bih, Rauf kalian.
Setelah pembacaan eksekusi oleh pengadilan negri Liwa maka dilaksanakan pelaksanaan eksekusi dengan pencabutan tanda plakat lapangan Pemda pesisir barat oleh pihak polres sebagai perwakilan pihak pemohon eksekusi,Ir Aria resukia MM., dan pihak pemda di wakili satpol.(Editorlambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad