Kenderaan
Dinas Harus Dikembalikan,Bila Tidak Akan Timbul Masalah Dari Pemerintah Dan Masyarakat.
LAMBAR- Seluruh kendaraan dinas (Randis) operasional milik pemerintah Kabupaten lampung barat (Lambar) yang digunakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik berupa mobil dan motor, harus dikembalikan jangan mengundur-Undur Waktu Maupun Hari. Sebab pasilitas Negara tersebut masih banyak yang membutuhkan.
Menurut ktua LSM FKPI lambar ARHAP MS.,Angkat Bicara,semua penyediaan fasilitas pemerintah daerah maupun DPRD prinsipnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur, hal ini harus ditegakkan oleh semua sektor. Semua yang ada dalam pemerintahan itu harus mengacu pada prinsip dan aturan yang berlaku. Jika tidak ditegakkan maka akan menimbulkan yang tidak baik dan juga masyarakat akan memandang hal tidak baik tersebut. " Sebaiknya pemerintah segera membenahi apa saja yang terindikasi dan melalui investigasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab jika tidak dibenahi maka akan menjadi temuan oleh pengawas pemerintahan seperti BPK, " katanya Minggu (7/1) diruang kerjanya
Masih kata Arhap, pengembalian randis ini untuk menginventarisir randis milik pemerintah kabupaten lampung barat yang digunakan pejabat pemerintahan.Randis yang dikembalikan harus disertakan dengan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, kunci, dongkrak, dan lainnya.Bagi yang tidak lengkap, kata ketua LSM FKPI, maka pejabat yang menggunakannya akan dikenakan sanksi.Tapi Arhap enggan mengungkapkan sanksi apa yang diberikan. “ Yang Jelas Kondisi kendaraan yang dikembalikan harus sesuai saat pejabat tersebut menerimanya,” ujarnya.
LAMBAR- Seluruh kendaraan dinas (Randis) operasional milik pemerintah Kabupaten lampung barat (Lambar) yang digunakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik berupa mobil dan motor, harus dikembalikan jangan mengundur-Undur Waktu Maupun Hari. Sebab pasilitas Negara tersebut masih banyak yang membutuhkan.
Menurut ktua LSM FKPI lambar ARHAP MS.,Angkat Bicara,semua penyediaan fasilitas pemerintah daerah maupun DPRD prinsipnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur, hal ini harus ditegakkan oleh semua sektor. Semua yang ada dalam pemerintahan itu harus mengacu pada prinsip dan aturan yang berlaku. Jika tidak ditegakkan maka akan menimbulkan yang tidak baik dan juga masyarakat akan memandang hal tidak baik tersebut. " Sebaiknya pemerintah segera membenahi apa saja yang terindikasi dan melalui investigasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab jika tidak dibenahi maka akan menjadi temuan oleh pengawas pemerintahan seperti BPK, " katanya Minggu (7/1) diruang kerjanya
Masih kata Arhap, pengembalian randis ini untuk menginventarisir randis milik pemerintah kabupaten lampung barat yang digunakan pejabat pemerintahan.Randis yang dikembalikan harus disertakan dengan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, kunci, dongkrak, dan lainnya.Bagi yang tidak lengkap, kata ketua LSM FKPI, maka pejabat yang menggunakannya akan dikenakan sanksi.Tapi Arhap enggan mengungkapkan sanksi apa yang diberikan. “ Yang Jelas Kondisi kendaraan yang dikembalikan harus sesuai saat pejabat tersebut menerimanya,” ujarnya.
Masyarakat dan berbagai sektor juga harus men-support
pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku.Jangan sampai pemerintah sudah
mematuhi aturan namun tidak ada dukungan sama sekali. Semua ini harus
dikembalikan dan ditaati oleh aturan dalam pemerintahan,apabila tidak maka akan
memimbulkan masalah baru yang merugikan semua pihak baik pemerintah maupun
masyarakat. “ Selama randis ditarik,untuk sementara pejabat bisa gunakan
kendaraan milik sendiri,” pungkas Ketua LSM FKPI.
Sekedar diketahui Mobil dinas yang diPinjam pakai anggota
dewan kabupaten lampung barat (Lambar)sebanyak, 9 Unit Randis R4 Milik DPRD
Lambar.yang belum dikambalikan kenderan tersebut yakni ,Suryadi, S.Sos.,Jenis
Toyota Rush,Yohansyah Akmal, S.H.,Jenis Daihatsu Terios,Acep Tangi
Djunaidi Jenis Daihatsu Terios,B Supriyadi Jenis Daihatsu Terios.yang belum
Menggambalikan pasilitas Negara .Dan kenderaan dinas yang sudah mengembalikan
pinjam pakai kenderaan pasilitas Negara yakni ,Suryadi, S.Sos.,Jenis Daihatsu
Terios,Hi. Suhaili, S.E., Jenis Toyota Rush,Ismun Zani,S.Ip.,Jenis Toyota Rush,
M. Amin Jenis Taruna,Hj. SW Sundari (Hilang Proses Penggantian) ditambah
dengan kenderaan dians roda dua( R2), Sebanyak 32 Unit Belum Dikembalikan jugaS
.(EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar