Mendagri
Kukuhkan Pjs Gubernur Lampung .
Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi mengukuhkan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Didik Suprayitno sebagai penjabat
sementara (Pjs) Gubernur Lampung.“ Harapan saya Pjs. Gubernur Lampung Didik
mampu segera melakukan konsolidasi di jajaran Pemerintah Daerah dalam upaya
pelaksanaan pilkada serentak yang ada di Lampung,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo
saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan penjabat sementara Gubernur
Lampung yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam
Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (13-2).
Mendagri
Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa sebagai Pjs. Gubernur Lampung harus segera
berkoordinasi dengan Forkopimda, khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN untuk
menginventarisir dan mengidentifikasi permasalahan dalam menghadapi pilkada.“Ajak
seluruh jajaran dan staf Pemerintah Daerah Lampung untuk mengkonsolidasikan
dalam menciptkan iklim sejuk dalam melaksanakan pilkada dengan baik, serta
mem-backup Panwaslu dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung,” jelas Tjahjo Kumolo.
Tjahyo
mengingatkan komitmen pemerintah khususnya KPU dan Kapolri, untuk mencegah
politik uang dan politisasi yang salah. “Ini adalah racun demokrasi yang harus
diberantas. Itu adalah hal salah yang dapat merusak peradaban demokrasi dan
merusak sendi kenegaraan yang bermartabat. Jadi harus kita lawan bersama,”
jelas Tjahjo.
Ia percaya
bahwa Pjs. Gubernur Lampung Didik mampu melaksanakan tugas dengan sebaiknya
sesuai dengan tugas yang diberikan. Didik merupakan Staf Ahli Menteri Bidang
Hukum dan Kesatuan Bangsa. Sebagai Pjs. Gubernur Lampung, Didik akan
menjalankan pemerintahan di Provinsi Lampung selama Gubernur Lampung Muhamamd
Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri cuti karena mengikuti
kontestasi pemilihan kepala daerah 27 Juni 2018. Didik akan menjalankan
pemerintahan di Provinsi Lampung terhitung mulai 15 Februari 2018 hingga masa
kampanye berakhir pada 23 Juni 2018.
Didik
merupakan mantan perwira Angkatan Udara berpangkat kolonel dan pejabat eselon
I. Dia dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung karena dinilai mampu menjalankan
tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung, berpengalaman dalam menjalankan roda
pemerintahan serta cakap dan tegas untuk memimpin sebuah pemerintahan daerah. (Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar