Acara Rapat
Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten Pesibar.
PESIBAR- Sehubungan
dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD pada hari ini, izinkan saya
menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan
segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan
kerjasama yang baik, bersama-sama pemerintah kabupaten pesisir barat dalam
melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten pesisir
barat.
Wakil Bupati
kabupaten pesisir barat,Erlina,SP.MH.mengatakan Nota pengantar terhadap
ranperda pemerintah kabupaten pesisir barat yaitu,ranperda tentang perubahan
atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin,ranperda
tentang perubahan nama pekon. selanjutnya kami sampaikan juga bahwa, pemerintah
daerah kabupaten pesisir barat telah mengundangkan peraturan daerah kabupaten
pesisir barat Nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin sesuai dengan peraturan
menteri dalam negeri Nomor 112 tahun 2014,bahwa untuk menjalankan peraturan
menteri dalam negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan
menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka
perlu menyesuaikan peraturan daerah kabupaten pesisir barat Nomor 07 tahun 2016
tentang pemilihan peratin. salah satu substansi permendagri nomor 65 tahun 2017
tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014
tentang pemilihan kepala desa yang berkenaan dengan pemilihan kepala desa
adalah pengaturan mengenai persyaratan calon kepala desa, tugas panitia
pemilihan di kabupaten, penetapan calon kepala desa terpilih dan pemilihan
kepala desa pengganti antar waktu Acara tersebut bertempat di Gedung Wanita
Krui (13/3).
Hadir dalam
acara tersebut, ketua, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir
barat,wakil bupati pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan
kabupaten pesisir barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat Administrator,
pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat
Serta Tim ahli dan Tim pakar DPRD kabupaten pesibar.
Masih kata
Wakil Bupati Pesibar Erlina,Sebagai bahan pertimbangan bahwa semakin luas
wilayah, semakin besar jumlah penduduk, semakin kompleks kebutuhan masyarakat,
maka akan semakin besar pula dana yang diperlukan untuk membiayai semua
kegiatan pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat.pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan di segala bidang dimaksudkan demi tercapainya keselarasan di
berbagai aspek dan keseimbangan diseluruh pembangunan. oleh karena itu tidak
semua urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah
diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri (Otonomi
Daerah).pekon merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana
teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh
peratin yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui
sekretaris daerah.
Pada
kesempatan ini kami mengapresiasi ranperda tentang perubahan 3 (tiga) Nama
pekon di kecamatan bangkunat yaitu,Pekon kota jawa menjadi pekon kuta jawa .,Pekon
sumber rejo menjadi pekon kuta makhga.,Pekon tanjung rejo menjadi pekon way
pintau ,katanya.
Selanjutnya juga
ada perubahan 3 (tiga) Nama pekon di kecamatan bangkunat tersebut akan memiliki
berbagai dampak mengenai struktur administrasi seperti Nama, lambang, stampel
dan perubahan Nama pekon juga akan berdampak bagi penduduk seperti kartu tanda
penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang menyangkut admiistrasi pekon,Tutup
Wakil.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar