Acara Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten Pesibar. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 12 Maret 2018

Acara Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten Pesibar.


Acara Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten Pesibar.

PESIBAR- Sehubungan dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD pada hari ini, izinkan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, bersama-sama pemerintah kabupaten pesisir barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten pesisir barat.

Wakil Bupati kabupaten pesisir barat,Erlina,SP.MH.mengatakan Nota pengantar terhadap ranperda pemerintah kabupaten pesisir barat yaitu,ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin,ranperda tentang perubahan nama pekon. selanjutnya kami sampaikan juga bahwa, pemerintah daerah kabupaten pesisir barat telah mengundangkan peraturan daerah kabupaten pesisir barat Nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 112 tahun 2014,bahwa untuk menjalankan peraturan menteri dalam negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perlu menyesuaikan peraturan daerah kabupaten pesisir barat Nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. salah satu substansi permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang berkenaan dengan pemilihan kepala desa adalah pengaturan mengenai persyaratan calon kepala desa, tugas panitia pemilihan di kabupaten, penetapan calon kepala desa terpilih dan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu Acara tersebut bertempat di Gedung Wanita Krui (13/3).
Hadir dalam acara tersebut, ketua, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat,wakil bupati pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat Administrator, pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat Serta Tim ahli dan Tim pakar DPRD kabupaten pesibar.

Masih kata Wakil Bupati Pesibar Erlina,Sebagai bahan pertimbangan bahwa semakin luas wilayah, semakin besar jumlah penduduk, semakin kompleks kebutuhan masyarakat, maka akan semakin besar pula dana yang diperlukan untuk membiayai semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat.pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang dimaksudkan demi tercapainya keselarasan di berbagai aspek dan keseimbangan diseluruh pembangunan. oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri (Otonomi Daerah).pekon merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh peratin yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Pada kesempatan ini kami mengapresiasi ranperda tentang perubahan 3 (tiga) Nama pekon di kecamatan bangkunat yaitu,Pekon kota jawa menjadi pekon kuta jawa .,Pekon sumber rejo menjadi pekon kuta makhga.,Pekon tanjung rejo menjadi pekon way pintau ,katanya.
Selanjutnya juga ada perubahan 3 (tiga) Nama pekon di kecamatan bangkunat tersebut akan memiliki berbagai dampak mengenai struktur administrasi seperti Nama, lambang, stampel dan perubahan Nama pekon juga akan berdampak bagi penduduk seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang menyangkut admiistrasi pekon,Tutup Wakil.(Ir/EditorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad