Penyusunan Cascading Perjanjian Kinerja - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 15 Maret 2018

Penyusunan Cascading Perjanjian Kinerja


Penyusunan Cascading Perjanjian Kinerja.

LAMBAR- Dalam rangka untuk mencapai kinerja agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, maka diperlukan berbagai macam terobosan dalam hal peningkatan kinerja pada masing-masing OPD yang ada di kabupaten lampung barat. Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil (Outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.


Penyusunan Cascading Perjanjian Kinerja Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 yang digelar oleh Bagian Organisasi Sekdakab Lambar di Ruang Rapat Kenghatun BPKD Lambar Kamis (15/3/2018)di buka oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus di hadiri oleh  Asisten Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Pengawas II Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Drs. Nadimah M. BA.,Wakil Bupati Lambar Drs.Mad Hasnurin, Pj. Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir SH., Asisten Bidang Perekonomian Ir. Natadjudin Amran, Kepala OPD Lambar, dan peserta pelatihan.

Dalam sambutanya sekaligus membuka secara resmi Bupati Lambar Parosil Mabsus menyampaikan tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah saat ini sangat tinggi, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya dapat terwujud salah satu penyebabnya belum adanya sumber daya manusia yang cukup mumpuni dalam  merencanakan  suatu program pada masing-masing OPD. Untuk itu salah satu langkah awal yang penting dalam hal kinerja  adalah melaksanakan fungsi perencanaan yang sesuai dengan rencana jangka menengah dan rencana strategi yang telah dituangkan dalam perjanjian kinerja oleh  masing-masing opd yang ada di kabupaten lampung barat, agar visi, misi dan tujuan serta sasaran dapat tercapai.

Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten lampung barat memperoleh nilai 60,43 atau predikat b. penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sudah menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya tahun sebelumnya.
Hal itu menunjukkan bahwa tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah kabupaten lampung barat dibandingkan dengan capaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kerja birokrasi, dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil sudah menunjukkan kinerja yang lebih baik. Namun perlu diketahui bahwa range nilai b adalah 60-70, sedangkan nilai kita masih 60,43 sehingga masih banyak yang perlu diperbaiki untuk ditingkatkan, jika kita ingin memperoleh predikat bb (70-80).
Sementara itu dalam sambutanya sekaligus arahanya Asisten Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Pengawas II Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Drs. Nadimah M. BA. Menyampaikan  saat ini masih banyak instansi pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki seperangkat indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilannya,banyak instansi pemerintah satker yang melaporkan kinerjanya hanya berdasarkan realisasi DIPA atau DPA yang dilaporkan barang atau jasa yang dibeli,bukan barang atau jasa yang dihasilkan,pelaporan ditingkat kementerian atau Pemda hanya mengkompilasi output kegiatan unit organisasi satker.
Selanjutnya tujuan penetapan indikator kinerja utama adalah untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam melakukan manajemen kinerja secara baik.untuk memperoleh ukuran keberhasilan yang digunakan bagi perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Kemudian kualitas indikator kinerja utama yang ditetapkan harus selaras antar tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja utama pada tingkat kementerian negara atau departemen, LPND, pemerintah, provinsi pemerintah kabupaten atau pemerintah kota sekurang kurang nya menggunakan indikator
Hasil outcome sesuai dengan kewenangan ,tugas, dan fungsi ,indikator kinerja utama pada unit organisasi setingkat eselon 1 menggunakan indikator hasil outcome ,indikator kinerja utama pada unit organisasi setingkat eselon 11 SKPD unit kerja mandiri sekurang kurangnya menggunakan indikator keluaran output.
Sementara itu dalam laporannya ketua Panitia penyelengara pembukaan pelatihan penyusunan cascading perjanjian kinerja pemerintah Kabupaten Lambar  tahun 2018 Pirwan , SE. M.M., menyampaikan Dasar Hukum Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah .Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI No 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Dan Tata Kinerja Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Perintah  DPA Bagian Organisasi Sekdakab Lambar Tahun 2018 Dengan Kode Rekening 1.20.1.20.03.39.42. Keputusan Bupati Lambar No B: /81 Kpts /07/2018 Tentang Tim Koordinasi Dan Penyusunan Cascading Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2018.Dengan maksud dan tujuan peserta di harapkan mampu memahami dan menyusun dokumen cascading perjanjian kinerja tahun 2018 dan agar kinerja Pemda kabupaten Lambar dapat tercapai sesuai dengan cascading perjanjian kinerja yang lebih ditetapkan .Kemudian untuk jumlah peserta sebanyak 53 orang yang berasal dari seluruh perwakilan masing- masing OPD badan dinas kantor bagian kecamatan se kabupaten Lambar yang membidangi perencanaan di laksanakan selama 1 hari Kamis 15 Maret 2018 di aula kenghathn BPKD Lambar
Selanjutnya untuk narasumber kegiatan ini berasal dari asisten Deputi Koordinasi bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur pengawas II Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI Drs. Nadimah,M.Ba.(Irw) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad