Penyusunan
Cascading Perjanjian Kinerja.
LAMBAR- Dalam
rangka untuk mencapai kinerja agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,
maka diperlukan berbagai macam terobosan dalam hal peningkatan kinerja pada
masing-masing OPD yang ada di kabupaten lampung barat. Tujuan evaluasi ini
adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas
hasil (Outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan
pemerintahan yang berorientasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan
yang diperlukan.
Penyusunan
Cascading Perjanjian Kinerja Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 yang digelar
oleh Bagian Organisasi Sekdakab Lambar di Ruang Rapat Kenghatun BPKD Lambar
Kamis (15/3/2018)di buka oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus di hadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi
Pelaksanaan Kebijakan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur
Pengawas II Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI
Drs. Nadimah M. BA.,Wakil Bupati Lambar Drs.Mad Hasnurin, Pj. Sekdakab Lambar
Akmal Abdul Nasir SH., Asisten Bidang Perekonomian Ir. Natadjudin Amran, Kepala
OPD Lambar, dan peserta pelatihan.
Dalam
sambutanya sekaligus membuka secara resmi Bupati Lambar Parosil Mabsus
menyampaikan tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah saat ini sangat
tinggi, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya dapat terwujud
salah satu penyebabnya belum adanya sumber daya manusia yang cukup mumpuni
dalam merencanakan suatu program pada masing-masing OPD. Untuk itu
salah satu langkah awal yang penting dalam hal kinerja adalah melaksanakan fungsi perencanaan yang
sesuai dengan rencana jangka menengah dan rencana strategi yang telah
dituangkan dalam perjanjian kinerja oleh
masing-masing opd yang ada di kabupaten lampung barat, agar visi, misi
dan tujuan serta sasaran dapat tercapai.
Dari hasil
evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten lampung barat memperoleh nilai
60,43 atau predikat b. penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan
efisiensi penggunaan anggaran sudah menunjukkan peningkatan jika dibandingkan
dengan capaian kinerjanya tahun sebelumnya.
Hal itu
menunjukkan bahwa tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah
kabupaten lampung barat dibandingkan dengan capaian kinerja, kualitas
pembangunan budaya kerja birokrasi, dan penyelenggaraan pemerintahan yang
berorientasi pada hasil sudah menunjukkan kinerja yang lebih baik. Namun perlu
diketahui bahwa range nilai b adalah 60-70, sedangkan nilai kita masih 60,43
sehingga masih banyak yang perlu diperbaiki untuk ditingkatkan, jika kita ingin
memperoleh predikat bb (70-80).
Sementara
itu dalam sambutanya sekaligus arahanya Asisten Deputi Koordinasi Bidang
Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas
Aparatur Pengawas II Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi RI Drs. Nadimah M. BA. Menyampaikan
saat ini masih banyak instansi pemerintah pusat maupun daerah belum
memiliki seperangkat indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilannya,banyak
instansi pemerintah satker yang melaporkan kinerjanya hanya berdasarkan
realisasi DIPA atau DPA yang dilaporkan barang atau jasa yang dibeli,bukan
barang atau jasa yang dihasilkan,pelaporan ditingkat kementerian atau Pemda
hanya mengkompilasi output kegiatan unit organisasi satker.
Selanjutnya
tujuan penetapan indikator kinerja utama adalah untuk memperoleh informasi
kinerja yang penting dan diperlukan dalam melakukan manajemen kinerja secara
baik.untuk memperoleh ukuran keberhasilan yang digunakan bagi perbaikan kinerja
dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Kemudian kualitas indikator kinerja
utama yang ditetapkan harus selaras antar tingkatan unit organisasi meliputi
indikator kinerja utama pada tingkat kementerian negara atau departemen, LPND, pemerintah,
provinsi pemerintah kabupaten atau pemerintah kota sekurang kurang nya
menggunakan indikator
Hasil
outcome sesuai dengan kewenangan ,tugas, dan fungsi ,indikator kinerja utama
pada unit organisasi setingkat eselon 1 menggunakan indikator hasil outcome
,indikator kinerja utama pada unit organisasi setingkat eselon 11 SKPD unit
kerja mandiri sekurang kurangnya menggunakan indikator keluaran output.
Sementara
itu dalam laporannya ketua Panitia penyelengara pembukaan pelatihan penyusunan
cascading perjanjian kinerja pemerintah Kabupaten Lambar tahun 2018 Pirwan , SE. M.M., menyampaikan Dasar
Hukum Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah .Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi RI No 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Dan
Tata Kinerja Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Perintah DPA Bagian Organisasi Sekdakab Lambar Tahun
2018 Dengan Kode Rekening 1.20.1.20.03.39.42. Keputusan Bupati Lambar No B: /81
Kpts /07/2018 Tentang Tim Koordinasi Dan Penyusunan Cascading Perjanjian
Kinerja Tahun Anggaran 2018.Dengan maksud dan tujuan peserta di harapkan mampu
memahami dan menyusun dokumen cascading perjanjian kinerja tahun 2018 dan agar
kinerja Pemda kabupaten Lambar dapat tercapai sesuai dengan cascading
perjanjian kinerja yang lebih ditetapkan .Kemudian untuk jumlah peserta
sebanyak 53 orang yang berasal dari seluruh perwakilan masing- masing OPD badan
dinas kantor bagian kecamatan se kabupaten Lambar yang membidangi perencanaan
di laksanakan selama 1 hari Kamis 15 Maret 2018 di aula kenghathn BPKD Lambar
Selanjutnya
untuk narasumber kegiatan ini berasal dari asisten Deputi Koordinasi bidang
koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi reformasi birokrasi akuntabilitas
aparatur pengawas II Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi RI Drs. Nadimah,M.Ba.(Irw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar