Pesibar-Pengembalian
sisa dana sering menjadi permasalahan tersendiri walaupun sebenarnya masalah
ini bisa dibilang mudah dan tidak masalah, tapi kadang juga sulit dan bisa
menimbulkan masalah tersendiri mengenai hal ini. Dikatakan mudah jika sisa dana
yang akan dikembalikan masih ada dananya dan siap dikembalikan alias tidak
bertele-tele lagi prosesnya, serta cara mengembalikan sisa dana ke Kasdanya pun
sudah mengetahuinya.
Namun terkadang juga bisa sulit manakala sisa dana tersebut sudah tidak ada alias terpakai untuk hal-hal yang tidak semestinya yang mengakibatkan sisa dana tersebut masih wajib dikembalikan ke kas daerah, atau sulitnya pencairan sisa dana di instansi tersebut dikarenakan kebijakan administrasi yang mungkin juga tidak mudah, atau sisa dananya siap disetorkan akan tetapi masih kesulitan bagaimana Cara Mengembalikan Sisa Dana ke Kasdaerah tersebut karena kurangnya pemahaman atau informasi tentang bagaimana Cara Mengembalikan Sisa Dana ke Kas daerah ( Kasda) yang kadang bisa membuat kepala pusing tujuh keliling.
Namun terkadang juga bisa sulit manakala sisa dana tersebut sudah tidak ada alias terpakai untuk hal-hal yang tidak semestinya yang mengakibatkan sisa dana tersebut masih wajib dikembalikan ke kas daerah, atau sulitnya pencairan sisa dana di instansi tersebut dikarenakan kebijakan administrasi yang mungkin juga tidak mudah, atau sisa dananya siap disetorkan akan tetapi masih kesulitan bagaimana Cara Mengembalikan Sisa Dana ke Kasdaerah tersebut karena kurangnya pemahaman atau informasi tentang bagaimana Cara Mengembalikan Sisa Dana ke Kas daerah ( Kasda) yang kadang bisa membuat kepala pusing tujuh keliling.
Seperti halnya yang dialami para anggota Satpol PP yang
mengeluhkan uang piket dan uang makan, serta kegiatan lainnya, karena tidak
bisa dicairkan.
" Ya memang selama ini sejak Januari sampai sekarang dana kegiatan Tahun 2018 tidak bisa dicairkan dan ditalangi terlebih dulu menggunakan dana pinjaman. Penyebabnya karena UP Tahun 2017 lalu masih terpakai dan belum dikembalikan ke Kasda," kata salah seorang kabid di kantor tersebut.
" Ya memang selama ini sejak Januari sampai sekarang dana kegiatan Tahun 2018 tidak bisa dicairkan dan ditalangi terlebih dulu menggunakan dana pinjaman. Penyebabnya karena UP Tahun 2017 lalu masih terpakai dan belum dikembalikan ke Kasda," kata salah seorang kabid di kantor tersebut.
Sementara itu, Inspektur Pesibar, Edy Mukhtar, melalui
Sekretaris Inspektorat, Alzaziri Sabki, didampingi para Irbannya mengatakan
bahwa terkait informasi tersebut, sebelumnya pihaknya sudah melakukan evaluasi
terhadap Anggaran Pendapatam Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 di Kantor Satpol
PP setempat. " Kami sudah lakukan evaluasi, hasilnya yang bersangkutan
(Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran) mengakui bahwa UP Tahun 2017 sebesar Rp698
juta masih terpakai,"
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran itu juga mengakui jika
sampai sekarang dana UP Tahun 2017 itu belum bisa dikembalikan ke Kasda, yang
secara otomatis berpengaruh terhadap kegiatan Tahun 2018 ini belum bisa
dicairkan. Namun demikian, Nursin berjanji akan segera mengembalikan dana
tersebut.
" Minggu-minggu ini mudah-mudahan pengembaliannya
selesai. Sementara kita talang dulu, diselesaikan dulu, baru nanti kita musyawarahkan
mau bagaimana,"
Sejumlah dana itu digunakan untuk pembiayaan kegiatan Satpol
PP yang menurutnya cukup banyak. " UP Tahun 2017 lalu memang masih
terpakai, untuk pelaksanaan kegiatan Satpol PP yang sudah over," aku
Nursin, saat dikonfirmasi via ponselnya, Senin (2/4).
Menurut
Nursin, selain untuk pembiayaan kegiatan, dana UP tersebut digunakan untuk
kegiatan Satpol PP Pariwisata, yang menurutnya tidak masuk dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA). Meskipun pada Tahun 2017 lalu dana APBD yang diplot
ke Satpol PP sebesar Rp8 Milyar. " Selain karena over kegiatan, UP itu
juga terpakai karena Satpol PP Pariwisata itu kan masuk dalam DPA. Setelah
dihitung-hitung ternyata dana yang sudah diplot ke Satpol PP masih Nombok,
sehingga terpakailah UP itu," ujarnya.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran itu juga mengakui jika sampai sekarang dana
UP Tahun 2017 itu belum bisa dikembalikan ke Kasda, yang secara otomatis
berpengaruh terhadap kegiatan Tahun 2018 ini belum bisa dicairkan. Namun
demikian, Nursin berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut.
"Minggu-minggu ini mudah-mudahan pengembaliannya selesai. Sementara kita talang dulu, diselesaikan dulu, baru nanti kita musyawarahkan mau bagaimana," mbuhnya
"Minggu-minggu ini mudah-mudahan pengembaliannya selesai. Sementara kita talang dulu, diselesaikan dulu, baru nanti kita musyawarahkan mau bagaimana," mbuhnya
Nah Ini Nanti kita liat apakah bener atau tidak minggu-minggu
ini Uang tersebut segera dikambalikan ke kas derah atau tidaknya.untuk penegak Hukum
segera kawal uang milyaran tersebut .kita selamatkan uang kas Negara . tutupnya. (Ir/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar