UP Tahun 2017 Lalu Masih Terpakai Dan Belum Dikembalikan Ke Kasda. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 April 2018

UP Tahun 2017 Lalu Masih Terpakai Dan Belum Dikembalikan Ke Kasda.


Pesibar-Pengembalian sisa dana sering menjadi permasalahan tersendiri walaupun sebenarnya masalah ini bisa dibilang mudah dan tidak masalah, tapi kadang juga sulit dan bisa menimbulkan masalah tersendiri mengenai hal ini. Dikatakan mudah jika sisa dana yang akan dikembalikan masih ada dananya dan siap dikembalikan alias tidak bertele-tele lagi prosesnya, serta cara mengembalikan sisa dana ke Kasdanya pun sudah mengetahuinya.

Namun terkadang juga bisa sulit manakala sisa dana tersebut sudah tidak ada alias terpakai untuk hal-hal yang tidak semestinya yang mengakibatkan sisa dana tersebut masih wajib dikembalikan ke kas daerah, atau sulitnya pencairan sisa dana di instansi tersebut dikarenakan kebijakan administrasi yang mungkin juga tidak mudah, atau sisa dananya siap disetorkan akan tetapi masih kesulitan bagaimana Cara Mengembalikan Sisa Dana ke Kasdaerah tersebut karena kurangnya pemahaman atau informasi tentang bagaimana Cara Mengembalikan Sisa Dana ke Kas daerah ( Kasda) yang kadang bisa membuat kepala pusing tujuh keliling.

Seperti halnya yang dialami para anggota Satpol PP yang mengeluhkan uang piket dan uang makan, serta kegiatan lainnya, karena tidak bisa dicairkan.

 " Ya memang selama ini sejak Januari sampai sekarang dana kegiatan Tahun 2018 tidak bisa dicairkan dan ditalangi terlebih dulu menggunakan dana pinjaman. Penyebabnya karena UP Tahun 2017 lalu masih terpakai dan belum dikembalikan ke Kasda," kata salah seorang kabid di kantor tersebut.

Sementara itu, Inspektur Pesibar, Edy Mukhtar, melalui Sekretaris Inspektorat, Alzaziri Sabki, didampingi para Irbannya mengatakan bahwa terkait informasi tersebut, sebelumnya pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatam Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 di Kantor Satpol PP setempat. " Kami sudah lakukan evaluasi, hasilnya yang bersangkutan (Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran) mengakui bahwa UP Tahun 2017 sebesar Rp698 juta masih terpakai,"

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran itu juga mengakui jika sampai sekarang dana UP Tahun 2017 itu belum bisa dikembalikan ke Kasda, yang secara otomatis berpengaruh terhadap kegiatan Tahun 2018 ini belum bisa dicairkan. Namun demikian, Nursin berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut.

" Minggu-minggu ini mudah-mudahan pengembaliannya selesai. Sementara kita talang dulu, diselesaikan dulu, baru nanti kita musyawarahkan mau bagaimana," 
  
Sejumlah dana itu digunakan untuk pembiayaan kegiatan Satpol PP yang menurutnya cukup banyak. " UP Tahun 2017 lalu memang masih terpakai, untuk pelaksanaan kegiatan Satpol PP yang sudah over," aku Nursin, saat dikonfirmasi via ponselnya, Senin (2/4).

Menurut Nursin, selain untuk pembiayaan kegiatan, dana UP tersebut digunakan untuk kegiatan Satpol PP Pariwisata, yang menurutnya tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Meskipun pada Tahun 2017 lalu dana APBD yang diplot ke Satpol PP sebesar Rp8 Milyar. " Selain karena over kegiatan, UP itu juga terpakai karena Satpol PP Pariwisata itu kan masuk dalam DPA. Setelah dihitung-hitung ternyata dana yang sudah diplot ke Satpol PP masih Nombok, sehingga terpakailah UP itu," ujarnya.


Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran itu juga mengakui jika sampai sekarang dana UP Tahun 2017 itu belum bisa dikembalikan ke Kasda, yang secara otomatis berpengaruh terhadap kegiatan Tahun 2018 ini belum bisa dicairkan. Namun demikian, Nursin berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut.
 "Minggu-minggu ini mudah-mudahan pengembaliannya selesai. Sementara kita talang dulu, diselesaikan dulu, baru nanti kita musyawarahkan mau bagaimana," mbuhnya
Nah Ini Nanti kita liat apakah bener atau tidak minggu-minggu ini Uang tersebut segera dikambalikan ke kas derah atau tidaknya.untuk penegak Hukum segera kawal uang milyaran tersebut .kita selamatkan uang kas Negara . tutupnya.  (Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad