
LAMBAR-Pusat Litbang Inovasi Daerah BPP Kemendagri selain
akan memberikan penghargaan pada daerah yang sudah maju dan berkembang, juga
akan menerapkan sistem replikasi inovasi daerah,hal itu merupakan amanat UU 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan Sistem replikasi inilah nantinya akan mengambil
beberapa daerah yang sudah maju, lalu coba diterapkan pada daerah yang
tertinggal,kata dodi.
Masih kata Dodi,daerah yang sudah maju dan berkembang itu
menurut Dodi,saat pemaparan tersebut, Kepala BPP Kemendagri, Dodi Riyadmadji
menanggapi penerapan replikasi tersebut,dia berharap, BPP Kemendagri sebagai
pionir dalam penerapan inovasi daerah bisa paham betul bagaimana kondisi daerah
yang berkembang dan tertinggal.
“Kita harus tahu apa
yang benar-benar dibutuhkan oleh daerah yang tertinggal, jangan mudah
menyamakan suatu daerah yang kemampuan dan letak geographisnya berbeda,” pinta
Dodi kepada Pusat Inovasi Daerah.
Lebih lanjut, Dodi berharap pertemuan ini dapat kembali
membahas mengenai replikasi inovasi yang sangat berperan penting bagi
kesuksesan program besar BPP Kemendagri .
Kabupaten Lampung Barat Besok Jum'at (31/08/2018)Akan
Menggelar Rakor Penerapan Replikasi Inovasi Daerah Badan Litbang Kemendagri Di
Ruang Rapat Kagungan, Hal ini disampaikan oleh Kepala Balitbang Dodi Riyadmadji.
Dodi Mengatakan maksud dan tujuan kegiatan adalah
ditetapkannya daerah penerapan Replikasi Inovasi Daerah melalui pusat jejaring
inovasi daerah (Puja Indah) adalah untuk memastikan Replikasi Inovasi daerah
dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Dalam melakukan penataan ulang cara kerja dan layanan kepada
masyarakat agar lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik sehingga
siap untuk diterapkan secara nasional, Mendapatkan Daerah rujukan bagi daerah
lain yang berhasil dalam penerapan Replikasi Inovasi daerah.
Selanjutnya tujuan dari kegiatan adalah Memastikan
ketersediaan dukungan regulasi dan kebijakan dalam penerapan inovasi daerah,
Memastikan terbangunnya komitmen para pemangku kepentingan ( Stakeholder).
Dalam penerapan inovasi daerah, memastikan aplikasi bekerja
dengan baik, memastikan integrasi antar komponen sistem berjalan dengan baik,
memastikan bisnis proses layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memastikan
terjadinya efisiensi dan perbaikan cara kerja serta layanan kepada masyarakat
menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik.
Kemudian Landasan Hukum adalah Undang- undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun
2017 tentang inovasi daerah.
Acara tersebut akan dibuka langsung oleh Asisten ll Bidang
Perekonomian Dan Pembangunan Ir.Natadjudin Amran. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar