
LAMBAR –Komunitas muda merupakan garda terdepan dalam
penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena mereka yang dalam waktu
dekat menuju jenjang kehidupan berkeluarga, akan membentuk dan membangun
mahligai rumah tangga.
Keberadaan dan keterlibatan mereka merupakan
langkah strategis dalam upaya penanganan KDRT,mata rantai KDRT akan mampu
diputus jika para calon ibu dan ayah ini diberikan pemahaman dan pengertian
serta pengetahuan dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT.
Oleh
karena itu sumber daya yang dimiliki harus diinvestasikan kearah upaya
pencegahannya. Sehingga sosialisasi harus menyentuh kaum muda yaitu mereka yang
berada di fase menjelang berumah tangga,katanya sekdakab saat gelar
sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Ruang Rapat Kagungan
Pemkab, Senin (20/8/2018).

Sekertaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir,S.H., menjelaskan,
sosialisasi ini memiliki arti yang sangat strategis untuk menghapus dan
mencegah KDRT,terutama kekerasan terhadap perempuan serta anak.
Pengenalan dan pencegahan potensi kekerasan dalam rumah tangga sejak dini ini,kata
sekdakab Akmal Abdul Nasir, S.H., sangat diperlukan untuk menekan maupun
memotong mata rantai kekerasan dalam rumah tangga. “Selain itu sekaligus
memberikan pemahaman eskalasi kasus, potensi dan dampak kekerasan dalam rumah
tangga dalam membangun rumah tangga,katanya.
Acara Tersebut Dihadiri Asisten Deputi Perlindungan Hak
Perempuan Dari kekerasan dalam rumah tangga kementerian pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak RI Ali Khasan, S.H.,M.S.i.,Asisten Bidang Pemerintah Dan
kesejahteraan Rakyat Setdakab Lambar Drs.Adi Utama., Ketua Tim Penggerak PKK
Partinia Parosil Mabsus, Ketua Dharma Wanita Irma Akmal Abdul Nasir, S.H.,
Ketua Organisasi Wanita, Nara sumber Sosialisasi dan Peserta Sosialisasi.
Sekertaris Kabupaten
Lampung Barat Akmal Abdul Nasir, S.H., Menyampaikan Perempuan adalah dua
makhluk tuhan yang perlu perlindungan dan kasih sayang, prinsip perlindungan
untuk perempuan dan anak adalah bebas dari segala bentuk kekerasan. baik fisik,
prikis maupun mental.
Selanjutnya permasalahan kekerasan dalam rumah tangga
menjadi perhatian dan tanggung jawab banyak pihak untuk memberikan perlindungan
hukum bagi korban,baik pihak pemerintah, lembaga sosial maupun masyarakat.
Sebagai landasan hukum kepedulian negara terhadap tindakan kekerasan dalam
rumah tangga, maka pemerintah bersama dpr-ri menerbitkan undang-undang nomor 23
tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Undang-Undang ini
bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara
keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Masih kata sekdakab menambahkan,dalam pencegahan KDRT ada
beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain adalah keluarga lebih mendekatkan
diri kepada allah swt, mengembangkan komunikasi yang baik antara suami,
istri dan anak-anak. istri wajib mendidik anak sejak dini, serta mengedepankan
dialog dalam menyelesaikan masalah.
Orang tua mempunyai peran yang sangat
tinggi dalam menjaga, mengajar, mendidik serta memberikan bimbingan kepada anak
dan untuk mengetahui, mengenal, mengerti dan akhirnya dapat menerapkan tingkah
laku yang sesuai dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, selain itu
peran pkk sangat diperlukan dalam mencegah kdrt dengan penyuluhan dan
sosialisasi kepada masyarakat", ungkapnya.
Sekdakab,menghimbau kepada Opd terkait untuk bekerjasama
dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi perempuan, organisasi
kepemudaan kabupaten dan kecamatan untuk mencegah kdrt sampai unit terkecil
dimasyarakat.
lanjut sekdakab,berpesan agar bisa mengikuti sosialisasi pencegahan
kdrt kabupaten lampung barat tahun 2018 ini dengan seksama dan sungguh-sungguh
sehingga apa yang telah disampaikan oleh bapak dan ibu nara sumber dapat
diterapkan dan diterima dengan baik.
Serta yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan pesan-pesan moral yang
didapat dari sosialisasi ini kepada keluarga,organisasi dan lingkungan tempat
anda tinggal tentramnya rumah tangga.
Sebagai sendi membangun generasi penerus
yang hebat,dengan pola asuh yang ramah penuh kasih sayang akan memutus mata
rantai kekerasan dalam rumah tangga”,tutupnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana Kepala dinas pengendalian
penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Drs.
Daman Nasir, M.M Menyampaikan Dasar Pelaksanaan Kegiatan Adalah Surat Dari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI Nomor
B-726/KPP.PA/D.ll/08/2018, Tanggal 09 Agustus 2018.
Tentang sosialisasi
pencegahan KDRT dikabupaten Lampung Barat Tahun 2018, Selanjutnya Tujuan dari Kegiatan untuk memberikan informasi kepada komunitas
muda, memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pencegahan kdrt
sejak dini, memberikan pemahaman kepada peserta dari peran laki laki terhadap
pencegahan, untuk mengetahui persepsi komunitas muda.
Selanjutnya dengan Sasaran Mahasiswa dan Siswa Siswi Se -Lambar,
Remaja Islam Masjid, Karang Taruna, PMI, Organisasi Perangkat Daerah.Harapan
jangka pendek yaitu Peserta mendapatkan informasi data objektif di indonesia,
peserta mendapatkan informasi cara mencegah KDRT sejak dini sebelum.
Harapan
jangka menegah yaitu Peserta dapat mempersiapkan diri sebelum berumah tangga,
potensi KDRT dapat dicegah.
Kemudian hasil jangka panjang, yakni peserta dapat
membangun keluarga,menurunnya kasus KDRT menurun.
Nara sumber kementerian
pemberdayaan perempuan dan perlinduangan anak.Kemudian Peserta sejumlah kepala
organisasi perangkat daerah, pelajar SMA
dan SMK, tokoh masyarakat, gabungan organisasi wanita (GOW), tokoh masyatakat,
jarang tarunan. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar