
LAMBAR- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan
imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) tetap dijalankan,proses
sertifikasi halal vaksin MR bakal dipercepat.
"Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR,dari sisi
kesehatan,tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak.
Dan masyarakat
dari bahayanya penyakit campak dan rubella," kata Menkes Nila F Moeloek
dalam keterangan tertulis yang disampaikan Biro Komunikasi dan Pelayanan
Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI kepada Tim Editirlambar.Com, Sabtu
(4/8/2018).
"Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI,PT
Biofarma agar segera (Melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI.kami dari
Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang
bahan (vaksin MR)," sambung Nila.
Hal itu disampaikan Nila usai bertemu dengan jajaran Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh KH Ma'ruf Amin di Gedung MUI di
kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat sore (3/8).
Dalam kunjungan itu Nila didampingi oleh Direktur Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan
Direktur Utama PT Biofarma, M Rahman Roestan.
Masih dalam keterangan tertulis tersebut, Anung Sugihantono
mengatakan masa kampanye imunisasi MR masih cukup panjang,dia mengatakan ada
waktu 2 bulan bagi Kemenkes melakukan kampanye imunisasi MR di luar Jawa.
"Waktu kita kan cukup panjang dari Agustus sampai
September. Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan, sambil kita
percepat prosesnya," ucap Anung.
Sementara itu pihak MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI,
Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan ada kesepahaman untuk mempercepat proses
sertifikasi,dia juga membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya terkait imunisasi
MR.
Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, bisa dikeluarkan
sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir yang
terbukti haram atau najis.
Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur
pembentuknya dari najis atau haram, dengan penjelasan bahwa bila tidak
diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat.
Maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk
digunakan, dengan catatan tidak ada alternatif lain yang suci/halal atau
bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya, jelas Ni'am.
Sebelumnya, MUI mengatakan ada rencana penundaan imunisasi MR,penundaan
dilakukan menunggu sertifikasi halal untuk vaksin MR keluar. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar