Pemkab Menang Dalam Perkara Tanah Labuhan Jukung Dan Lapangan Merdeka. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 16 Agustus 2018

Pemkab Menang Dalam Perkara Tanah Labuhan Jukung Dan Lapangan Merdeka.



PESIBAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten pesisir Barat (Pesibar)menang atas sengketa lahan Labuhan Jukung Lapangan Merdeka,” Kami sangat bersyukur dan sangat mengapresiasi putusan,karena bagi kami, itulah ikhtiar kami dalam berjuang dan mencari keadilan,"

Menindaklanjuti perkara Nomor 7/G/2018/PTUN-BL telah dilaksanakan proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek perkara tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (Lapangan Merdeka).

Dari mulai pemeriksaan persiapan tanggal 18 April 2018 sampai dengan keputusan akhir di pengadilan tingkat pertama pada hari kamis tanggal 16 Agustus 2018.Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan dalam perkara dengan Nomor 7/G/2018/PTUN-BL tersebut  (16 Agustus 2018).

Pemerintah kabupaten pesisir barat selaku tergugat II diwakili oleh penerima kabag hukum kuasa Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P, Riki Nopiansyah,S.IP. dan R.B.R Jalewangan, M.H.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan keputusan tersebut diputuskan, Bahwa gugatan Masri Noor yang dikuasakan kepada Rahman Kholid dan Partners dinyatakan “DITOLAK". 

Bahwa hak erpacht yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak tanggal 24 Spetember 1980 sesuai dengan.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hal Baru Atas Tanah Konversi Hak-Hak Barat. 

Dengan hasil keputusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung tersebut maka Pemeritah Kabupaten Peisir Barat memenangkan perkara Nomor 7/G/2018/PTUN-Bl dan tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (Lapangan Merdeka) merupakan milik sah pemerintah kabupaten pesisir barat.(Editorlambar.Com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad