![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlkpPgIJU2HPiZtecK2qXs2DLcfWLTf1qIyeKdhWPUClQUk9RryemwkJ_v33hyphenhyphenNKaeWDvE_sw0OV2e28znuSLdWIxMiolF4MhP7_n4q13Q7tKvb8hyuFdAq_8YULXJq1RLEzq5IpM05gwD/s640/ptun+1.jpg)
PESIBAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten pesisir Barat
(Pesibar)menang atas sengketa lahan Labuhan Jukung Lapangan Merdeka,” Kami
sangat bersyukur dan sangat mengapresiasi putusan,karena bagi kami, itulah
ikhtiar kami dalam berjuang dan mencari keadilan,"
Menindaklanjuti perkara Nomor 7/G/2018/PTUN-BL telah
dilaksanakan proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap
objek perkara tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (Lapangan Merdeka).
Dari
mulai pemeriksaan persiapan tanggal 18 April 2018 sampai dengan keputusan akhir
di pengadilan tingkat pertama pada hari kamis tanggal 16 Agustus 2018.Pada
sidang dengan agenda pembacaan keputusan dalam perkara dengan Nomor
7/G/2018/PTUN-BL tersebut (16 Agustus 2018).
Pemerintah kabupaten pesisir
barat selaku tergugat II diwakili oleh penerima kabag hukum kuasa Edwin
Kastolani Burtha, S.H., M.P, Riki Nopiansyah,S.IP. dan R.B.R Jalewangan, M.H.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan keputusan tersebut
diputuskan, Bahwa gugatan Masri Noor yang dikuasakan kepada Rahman Kholid
dan Partners dinyatakan “DITOLAK".
Bahwa hak erpacht yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna
Usaha (HGU) telah berakhir sejak tanggal 24 Spetember 1980 sesuai dengan.
Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka
Pemberian Hal Baru Atas Tanah Konversi Hak-Hak Barat.
Dengan hasil keputusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung
tersebut maka Pemeritah Kabupaten Peisir Barat memenangkan perkara Nomor
7/G/2018/PTUN-Bl dan tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (Lapangan
Merdeka) merupakan milik sah pemerintah kabupaten pesisir barat.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar