
LAMBAR- Adanya suatu sistim Hydrothermal dibawah permukaan sering
kali ditunjukkan oleh adanya manifestasi panasbumi di permukaan(Geothermal
Surface Manifestation).
Peperti mata air panas, kubangan lumpur panas(Mud Pools),geyser
dan manifestasi panasbumi lainnya.
Dimana beberapa diantaranya,yaitu mata air panas,kolam air panas
sering dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mandi,berendam,mencuci,masak.
Manifestasi panasbumi di permukaan diperkirakan terjadi karena
adanya perambatan panas dari bawah permukaan atau karena adanya rekahan-rekahan
yang memungkinkan fluida panasbumi (uap dan air panas) mengalir ke permukaan.
Berdasarkan pada jenis fluida produksi dan jenis kandungan fluida
utamanya,sistim hidrotermal dibedakan menjadi dua,yaitu sistim satu fasa atau sistim
duafasa.
Sistim dua fasa dapat merupakan system dominasi air atau system
dominasi uap,sistim dominasi uap merupakan sistim yang sangat jarang dijumpai dimana
reservoir panas buminya mempunyai kandungan fasa uap yang lebih dominan dibandingkan
dengan fasa airnya.

Rekahan umumnya terisi oleh uap dan pori-pori batuan masih menyimpan
air,reservoir air panasnya umumnya terletak jauh dikedalaman di bawah reservoir
dominasi uapnya.
Sistim dominasi air merupakan sistim panas bumi yang umum terdapat
didunia dimana reservoirnya mempunyai kandungan air yang sangat dominan walaupun
“Boiling” sering terjadi pada bagian atas reservoir membentuk lapisan
penudung uap yang mempunyai temperature dan tekanan tinggi.
Wakil Bupati Lampung Barat Menghadiri Acara Sosialisasi Tentang
Rencana Pengembangan Panas Bumi Kepada Pemerintah Daerah Yang Wilayah Administrasinya
Mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranau Di Sheraton Lampung Hotel,
Jum'at (31-08-2018).
Selain Wakil Bupati Lambar Drs.Mad Hasnurin Hadir Direktur
Panas Bumi Ir.Ida Nuryatin Finahari,M.Eng.,Asisten l Provinsi Lampung
Drs.H.Hery Suliyanto,M.M., Sekertaris Kab.Lambar Akmal Abdul Nasir S.H.,Kepala
Bappeda Ir.Okmal M.Si., Kabag Humas Dan Protokol Burlianto Eka Putra,S.H., Dan
Undangan Lainnya.
Wakil Bupati Lambar Drs.Mad Hasnurin Mengucapkan Apresiasi
yang setinggi-tingginya kepada menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM)
dalam hal ini direktur panas bumi beserta jajarannya, dan juga kepada gubernur
lampung beserta jajarannya.
Yang telah menginisiasi, merencanakan dan melaksanakan
pengembangan potensi panas bumi yang ada di wilayah kabupaten lampung barat.

Dimulai dari WKP Suoh– Sekincau, WKP Sekincau Selatan, dan terkini yaitu WKP Danau
Ranau yang saat ini akan kita laksanakan dan ikuti bersama terkait sosialisasi
rencana pengembangannya kegiatan tersebut.
Wabub berharap apa yang dilakukan saat ini, tidak hanya
sekedar sosialisasi semata, tetapi diiringi tindakan nyata yang lebih
mengutamakan realisasi sehingga bisa menjawab kebutuhan listrik masyarakat
khususnya Lampung Barat.
DiKabupaten Lampung Barat Merupakan daerah penyedia energy
listrik baru terbarukan (Green Energy) yang dapat dikembangkan tidak hanya
menambah pasokan energy listrik saja akan tetapi dapat mendorong peningkatan
kontribusi terhadap struktur perekonomian di lampung barat.
Saat ini kontribusi lapangan usaha pengadaan listrik dan Gas
hanya sebesar 0,01% terhadap struktur PDRB Lampung barat. "Harapan setelah
beroperasinya WKP panas bumi danau ranau ini akan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi kabupaten Lampung barat.
Tentunya mendorong terentasnya lampung barat sebagai kabupaten
tertinggal Kita maklumi, cadangan energi listrik yang tersedia belum
sebanding/berimbang dengan pemenuhan akan kebutuhan energi tersebut.
Untuk kabupaten lampung barat sendiri, dari 15 kecamatan
yang ada terdapat 11 kecamatan di 71 pekon, pada 319 pemangku, dengan jumlah
total 15.449 kk yang belum terlayani/teraliri listrik PLN.
Khusus untuk kecamatan lumbok seminung saja ada di 6 pekon,
pada 26 pemangku, sejumlah 225 kk atau sebesar 1,46 % dari jumlah total
masyarakat yang belum terlayani listrik PLN tersebut.

Sehingga keberadaan dan keberlangsungan pengusahaan panas
bumi sebagai energi terbarukan tersebut sangat diharapkan oleh pemerintah
daerah dan juga seluruh masyarakat kabupaten lampung barat", Ungkapnya.
Masih kata Wabub,pembangunan WKP Danau Ranau sejalan dengan
komitmen Lampung Barat untuk mendukung perda Nomor 1 tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten
Lampung Barat dengan visi “terwujudnya Lampung Barat hebat dan sejahtera”.
Sesuai misi pertama yang diemban yaitu mengembangkan wilayah
melalui infrastruktur secara berkeadilan, dengan memperhatikan aspek mitigasi
bencana dan berwawasan lingkungan.
Infrastruktur kelistrikan yang sudah terbangun antara lain
gardu induk liwa, pelayanan listrik, dan program subsidi penyambungan listrik PLN.
Oleh karena itu keberadaan
WKP danau- ranau diharapkan akan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam
memenuhi kebutuhan akan energi listrik, yang secara tidak langsung juga
berdampak positif untuk menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat di
kabupaten lampung barat.
Sehingga dapat terbebas dari predikat daerah miskin serta
daerah tertinggal. "Selain itu pengembangan panas bumi juga sejalan dengan
apa yang telah menjadi visi pembangunan jangka panjang lampung barat.
Yaitu lampung barat sebagai kabupaten konservasi yang
sejahtera 2025, dan notabenenya pengusahaan panas bumi tersebut merupakan
kegiatan eksploitasi potensi energi terbarukan, ramah lingkungan dan
berkelanjutan, yang juga adalah esensi utama dari konservasi tersebut", ujarnya.
Berdasarkan data statistik tahun 2017,rasio elektrifikasi di
kabupaten lampung barat baru mencapai 59,69% terlayani listrik PLN dan sekitar
35,42% terlayani listrik Non PLN,masih terdapat sekitar 24 pekon (Desa) di 6
kecamatan yang belum terlayani jaringan listrik PLN.
Dengan jumlah rumah tangga sekitar ± 15.449 kk yang perlu
difasilitasi sambungan listrik PLN"Walaupun urusan energy dan sumber daya
mineral sudah menjadi urusan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Akan tetapi untuk kurun waktu RPJMD lampung barat 2017-2022,
urusan kelistrikan tetap menjadi fokus pembangunan daerah dengan target 100%
desa terlayani jaringan listrik", imbuhnya.
Pihaknya Mengharapkan Terwujudnya pengusahaan panas bumi di WKP
danau-ranau maupun di dua lokasi WKP lainnya yaitu WKP Suoh-Sekincau dan WKP Sekincau Selatan adalah kondisi faktual dan
wujud nyata dari harapan dan cita-cita kami mewakili seluruh masyarakat Lampung
Barat.
Kami berharap agar pengembangan WKP Danau-Ranau segera
terlaksana sebagai salah satu usaha memenuhi kecukupan energi listrik
dikabupaten lampung Barat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga berkomitmen untuk
mendukung pengembangan WKP Danau-Ranau dan mengharapkan dengan adanya kegiatan
sosialisasi ini.
Dapat memotivasi pemerintah daerah kabupaten lampung barat untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mendukung kegiatan
pengusahaan panas bumi ini.
Sementara itu Direktur Panas Bumi Ir.Ida Nuryatin Finahari,M.Eng.,Menyampaikan
Kementerian ESDM Melalui Badan Geologi telah menginventarisasi sumber daya panas
bumi Indonesia mencapai 285.08 Megawati dengan Cadangan 11.435 Megawatt, Pemerintah
telah berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbaru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014 tentang
pencetakan energi nasional bahwa target
pemanfaatan energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025, Kemudian Pemerintah
Juga sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas Rumah kaca sebesar 29 tahun
2030.
Untuk mencapai target pemanfaatan energi baru tersebut pemerintah
telah menargetkan kapasitas terpasang panas bumi sekitar 7.241 Megawatt pada
tahun 2025 dan saat ini kapasitas yang terpasang di Indonesia panas bumi
sekitar 1.948,5 Megawatt sehingga memang untuk upaya yang luar biasa.Jelasnya.
Pihaknya Mengharapkan Pada tahun 2018 ini ada pembangkit
listrik panas bumi yang baru yang bisa
beroperasi ditahun ini diantara nya adalah PLTP Balai Pekon 55 Megawatt Provinsi
Sumatera Selatan dan PLTP lainnya ," Dan kami mohon dukungan dan doa kepada Bapak Ibu agar PLTP ini bisa
beroperasi ditahun ini",ungkapnya.
Selanjutnya UU No 21 tahun 2014 tentang panas bumi
memberikan amanah kepada pemerintah untuk dapat memberikan penugasan kepada BUMN
yang bergerak dibidang panas bumi untuk melakukan kegiatan explorasi, expotasi
atau pemanfaatan.
Melalui penugasan kepada BUMN Pemerintah dapat bertindak lebih
aktif didalam mendorong dengan pemanfaatan panas bumi ini,sejak ditertibkan UU No
21 tahun 2014 sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan 12 penugasan pengusahaan
panas bumi kepada BUMN.
Disalah satunya adalah PT PLN Persero untuk melakukan panas
bumi termasuk di BKP danau Ranau ini yang penugasannya melalui keputusan bidang
Kementerian ESDM Nomor 188 Tanggal 7 Juni 2018 Tahun ini.(Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar