
PESIBAR- Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan pekon
dimaksud maka dibutuhkan kepala pekon yang mampu dan memahami kebutuhan pekon serta masyarakatnya.
Adapun
proses pemilihan kepala pekon telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
dengan mekanisme serta persyaratan tertentu yang diharapkan mampu memunculkan
kepala pekon yang mendapat dukungan oleh sebagian besar dari masyarakat pekonnya.
Selanjutnya di dalam menjalankan kepemerintahan pekon,
kepala pekon mengemban amanat yang berat dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan pekon,maka dari itu kepala pekon (Peratin).
Harus mampu menjawab
tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di
atas semua kepentingan masyarakat pekon, demi membangun serta memajukan pekon
dan warganya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk
mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang ada dibeberapa kecamatan
dikabupaten pesisir Barat, Senen(15/10/2018)yang bertempat di Gedung B.Be.C,
Kampung Jawa .
Hadir dalam acara rapat koordinasi pemantau pemilihan
peratin,wakil bupati pesisir bara,ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir
barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris
daerah.
Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di
lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,kapolsek dan danramil kecamatan
pesisir tengah,kacapjari kecamatan pesisir tengah,para camat se-kabupaten
pesisir barat,tim pemantau pemilihan peratin serta undangan lainya.
Selanjutnya Bupati Dr.Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH.Yang diWakili Stap Ahli Bupati menambahkan.dalam
menyelenggarakan otonomi pekon, sebagai
wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga pekon, maka pekon memiliki
kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul pekon disamping kewenangan
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan yang merupakan hak asal usul pekon tersebut
meliputi : pertama menetapkan peraturan pekon, kedua menyelenggarakan
pemerintahan pekon;ketiga memiliki pimpinan pemerintah pekon, keempat memiliki
kekayaaan pekon,kelima menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan pekon.
keenam
memberdayakan masyarakat pekon untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam
pemerintahan dan pembangunan,dan ketujuh mendamaikan perselisihan yang terjadi
antar warga pekon. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar