Rapat Koordinasi Pemantau Pemilihan Peratin - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 15 Oktober 2018

Rapat Koordinasi Pemantau Pemilihan Peratin



PESIBAR- Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan pekon dimaksud maka dibutuhkan kepala pekon yang mampu dan  memahami kebutuhan pekon serta masyarakatnya.

Adapun proses pemilihan kepala pekon telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan tertentu yang diharapkan mampu memunculkan kepala pekon yang mendapat dukungan oleh sebagian besar dari masyarakat pekonnya.

Selanjutnya di dalam menjalankan kepemerintahan pekon, kepala pekon mengemban amanat yang berat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pekon,maka dari itu kepala pekon (Peratin).

Harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat pekon, demi membangun serta memajukan pekon dan warganya.


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang ada dibeberapa kecamatan dikabupaten pesisir Barat, Senen(15/10/2018)yang bertempat di Gedung B.Be.C, Kampung Jawa .

Hadir dalam acara rapat koordinasi pemantau pemilihan peratin,wakil bupati pesisir bara,ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris daerah.

Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,kapolsek dan danramil kecamatan pesisir tengah,kacapjari kecamatan pesisir tengah,para camat se-kabupaten pesisir barat,tim pemantau pemilihan peratin serta undangan lainya.

Selanjutnya Bupati Dr.Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH.Yang diWakili Stap Ahli Bupati menambahkan.dalam  menyelenggarakan otonomi pekon, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga pekon, maka pekon memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul pekon disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan yang merupakan hak asal usul pekon tersebut meliputi : pertama menetapkan peraturan pekon, kedua menyelenggarakan pemerintahan pekon;ketiga memiliki pimpinan pemerintah pekon, keempat memiliki kekayaaan pekon,kelima menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan pekon.

keenam memberdayakan masyarakat pekon untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan,dan ketujuh mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga pekon. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad