
LAMBAR- Proyek peningkatan tambal sulam dari Bedeng
Waimengaku sampai kecamatan sukau kabupaten lampung Barat (Lambar),terkesan
dikerjakan asal-asalan.Sehingga proyek jalan anggaran tahun 2018 mengalami
kerusakan cukup parah.Antara lain jalan yang selesai dikerjakan sudah rusak dan
banyak berlobang.
Ini jalan baru saja dikerjakan. Belum sampai setahun,tapi
kondisi jalan sudah rusak lagi," keluh Warga simpang seblat Sahdian
kecamatan sukau,Jumat (2/11/2018) kepada Editorlambar.com. Dia mengatakan
perbaikan jalan seharusnya tidak hanya asal-asal dikerjakan. Sehingga hasil
pekerjaan jalan tidak perlu kembali dikerjakan setiap tahunnya.Jika setiap
pembangunan jalan terus dilakukan di tempat yang sama akan merugikan anggaran
negara.
Ia menuturkan selama ini jalan dipedesaan masih banyak
menggalami kerusakan dan bahkan masih ada jalan menggunakan tanah.Hal ini
seharusnya diperhatikan pemerintah daerah dengan bentuk kualitas jalan yang
lebih memadai. "Jika setiap tahun jalan rusak karena markup material
bangunan.Tentu permasalahan tentang jalan selamanya tidak bisa terselesaikan,"
tuturnya memperlihatkan jalan yang belum setahun dibangun rusak dan berlobang kembali.

Lain halnya sambung warga sukau Amos,membenarkan bahwa
peningkatan ruas jalan dibeberapa tempat mengalami kerusakan,seperti jalan propinsi
yang sukau tempatnya di hamkatir,Bandar Baru sampai perbatasan Sumetera selatan
(Sum-Sel) yang mengalami kerusakan dan berlobang,juga jalan raya tempatnya
dibedeng Kecamatan waimengaku sudah banyak berlobang.
"Kondisi jalan yang
belum setahun itu sudah banyak rusak Kami sudah mengingatkan supaya jalan
diperbaiki dengan benar.Sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai pembangunan
jalan," ungkap dia didampingi masyarakat yang penguna jalan setiap harinya
Yono yaitu Supir.
Yono menyatakan kasus terkait jalan tambal sulam bisa
diatasi penegak hukum. Sehingga kualitas jalan yang dikerjakan para kontraktor
akan semakin membaik. Jika kontraktor tidak mengindahkan aturan pekerjaan
tersebut intansi pemerintah terkait wajib memberikan sanksi.
Dia mengungkapkan sanksi yang bisa diberikan yakni memutus
kerjasama dengan perusahaan nakal yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Serta
pihak yang terlibat harus diberikan kepastian hukum. Sehingga para pelaku usaha
seperti kontraktor jalan bisa mempertanggungjawabkan kerugian anggaran negara.
"Kami minta agar penegak hukum memberikan kepastian
terhadap pelaku usaha yang merugikan negara. Sudah tahu jalan rusak malah
dibangun secara asal-asalan. Kesalahan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja
karena bisa berpengaruh terhadap tingkat pembangunan selanjutnya,"
imbuhnya. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar