Tambal Sulam Jalan Propinsi 2018 Hancur Lagi - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 02 November 2018

Tambal Sulam Jalan Propinsi 2018 Hancur Lagi


LAMBAR- Proyek peningkatan tambal sulam dari Bedeng Waimengaku sampai kecamatan sukau kabupaten lampung Barat (Lambar),terkesan dikerjakan asal-asalan.Sehingga proyek jalan anggaran tahun 2018 mengalami kerusakan cukup parah.Antara lain jalan yang selesai dikerjakan sudah rusak dan banyak berlobang.

Ini jalan baru saja dikerjakan. Belum sampai setahun,tapi kondisi jalan sudah rusak lagi," keluh Warga simpang seblat Sahdian kecamatan sukau,Jumat (2/11/2018) kepada Editorlambar.com. Dia mengatakan perbaikan jalan seharusnya tidak hanya asal-asal dikerjakan. Sehingga hasil pekerjaan jalan tidak perlu kembali dikerjakan setiap tahunnya.Jika setiap pembangunan jalan terus dilakukan di tempat yang sama akan merugikan anggaran negara.

Ia menuturkan selama ini jalan dipedesaan masih banyak menggalami kerusakan dan bahkan masih ada jalan menggunakan tanah.Hal ini seharusnya diperhatikan pemerintah daerah dengan bentuk kualitas jalan yang lebih memadai. "Jika setiap tahun jalan rusak karena markup material bangunan.Tentu permasalahan tentang jalan selamanya tidak bisa terselesaikan," tuturnya memperlihatkan jalan yang belum setahun dibangun rusak dan berlobang kembali.


Lain halnya sambung warga sukau Amos,membenarkan bahwa peningkatan ruas jalan dibeberapa tempat mengalami kerusakan,seperti jalan propinsi yang sukau tempatnya di hamkatir,Bandar Baru sampai perbatasan Sumetera selatan (Sum-Sel) yang mengalami kerusakan dan berlobang,juga jalan raya tempatnya dibedeng Kecamatan waimengaku sudah banyak berlobang.

 "Kondisi jalan yang belum setahun itu sudah banyak rusak Kami sudah mengingatkan supaya jalan diperbaiki dengan benar.Sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai pembangunan jalan," ungkap dia didampingi masyarakat yang penguna jalan setiap harinya Yono yaitu Supir.

Yono menyatakan kasus terkait jalan tambal sulam bisa diatasi penegak hukum. Sehingga kualitas jalan yang dikerjakan para kontraktor akan semakin membaik. Jika kontraktor tidak mengindahkan aturan pekerjaan tersebut intansi pemerintah terkait wajib memberikan sanksi.

Dia mengungkapkan sanksi yang bisa diberikan yakni memutus kerjasama dengan perusahaan nakal yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Serta pihak yang terlibat harus diberikan kepastian hukum. Sehingga para pelaku usaha seperti kontraktor jalan bisa mempertanggungjawabkan kerugian anggaran negara.

"Kami minta agar penegak hukum memberikan kepastian terhadap pelaku usaha yang merugikan negara. Sudah tahu jalan rusak malah dibangun secara asal-asalan. Kesalahan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena bisa berpengaruh terhadap tingkat pembangunan selanjutnya," imbuhnya. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad