
LAMBAR(ADD)adalah perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa. Yanga
merupakan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima
oleh kabupaten.Perluadanya anggaran dana desa tersebut dikarenakan,karena
kebijakan ADD sejalan dengan agenda otonomi daerah, dimana desa ditempatkan
sebagai basis desentralisasi. Kebijakan ADD relevan dengan perspektif yang
menempatkan desa sebagai basis partisipasi. Sebagian besar masyarakat Indonesia
hidup dalam komunitas sebuah pedesaan yang mana desentralisasi di tingkat desa
tersebut akan meningkatkan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Saat ini, yang menjadi persoalan adalah masih ditemukan
banyaknya kelemahan yang muncul ketika ADD dimanfaatkan dalam rangka
kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya kelemahan
tersebut, akan menimbulkan masalah seperti penyelewengan dana sehingga ADD
tersebut menjadi tidak tepat sasaran.Biasanya yang menyebabkan hal ini terjadi
adalah ketidak mampuan aktor pengelola dana dalam hal ini adalah para aparat
desa yang belum memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola dana tersebut.
Oleh karena itu, kondisi yang seperti itulah yang
menyebabkan banyaknya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi gagal dalam
proses implementasinya. Selain itu, yang menyebabkan tata kelola ADD
yang masih belum efektif disebabkan karena kurang berfungsinya lembaga desa,
mekanismeperencanaan yang kurang matang karena waktu perencanaan yang sempit, serta
masih rendahnya partisipasi masyarakat karena dominasi kepala desa/peratin dan
adanya pos-pos anggaran dalam pemanfaatan ADD sehingga tidak ada kesesuaian
dengan kebutuhan desa .
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dibutuhkan tata
kelola ADD yang baik supaya dana tersebut tepat sasaran dan dapat digunakan
untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.Pemberdayaan
masyarakat dalam pemafaatan ADD perlu mengacu pada asas-asas pengelolaan
keuangan desa. Artinya Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan,akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
Dengan demikian,Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus
meresmikan Paud dan Tk Dharma Wanita yang berada di Pekon Trimulya Kecamatan
Gedung Surian ditandai dengan penandatanganan prasasti ,pada hari Rabu (26/12/2018).
Paud dan Tk tersebut merupakan bukti nyata dari penggunaan ADD yang dimiliki
pekon setempat. dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Bupati, Wakil
Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin, Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S. Kom,
Bupati Lambar Periode 2007-2017 Drs. H. Mukhlis Basri, Ketua TP-PKK
Lambar Partinia Parosil Mabsus, beberapa Kepala OPD, Ketua IKAD Lambar, Camat
dan Peratin. "Pemerintah mengharapkan agar penggunaan ADD
dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh perangkat pekon dan masyarakatnya sehingga
penggunaan dana tersebut efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat
setempat, pembangunan PAUD dan Tk ini merupakan bukti nyata dari penggunaan
ADD, selain itu ADD juga dapat digunakan untuk membangun fasilitas lain yang
dibuthkan masyarakat pekon" ujar Parosil sa,at meresmikan Paud dan Tk
tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, pembangunan yang ada
di Pekon dibutuhkan kerjasama dan sinergitas yang baik antar masyarakat dan
perangkat pekon agar dapat bersama-sama mewujudkan pembangunan, sehingga apa
yang dibutuhkan sesuai dengan realisasinya. ia berpesan agar fasilitas
sekolah ini digunakan dengan sebaik mungkin sehingga dapat bermanfaat bagi anak
usia Paud dan Tk, karena kecerdasan sebuah bangsa dimulai dari generasi mudanya
terlebih dahulu, tutupnya(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar