Pesan Tembakau Gorilla Melalui JNT, WS Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lambar - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 03 Desember 2020

Pesan Tembakau Gorilla Melalui JNT, WS Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lambar

Lampung Barat, EditorLambar.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau gorilla (Sinte) Pada Hari Kamis Tanggal (3/12/2020) diPekon Padang Cahya Kecamatan, Balik Bukit, Lampung Barat.


Terduga Pelaku WS (24) warga Jl. A.Hamzah No 7/90 Rt/Rw : 001/000 Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampungdi tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 579 / XII /2020/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 03 Desember 2020. 


Kasat narkoba Polres Lambar Iptu Wedi Sudarji, SH., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H, membenarkan bahwa Pada hari Kamis (3/12/2020) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (sinte). 


“ Penagkapan ini  berawal dari infomasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memesan Narkoba jenis Tembakau Gorilla (sinte), selanjutnya tim menghubungi dan berkordinasi dengan loket JNT Unit Liwa dan benar ditemukan paket yang dicurigai berisikan Narkotika yang dimaksud, paket tersebut tertulis nama Y,  alamat dan nomor telpon yang sudah tertera dipaket, “ ujar Iptu Wedi Sudarji.

Kemudian Anggota Opsnal Narkoba menyamar sebagai kurir dan menghubungi nomor telpon 081271774195 memberitahu bahwa paket sudah sampai dan menawarkan apakah paket mau diambil atau diantar, oleh Pelaku meminta paket untuk diantar dan meminta untuk diserahkan di gardu dekat Indomart, selanjutnya Anggota Opsnal Narkoba yang menyamar sebagai pengantar barang menuju ke tempat yang diminta oleh pelaku (control delevery), sesampai ditempat yang telah ditentukan tak lama kemudian datanglah pelaku seorang diri, kemudian paket diserahkan ke pelaku dan diterimanya.


“ Setelah paket diterima oleh pelaku, selanjutnya pelaku ditangkap dan ternyata pelaku bernama WS yang menyamar sebagai Y, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat untuk Lidik dan Sidik lebih lanjut,” tambah Kasat.


Dalam penangkapan tersebut turut diamankan juga barang bukti berupa satu buah plastik bening J&T Express yang didalamnya terdapat plastik berwarna silver yang berisi satu kaos warna biru dalam lipatan kaos tersebut terdapat satu Plastik klip berwarna emas berisikan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (Sinte), setelah ditimbang berat kotor 27 gram dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru. (Hela)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad