Antisipasi Penyimpangan,uang Negara harus kita selamatkan - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 29 September 2017

Antisipasi Penyimpangan,uang Negara harus kita selamatkan

Antisipasi Penyimpangan,uang Negara harus kita selamatkan

LAMBAR-Bagaimana tidak, akses alokasi  anggaran dana desa (ADD) yang terbilang fantastic banyaknya di tahun ini, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dugaan praktek penyimpangan dan penyalahgunakan ADD dalam bentuk skala besar oleh pemerintah desa.

Robetareesta ,LSM LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia) kabupaten lampung barat,Lambar mengatakan kepada Editor Lambar Com,Hamper semua media atau Koran online, memuat bahwa dalam sepekan ini banyak laporan masyarakat yang masuk yang diterima oleh pihak kejaksaan, yang materinya adalah "dugaan penyimpangan/penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD)". Mulai dari anggaran tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sekarang ini. Pertanyaannya adalah bagaimanakah sikap yang dimiliki oleh dinas terkait , Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), DPPKAD, Inspektorat, maupun pendamping desa itu sendiri. Sehingga dengan mudah desa-desa terkait terindikasi melakukan praktek dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) seperti ada yang dikecamatan Air Itam pekon menggarai,juga kecamatan sukau pekon Sukamulya dan kecamatan BNS (Bandar Negri Suoh)dipekon MumiHantatai .sampai saat ini sepertinya biasa-biasa saja tidak ada gerakan  dari dari penegak hukum ,seharusnya kita selamatkan uang Negara ,katanya.

Masih kata Robet,mengingat masih maraknya korupsi di Desa dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparat, dan regulasi yang relative baru, diduga terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan penyaluran dana desa seperti, proses perencanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes, yang rawan elit capture, rencana penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan 70% Pembangunan dan 30% Operasional.

Warga setempat Edian menambahkan ,pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan kegiatan pemerintahan yang rawan nepotisme, tidak transparan, dan korupsi. Pengadaan barang/jasa penyaluran, dan pengelolaan dana yang rawan mark up tidak transparan, rekayasa. Pertanggungjawaban (minimal 2 kali) yang rawan rekayasa, laporan/fiktif tidak transparan, dan yang terakhir monitoring dan evaluasi yang rawan formalitas administrasi.

Atas besarnya potensi dugaan korupsi dalam penyaluran dana ke desa tersebut, diperlukan kajian untuk memetakan potensi resiko dalam pengelolaan keuangan desa untuk kemudian dirumuskan solusi yang mampu meminimalkan resiko-resiko yang ada. Sehingga, tujuan awal dari dirumuskan kebijakan dana desa dapat terarah dan tepat sasaran.

Untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dapat terwujud.  Artinya anggaran dana desa (ADD), bertujuan untuk peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun nonfisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidup,dengan asas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif, artinya ADD harus dikelola dengan mengedapankan keterbukaan dengan masyarakat dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.

Anggaran dana desa , merupakan bagian yang integral (satu kesatuan yang tidak terpisahkan). Dari APBN/APBD Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.penggunaan anggaran dana desa  ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat.diperlukan pelaporan atas setiap kegiatan yang dibiayai dari anggaran dana desa tersebut  secara berkala (bulanan), dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBD Desa, hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Menganalisis mekanisme penyaluran dan pengelolaan ADD di atas, terdapat banyak peluang potensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi anggaran, tentu dalam hal ini, diharapkan kepada semua pihak pemerintah dan lurah/peratin kepentingan untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang dapat mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, serta mengajak dan mendorong keterlibatan masyarakat umum maupun organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mendukung upaya perbaikan sistim, mengumpulkan informasi serta memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di Desa.

Sebenarnya praktek korupsi di desa saat ini sudah merajalela. Tapi sulit/ jarang terungkap, karena jarang ada warga yang berani melaporkan, apalagi tidak punya bukti data/dokumen. Kalaupun ada yang lapor, jarang di usut.
 
Modus Korupsi di desa rata-rata tidak sesuainya RAB  pelaksanaan atau LPJ fiktif, pelaksanaan pembangunan tidak di informasikan ke masyarakat (bahkan papan proyek sengaja tidak di pasang), pihak kecamatan biasanya malah melindungi Kades/lurah  kalau ada pengaduan. Seperti terjadi di desa yang lain .(Wirdayuli/Irw/Editor Lambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad