Antisipasi
Penyimpangan,uang Negara harus kita selamatkan
LAMBAR-Bagaimana tidak, akses alokasi anggaran dana desa (ADD) yang terbilang fantastic
banyaknya di tahun ini, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dugaan praktek
penyimpangan dan penyalahgunakan ADD dalam bentuk skala besar oleh pemerintah
desa.
Robetareesta ,LSM LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumberdaya
Manusia) kabupaten lampung barat,Lambar mengatakan kepada Editor Lambar Com,Hamper
semua media atau Koran online, memuat bahwa dalam sepekan ini banyak laporan
masyarakat yang masuk yang diterima oleh pihak kejaksaan, yang materinya adalah
"dugaan penyimpangan/penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD)". Mulai
dari anggaran tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sekarang ini. Pertanyaannya adalah
bagaimanakah sikap yang dimiliki oleh dinas terkait , Dinas/Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMPD), DPPKAD, Inspektorat, maupun pendamping desa itu
sendiri. Sehingga dengan mudah desa-desa terkait terindikasi melakukan praktek
dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) seperti ada yang
dikecamatan Air Itam pekon menggarai,juga kecamatan sukau pekon Sukamulya dan
kecamatan BNS (Bandar Negri Suoh)dipekon MumiHantatai .sampai saat ini
sepertinya biasa-biasa saja tidak ada gerakan dari dari penegak hukum ,seharusnya kita
selamatkan uang Negara ,katanya.
Masih kata Robet,mengingat masih maraknya korupsi di Desa
dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparat, dan regulasi yang
relative baru, diduga terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan
penyaluran dana desa seperti, proses perencanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes,
yang rawan elit capture, rencana penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan
70% Pembangunan dan 30% Operasional.
Warga setempat Edian menambahkan ,pelaksanaan kegiatan
pembangunan, pemberdayaan, dan kegiatan pemerintahan yang rawan nepotisme,
tidak transparan, dan korupsi. Pengadaan barang/jasa penyaluran, dan
pengelolaan dana yang rawan mark up tidak transparan, rekayasa.
Pertanggungjawaban (minimal 2 kali) yang rawan rekayasa, laporan/fiktif tidak
transparan, dan yang terakhir monitoring dan evaluasi yang rawan formalitas
administrasi.
Atas besarnya potensi dugaan korupsi dalam penyaluran dana
ke desa tersebut, diperlukan kajian untuk memetakan potensi resiko dalam
pengelolaan keuangan desa untuk kemudian dirumuskan solusi yang mampu
meminimalkan resiko-resiko yang ada. Sehingga, tujuan awal dari dirumuskan
kebijakan dana desa dapat terarah dan tepat sasaran.
Untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional dapat terwujud. Artinya anggaran dana desa (ADD), bertujuan
untuk peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun nonfisik dalam
rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan
perbaikan taraf hidup,dengan asas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan,
akuntabel, dan partisipatif, artinya ADD harus dikelola dengan mengedapankan
keterbukaan dengan masyarakat dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga
harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.
Anggaran dana desa , merupakan bagian yang integral (satu
kesatuan yang tidak terpisahkan). Dari APBN/APBD Desa mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.penggunaan anggaran dana desa
ditetapkan sebesar 30% untuk belanja
aparatur dan operasional desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan
masyarakat.diperlukan pelaporan atas setiap kegiatan yang dibiayai dari
anggaran dana desa tersebut secara
berkala (bulanan), dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah
dari pertanggungjawaban APBD Desa, hal ini sebagai bentuk pengendalian dan
monitoring serta bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Menganalisis mekanisme penyaluran dan pengelolaan ADD di
atas, terdapat banyak peluang potensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi
anggaran, tentu dalam hal ini, diharapkan kepada semua pihak pemerintah dan
lurah/peratin kepentingan untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang dapat
mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, serta mengajak dan mendorong
keterlibatan masyarakat umum maupun organisasi masyarakat sipil untuk
bersama-sama mendukung upaya perbaikan sistim, mengumpulkan informasi serta
memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di
Desa.
Sebenarnya praktek korupsi di desa saat ini sudah
merajalela. Tapi sulit/ jarang terungkap, karena jarang ada warga yang berani
melaporkan, apalagi tidak punya bukti data/dokumen. Kalaupun ada yang lapor,
jarang di usut.
Modus Korupsi di desa rata-rata tidak sesuainya RAB pelaksanaan atau LPJ fiktif, pelaksanaan pembangunan tidak di informasikan ke masyarakat (bahkan papan proyek sengaja tidak di pasang), pihak kecamatan biasanya malah melindungi Kades/lurah kalau ada pengaduan. Seperti terjadi di desa yang lain .(Wirdayuli/Irw/Editor Lambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar