“Silakan Masyarakat
Mengadu, Bisa Secara Langsung Atau Lewat Media Sosial Apabila Menemukan
Indikasi Adanya Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa."
LAMBAR-Penggunaan dana desa harus diinformasikan kepada
masyarakat sebagai bentuk transparansi untuk menghindari segala bentuk dugaan
penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum tertentu, kata anggota DPRD
kabupaten lampung barat Komisi I,Azwar Effendi kepada Editor lambar,(29/9).
Azwar, mengatakan salah satu bentuk transparansi dengan menyampaikan laporan
melalui pemasangan banner di lokasi strategis desa."Silakan masyarakat
mengadu, bisa secara langsung atau lewat media sosial apabila menemukan
indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dana desa," katanya.
Masih kata azwar,Mengatakan penggunaan dana desa tahun 2017 di masing-masing
desa harus trangseparan dengan masyarakatnya ,Apa kegiatan dan dimana ,jumlah
dana berapa dikerjakan dengan siapa ,artinya bukan peratin/lurah yang
mengerjakan ."Selanjutnya, bulan Desember harus dioptimalkan untuk proses
penyusunan rencana kerja tahun anggaran 2018," katanya.
Warga setempat Aril menegaskan ,perlu ada kesadaran penuh
masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing
seperti dikecamatan /desa masing-masing .
Lengahnya perhatian masyarakat akan dimanfaatkan oknum
pemerintah desa untuk menyelewengkan dana tersebut. "Masyarakat ayo
datangi kantor desa, lihat transprantasi di sana, liat kinerja kepala desa
,tegasnya.
Selain itu, menurut dia, panjangnya saluran penampung dana
desa membuat potensi korupsi meningkat. Ia mengambil contoh kasus suap terkait
alokasi dana desa dikabupaten yang lain.
Dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) tidak langsung ke
Rekening Kas Umum Desa (RKU Desa), tapi mampir dulu ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD)."Di titik ini hati-hati ketika lurah/kepala desa yang tidak terangsparan
kepada masyarakatnya . Menurut saya, dari RKUN langsung saja ke rekening kas
desa. Semakin panjang, semakin kuat intervensinya," kata Azwar
Ia mengatakan, jika menemukan ada yang tak beres dalam
penggunaan anggaran dana desa (ADD), masyarakat tak perlu takut melapor. Banyak
sarana pengaduan yang bisa diakses masyarakat, seperti ke Ombudsman,
Kementerian Desa, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Itu uang
masyarakat, bukan uang kepala desa/lurah," kata politisi Pdi tersebut. Di
samping pengawasan, ia menekankan pentingnya peranan pendamping desa. Menurut
dia, pendamping desa sedianya dekat dengan stakeholder desa, bukan pada kepala
desanya.Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia untuk pendamping desa
perlu ditkngkatkan lagi."Kalau bisa orang terbaik dari UI, ITB, UNAN, kita
terjunkan. Tentu kita tambahkan APBD," kata dia.
Selanjutnya kata dia ,semestinya ada penguatan badan usaha
milik desa mengingat semakin banyaknya anggaran desa yang dikucurkan pemerintah
pusat."Jadi kepala desa/lurah tidak semena-mena untuk memegang kekuasaan
uang itu. Tidak hanya di tangan kepala desa/lurah, tapi di badan usaha
itu," IA,ingatkan Para Kades agar
Dana Desa untuk Kepentingan Warga tutupnya (Wirdayuli/Irw/Editor Lambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar