Bawaslu
Sikapi Konten Sosialisasi Bupati Yang Ngaku Gubernur
LAMBAR-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) propinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah angkat bicara
soal konten sosialisasi salah satu Bakal Calon Gubernur Lampung yang saat ini
masih menjabat sebagai Bupati aktif tapi mengaku sebagai Gubernur.
Menurut pemilik panggilan akrab Khoir ini, hingga saat ini
belum ada satupun tokoh yang dapat mengklaim dirinya sebagai calon ataupun
bakal calon.“Ya tentu itu (klaim calon atau balon) pembohongan, karena belum
ada calon bahkan bakal calon pun belum. Bawaslu tidak bisa menindak karena
belum menjadi subjek penyelenggra pemilu,” ujar dia dalam workshop di Hotel
Emersia kepada Editor Lambar lewat Tlp, Selasa (3/10).
Masih kata dia Untuk saat ini, sambung anggota Bawaslu
Lampung dua periode ini, pihaknya hanya memiliki kebijakan mengawasi kampanye
atau sosialisasi di media sosial yang berbau SARA dan black campangan (kampanye hitam).“Kami sudah bekerja sama
dengan pihak kepolisian, apabila ditemukan di media sosial ada sosialisasi
tokoh yang akan maju pilkada berbau SARA dan black campaing akan diteruskan ke
kepolisian,” ungkapnya.
Dengan penertiban banner yang saat ini sudah marak
bertaburan, Khoir mengaku pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan
karena belum ditetapkan sebagai paslon oleh KPU.“UU Pemilu tidak dapat menjerat
itu, tapi lebih kepada menggunakan UU Perda. Misalnya di Lampung Tengah, banner
lain ditertibkan tapi banner Bupati nya tidak, demikian juga di Bandarlampung.
Tapi tidak semua kepala daerah dapat melakukan eksekusi itu, karena kepala
daerah juga punya kepentingan,” tegasnya. (WirdaYuli/Irw/Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar