Pengawasan Dana Desa Harus Ditingkatkan Penegak Hukum Segera Menindak Lanjuti. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 Oktober 2017

Pengawasan Dana Desa Harus Ditingkatkan Penegak Hukum Segera Menindak Lanjuti.

Pengawasan Dana Desa Harus Ditingkatkan Penegak Hukum Segera Menindak Lanjuti.

LAMBAR-Dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan walaupun utamanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun, dari tahun ketahun  ini 2017,penggunaan dana desa utamanya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat kebutuhan desa/pekon dbidang infrastruktur jalan,penyalahgunaan dana desa pun bisa ditekan seminimal mungkin  "Kita indikasi perlu adanya sumber yang lebih kuat lagi dalam hal pengawasan, makanya kita usulkan untuk anggaran pengawasan di kabupaten, inspektorat, kecamatan dan dinas pemberdayaan desa, supaya ditingkatkan lagi pengawasanya jangan tergantung kepada lurah /kepala desa  yang membuat programnya harus dimusawarahkan dengan masyarakatnya  ,"

Ini penting untuk mencegah penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan kegunaanya ,maupun kegiatan yang tidak berdampak signifikan pada pembangunan desa. Hal ini dapat terjadi karena penggunaan dana desa diarahkan mengikuti proses dari bawah ke atas, yaitu diusulkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa (Musrenbang),yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat

Usulan dalam musyawarah desa diakomodasi oleh pemerintah desa dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa).yang terpenting dari suksesnya program dana desa adalah pengawasan dari masyarakat

Robet  LSM TEKAT (Transparansi Kebijakan Daerah) tim invistigasi lapangan ,mengatakan  kepada Editor Lambar.Com ,Pihak pemerintah kabupaten lambar harus ,mengoreksi  kegiatan yang sumbernya dari anggaran dana desa (ADD) agar sesuai dengan tujuan program dana desa dan harapan masyarakat, yaitu memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana desa yang telah memenuhi ketentuan, antara lain tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa tentang penggunaan dana desa yang ditetapkan. "Sekali lagi masyarakat diminta untuk jangan takut melaporkan ke pihak berwajib bila mana dana desa jika ada indikasi penyelewengan," Juga untuk tenaga pendamping lokal yang memberikan pertimbangan secara profesional terhadap kegiatan yang diusulkan masyarakat desa.katanya

Masih kata Robet,Kelemahan dari mekanisme pengendalian ini adalah aparat peratin /lurah yang tidak mau transparan terhadap masyarakat itu sendiri artinya harus menyisir kegiatan yang diusulkan masyarakat pekon/ desa di wilayahnya dan membandingkannya dengan kegiatan sejenis yang sedang akan dilaksanakan oleh dinas-dinas kabupaten ataupun instansi pemerintah provinsi, bahkan pemerintah pusat, agar tidak ada yang tumpang tindih.

Robet LSM Tekat menambahkan, kurang pengawasan dan tidak keterbukakan dengan masyarakatnya yang mengunakan danan desa (DD) untuk kepentingan masyarakat, yang tidak sesuai dengan harapan dilapangan seperti contoh,dipekon BumiJaya Desa BumiHantatai kecamatan Bandar negeri asuoh (BNS).pembangunan tersebut lansung dipegang oleh aparat desa itu sendiri. informasi yang lebih banyak tentang masalah pembanguna desa masyarakat bertanya-tanya,dan  juga dapat dianggap menghambat aspirasi rakyat.

Kesalahan penggunaan dana desa tidak selalu berarti ada niat buruk aparat pemerintah desa untuk menyalahgunakan kesempatan. Kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, perjanjian atau kontrak dengan pelaksana proyek, penyusunan spesifikasi pekerjaan, ataupun estimasi biaya.

Namun, kecil kemungkinan bahwa masyarakat desa akan mengali informasi itu untuk mengawasi penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk desanya selama ini Masyarakat setempat  cenderung menyerahkan masalah ini kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan ,kejati .untuk menindak lanjuti temuan-temun yang mengunakan dana desa .

Dalam hal ini supaya ada epek jera yang mengunakan anggaran dana desa (ADD) dipekon masing-masing  masalah yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program dana desa, yaitu rentang kegiatan dengan dana desa terlalu banyak dan pengawasan yang sulit karena banyaknya obyek.(WirdaYuli/Irw/Editor Lambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad