Pengawasan Dana Desa Harus Ditingkatkan Penegak Hukum
Segera Menindak Lanjuti.
LAMBAR-Dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan
walaupun utamanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun, dari tahun
ketahun ini 2017,penggunaan dana desa
utamanya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat
kebutuhan desa/pekon dbidang infrastruktur jalan,penyalahgunaan dana desa pun
bisa ditekan seminimal mungkin
"Kita indikasi perlu adanya sumber yang lebih kuat lagi dalam hal
pengawasan, makanya kita usulkan untuk anggaran pengawasan di kabupaten,
inspektorat, kecamatan dan dinas pemberdayaan desa, supaya ditingkatkan lagi
pengawasanya jangan tergantung kepada lurah /kepala desa yang membuat programnya harus dimusawarahkan
dengan masyarakatnya ,"
Ini penting untuk mencegah penggunaan dana desa yang tidak
sesuai dengan kegunaanya ,maupun kegiatan yang tidak berdampak signifikan pada
pembangunan desa. Hal ini dapat terjadi karena penggunaan dana desa diarahkan
mengikuti proses dari bawah ke atas, yaitu diusulkan oleh masyarakat dalam
musyawarah desa (Musrenbang),yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat
Usulan dalam musyawarah desa diakomodasi oleh pemerintah
desa dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APB
desa).yang terpenting dari suksesnya program dana desa adalah pengawasan dari
masyarakat
Robet LSM TEKAT (Transparansi
Kebijakan Daerah) tim invistigasi lapangan ,mengatakan kepada Editor Lambar.Com ,Pihak pemerintah
kabupaten lambar harus ,mengoreksi kegiatan yang sumbernya dari anggaran dana
desa (ADD) agar sesuai dengan tujuan program dana desa dan harapan masyarakat, yaitu
memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana desa yang telah memenuhi
ketentuan, antara lain tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari
pemerintah pusat/provinsi/kabupaten, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa
tentang penggunaan dana desa yang ditetapkan. "Sekali lagi masyarakat
diminta untuk jangan takut melaporkan ke pihak berwajib bila mana dana desa
jika ada indikasi penyelewengan," Juga untuk tenaga pendamping lokal yang
memberikan pertimbangan secara profesional terhadap kegiatan yang diusulkan
masyarakat desa.katanya
Masih kata Robet,Kelemahan dari mekanisme pengendalian ini
adalah aparat peratin /lurah yang tidak mau transparan terhadap masyarakat itu
sendiri artinya harus menyisir kegiatan yang diusulkan masyarakat pekon/ desa
di wilayahnya dan membandingkannya dengan kegiatan sejenis yang sedang akan
dilaksanakan oleh dinas-dinas kabupaten ataupun instansi pemerintah provinsi,
bahkan pemerintah pusat, agar tidak ada yang tumpang tindih.
Robet LSM Tekat menambahkan, kurang pengawasan dan tidak
keterbukakan dengan masyarakatnya yang mengunakan danan desa (DD) untuk
kepentingan masyarakat, yang tidak sesuai dengan harapan dilapangan seperti
contoh,dipekon BumiJaya Desa BumiHantatai kecamatan Bandar negeri asuoh (BNS).pembangunan
tersebut lansung dipegang oleh aparat desa itu sendiri. informasi yang lebih
banyak tentang masalah pembanguna desa masyarakat bertanya-tanya,dan juga dapat dianggap menghambat aspirasi
rakyat.
Kesalahan penggunaan dana desa tidak selalu berarti ada niat
buruk aparat pemerintah desa untuk menyalahgunakan kesempatan. Kesalahan bisa
terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, perjanjian atau kontrak
dengan pelaksana proyek, penyusunan spesifikasi pekerjaan, ataupun estimasi
biaya.
Namun, kecil kemungkinan bahwa masyarakat desa akan mengali
informasi itu untuk mengawasi penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk
desanya selama ini Masyarakat setempat cenderung menyerahkan masalah ini kepada
pihak-pihak yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan ,kejati .untuk
menindak lanjuti temuan-temun yang mengunakan dana desa .
Dalam hal ini supaya ada epek jera yang mengunakan anggaran
dana desa (ADD) dipekon masing-masing masalah
yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program dana desa, yaitu rentang
kegiatan dengan dana desa terlalu banyak dan pengawasan yang sulit karena
banyaknya obyek.(WirdaYuli/Irw/Editor Lambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar