DPMP Antisipasi
Kecurangan Pilratin Pekon 1 TPS
LAMBAR- Sebagai langkah agar kinerja panitia, Pemilihan
Peratin (Pilratin), lebih maksimal, dengan jumlah personil yang terbatas hanya
tujuh orang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung
Barat mengajurkan masing-masing pekon mendirikan Satu, Tempat Pemungutan Suara
(TPS).
Kabid Pemerintahan Pekon Games Simanjuntak, S.Ip.,
menyebutkan, anjuran satu TPS tersebut pada dasarnya, dilakukan bedasarkan
pengalaman dan pengkajian yang dalam. Bentuk angantisipasi munculnya gejolak
yang bakal menggagu proses demokrasi tingkat pekon yakni pilratin yang akan
dilangsungkan oleh 60 pekon serentak 30 Oktober mendatang.
Disebutkannya, dalam proses pilratin itu berbeda dengan
pilkada, pemilu lainnya. menginat skupnya hanya tingkat pekon. sehingga
jumlah panitia hanya tujuh orang dan saksi satu orang setiap calon.
Jadi jika TPS yang didirikan lebih dari satu , dengan segala
keterbatasan itu dihawatirkan panitia pilratin tidak mampu mengontrol dan
mengkaper secara maksimal masing-masing TPS, apalagi jarak tempuh antara satu
dengan yang lainnya berjauhan dengan jalur yang mungkin sulit di
wilayah-wilayah pedalaman,
Ditambah lagi tugas panitia pilratin pada hari H
pencoblosan, banyak mulai dari sosialisasi tata cara pencblosan, hingga proses
lainnya termasuk penandatangan surat suara yang sah oleh ketua panitia
pilratin.
Diakuinya penerapan anjuran satu TPS tersebut langkah pemkab
menghindarkan terjadinya kesalahan dalam bertata negara, yang berasaskan dari
pengalaman. " Kalau Pada hari pelasanaan, pekon menerapkan TPS lebih dari
satu, dan muncul gejolak dan permasalahan tentunya akan diproses dan akan
dilihat dimana titik pelanggarannya, jika itu terjadi akibat kelalaian panitia
pilratin tentunya panitia pilratin itu yang harus bertanggung
jawab," ujarnya.
Ditempat lain Kasih Pemerintahan Kecamatan Waytenong, Efhan
Prayuda, S.Pd., menyampaikan, penerapan Satu TPS tersebut, karena memang tidak
ada arahan kesana. Dan kata dia senada dengan pernyataan Games untuk pilratin
tidak ada yang namanya petuga pengawas (Panwas) atau sistem pengawasannya
tidak sama dengan pemilukada. Begitu juga jumlah panitia yang hanya 7
orang menang hanya untuk 1 TPS." Logikanya kalau TPS lebih dari 1 otomatis
panitia juga harus ditambah, dan dalam ketentuan hanya 7 orang panitia
pilratin. Jadi untuk wilayah Kecamatan Waytenong setiap pekon dipastikan hanya
Satu TPS," tandasnya (Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar