Kabag Umum DPRD Pesibar Harus Dikaji Ulang Kenerjanya - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 19 Oktober 2017

Kabag Umum DPRD Pesibar Harus Dikaji Ulang Kenerjanya

Kabag Umum DPRD Pesibar Harus Dikaji Ulang Kenerjanya

PESIBAR-Semenjak demokrasi menjadi atribut utama, maka lembaga perwakilan rakyat daerah (DPRD), merupakan mekanisme utama untuk merealisasikan gagasan normative Artinya, pemerintahan harus dijalankan dengan kehendak rakyat. Kewenangan suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk mentransformasikan kehendak dan aspirasi rakyat sebagai nilai tertinggi diatas kehendak , lembaga legislative memiliki posisi sentral yang tercermin dalam doktrin tentang kedaulatan rakyat serta kedaulatan lembaga perwakilan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pesisir barat (Pisibar), kembali mempersoalkan kinerja Kabag Umum DPRD setempat Nasrudin.Pasalnya, kinerja lembaga pemerintah yang satu itu dinilai belum optimal.
Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa hanya lembaga legislative saja sebagai wakil rakyat yang memiliki kompetensi untuk mengungkapkan kehendak (Aspirasi) rakyat dalam bentuk undang-undang, sementara pihak eksekutif hanya melaksanakan atau mengimplementasikan hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislative Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Selanjutnya disingkat DPRD.

Artinya DPRD merupakan salah satu lembaga yang sangat besar peranannya dalam pembangunan. Sebagai bukti peranan lembaga dimaksudkan, secara jelas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan fungsi -fungsi Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi  Egislasi,fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Pemerintah Daerah Fungsi Anggaran,fungsi DPRD Bersama -sama Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya.

Termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD,Fungsi Pengawasan,fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah serta kebijakan nasional lainnya.Untuk penyelenggaraan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dibutuhkan organisasi yang kuat agar Pimpinan DPRD dan Anggotanya dapat menunjukkan kinerja yang baik sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.dalam konteks inilah, maka dukungan yang disediakan oleh dan melalui Sekretariat DPRD sangat besar dan karenanya mencerminkan peran yang kunci berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD sebagai organisasi pendukung kinerja DPRD dan anggotanya dalam kedudukannya sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD.

Berdasarkan tugas dan fungsi Kabag umum DPRD pesibar yang diembannya membutuhkan perhatian sangat besar pada pentingnya peningkatan kapasitas Staf Teknis dan kemampuan pelayanan untuk mewujudkan kinerja Sekretariat yang optimal Mengingat sangat kompleksnya tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pesibar  maka hubungan kerja Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD harus terpelihara dengan baik, agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Sekretariat DPRD dapat berjalan lancar,karena Sekretariat DPRD merupakan sarana agar DPRD dapat menunjukkan kinerja yang baik.

Pelayanan memang cukup menentukan kinerja pegawai secretariat DPRD Kabupaten pesibar, terutama terkait dengan tingkat produktivitas dan akuntabilitas. Hal inilah yang menjadi permasalahan dasar pada kinerja Kabag umum DPRD Kabupaten pesibar dalam mengimplementasikan kebijakan peraturan.

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten pesiba,dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat berat, Namun tidak didukung kamampuan  kualitas pegawai yang memadai.belum maksimal
Tuntutan kabag Umum  DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya begitu luas, tapi tidak didukung kualitas pegawai dan jumlah pegawai memadai sesuai dengan tuntutan pekerjaan DPRD
Dalam hal membantu tugas dan fungsi DPRD, dilakukan oleh staf yang telah diperbantukan untuk menyelenggarakan fungsi administrasi, menyelenggarakan rapat rapat DPRD, penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

Artinya kabag umum DPRD pesibar, mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi DPRD seperti yang telah dijelaksan diatas.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad