Kabag Umum DPRD
Pesibar Harus Dikaji Ulang Kenerjanya
PESIBAR-Semenjak demokrasi menjadi atribut utama, maka
lembaga perwakilan rakyat daerah (DPRD), merupakan mekanisme utama untuk merealisasikan
gagasan normative Artinya, pemerintahan harus dijalankan dengan kehendak
rakyat. Kewenangan suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk
mentransformasikan kehendak dan aspirasi rakyat sebagai nilai tertinggi diatas
kehendak , lembaga legislative memiliki posisi sentral yang tercermin dalam
doktrin tentang kedaulatan rakyat serta kedaulatan lembaga perwakilan. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pesisir barat (Pisibar), kembali
mempersoalkan kinerja Kabag Umum DPRD setempat Nasrudin.Pasalnya, kinerja
lembaga pemerintah yang satu itu dinilai belum optimal.
Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa hanya lembaga legislative
saja sebagai wakil rakyat yang memiliki kompetensi untuk mengungkapkan kehendak
(Aspirasi) rakyat dalam bentuk undang-undang, sementara pihak eksekutif hanya
melaksanakan atau mengimplementasikan hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh
lembaga legislative Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Selanjutnya disingkat DPRD.
Artinya DPRD merupakan salah satu lembaga yang sangat besar
peranannya dalam pembangunan. Sebagai bukti peranan lembaga dimaksudkan, secara
jelas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,tentang Pemerintahan
Daerah bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan fungsi -fungsi
Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi Egislasi,fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan
Daerah bersama-sama Pemerintah Daerah Fungsi Anggaran,fungsi DPRD Bersama -sama
Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya.
Termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPRD,Fungsi Pengawasan,fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan
daerah, keputusan kepala daerah serta kebijakan nasional lainnya.Untuk penyelenggaraan
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dibutuhkan organisasi yang kuat agar
Pimpinan DPRD dan Anggotanya dapat menunjukkan kinerja yang baik sebagai
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.dalam konteks inilah, maka dukungan yang disediakan oleh
dan melalui Sekretariat DPRD sangat besar dan karenanya mencerminkan peran yang
kunci berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD sebagai
organisasi pendukung kinerja DPRD dan anggotanya dalam kedudukannya sebagai
unsur pelayanan terhadap DPRD.
Berdasarkan tugas dan fungsi Kabag umum DPRD pesibar yang
diembannya membutuhkan perhatian sangat besar pada pentingnya peningkatan
kapasitas Staf Teknis dan kemampuan pelayanan untuk mewujudkan kinerja
Sekretariat yang optimal Mengingat sangat kompleksnya tugas dan fungsi DPRD Kabupaten
pesibar maka hubungan kerja Sekretariat
DPRD dan Anggota DPRD harus terpelihara dengan baik, agar pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD dan Sekretariat DPRD dapat berjalan lancar,karena Sekretariat DPRD
merupakan sarana agar DPRD dapat menunjukkan kinerja yang baik.
Pelayanan memang cukup menentukan kinerja pegawai secretariat
DPRD Kabupaten pesibar, terutama terkait dengan tingkat produktivitas dan
akuntabilitas. Hal inilah yang menjadi permasalahan dasar pada kinerja Kabag
umum DPRD Kabupaten pesibar dalam mengimplementasikan kebijakan peraturan.
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten pesiba,dalam
menjalankan tugas dan fungsinya sangat berat, Namun tidak didukung
kamampuan kualitas pegawai yang
memadai.belum maksimal
Tuntutan kabag Umum DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya
begitu luas, tapi tidak didukung kualitas pegawai dan jumlah pegawai memadai
sesuai dengan tuntutan pekerjaan DPRD
Dalam hal membantu tugas dan fungsi DPRD, dilakukan oleh
staf yang telah diperbantukan untuk menyelenggarakan fungsi administrasi,
menyelenggarakan rapat rapat DPRD, penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli
yang diperlukan DPRD.
Artinya kabag umum DPRD pesibar, mempunyai tugas dan peran
yang sangat penting dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi DPRD
seperti yang telah dijelaksan diatas.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar