Herman Dan Arinal
Dominasi Pelanggaran.
PROPINSI- Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merilis dugaan pelanggaran tahapan kampanye
Pilgub 2018 Pertanggal 15 s.d 3 Maret 2018. Dari Empat pasangan calon yakni
Ridho-Bachtiar, Herman-Sutono, Arinal-Nunik, dan Mustafa-Aja, hanya
Ridho-Bachtiar yang tidak melakukan pelanggaran sedangkan Herman dan Arinal
mendominasi dugaan pelanggaran.
Di Kabupaten
Lampung Selatan terdapat dugaan pelanggaran Administrasi dikarenakan
pelaksanaan kampanye terbatas berbentuk pengajian/tabligh akbar yang dalam hal
ini dilakukan oleh majelis taklim Rahmat Hidayat. Di isi oleh ustadzah Mamah
Dedeh, difasilitasi oleh Eva Dwiana (Istri calon Gubernur Herman HN) dengan isi
konten pembuka meminta dukungan masyarakat serta membagikan bahan kampanye.
Terkait
dugaan pelanggaran ini, Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan khususnya telah
melakukan tindak lanjut. Namun surat pemberitahuan terlambat masuk, dan temuan
sudah terlanjur diregistrasi.
Di Kota
Bandar Lampung terapat temuan atau dugaan pelanggaran seperti terdapat Kegiatan
kampanye di tempat ibadah yaitu di masjid Al Furqon Kota Bandarlampung yang
dilakukan oleh majelis taklim Rahmat Hidayat yang diisi oleh ustadz Diding Nasrudin,
S.Ag yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur. Dalam hal ini Panwaslu Kota Bandarlampung terkait permasalahan di
atas masih dalam proses pengkajian.
Di Kota
Metro terdapat unsur dugaan pelanggaran, yaitu; terdapat (2 orang) ASN hadir
dalam kampanye terbatas calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN. Dalam hal
ini Panwaslu Kota Metro sudah melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan.
Dua orang ASN tersebut yaitu Satu orang PNS guru SD dan 1 camat Metro Timur.
Dalam keterangannya mereka mengaku hanya menghadiri.
Terdapat
Satu staf Dewan yang diperintah oleh Ketua DPRD Kota Metro memberikan bantuan
sosial yang berupa sembako kepada korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, yang
berupa air mineral dan mie instan. Namun di kardusnya terdapat selembaran yang
bertuliskan atas nama keluarga Anna Mourionda ada tulisan Nomor urut 2 dan Nama
calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN. Dalam hal ini Panwas Kota Metro
sudah melakukan klarifikasi atau memintai keterangan dan pemanggilan terhadap
Dua orang Staf Dewan tersebut.
Di Kabupaten
Lampung Tengah terdapat Dua dugaan pelanggaran, yaitu,Terdapat temuan terkait
Netralitas Kepala Kampung Payung Bayu kecamatan. Pubian Kabupaten Lampung
Tengah A.N H. Hernanto (foto dimedia sosial WA menggunakan seragam Partai
NasDem. Pada tanggal 25 Februari 2018 Panwaslu Lampung Tengah sudah melakukan
rekomendasi ke Bupati untuk dilakukan pembinaan.
Terdapat
dugaan pelanggaran lembagian susu dan stiker A.N, Paslon Arinal-Nunik dilakukan
dengan cara mendatangi rumah-kerumah oleh tim A.N. Husnib. Dalam hal ini Panwas
Lampung Tengah masih dalam proses tindak lanjut.
Di Kabupaten
ampung Barat terdapat dugaan yaitu titik pemasangan yang diajukan oleh KPU yang
akan di pasang alat praga kampanye yaitu ditemukan beberapa titik yang di
pasang di lingkungan pendidikan. Telah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu
Lampung Barat akhirnya merekomendasikan kepada KPU untuk memindah titik
pemasangan APK tersebut.
Di Kabupaten
Way Kanan terdapat temuanya diduga PLD membagikan sembako kepada warga, sembako
tersebut dari paslon nomor urut 3 yang diterjadi di kecamatan Kasui Way Kanan.
Dalam hal ini Panwaslu Way Kanan sedang dilakukan proses dimintai keterangan.
Di Kabupaten
Pringsewu terdapat Dua dugaan pelanggaran, yaitu,Pada tanggal 15 Februari 2018
dilaksanakan penggeledahan gudang yang diduga milik balon gubernur Lampung di
Desa Bulumanis RT/RW 007/004 Pekon Bulurejo kecamatan Gading Rejo.
Di kecamatan Sukoharjo tepatnya tanggal 16 Februari 2018 di Pekon Siliwangi terdapat adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan indikasi terlibatnya kepala pekon Siliwangi a.n Maryono, Tukiran dan Darmin terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon no 3 Arinal-Nunik.
Di kecamatan Sukoharjo tepatnya tanggal 16 Februari 2018 di Pekon Siliwangi terdapat adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan indikasi terlibatnya kepala pekon Siliwangi a.n Maryono, Tukiran dan Darmin terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon no 3 Arinal-Nunik.
Terdapat
dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapangan Pekon Way Jaha Kecamatan. Pugung
Berdasarkan STTP Kepolisian Negara Indonesia Daerah Lampung No.
STTP/28/III/2018 Kegiatan kampanye akan dihadiri Eva Dwiana (Anggota DPRD
tingkat I) sebagai Juru Kampanye. Dalam hal ini Panwas Tanggamus sedang
melakukan penelusuran apakah juru kampanye yang berstatus anggota DPRD tersebut
telah memiliki surat izin cuti pada saat pelaksanaan kampanye.
Di Kabupaten
Lampung Timur terdapat Dua dugaan pelanggaran, yaitu,Ketua DPC PDI Kabupaten
Lampung Timur a.N. Ali Johan Arif, SE, menyampaikan Sosialisasi di Balai Desa
Surabaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Telah dilakukan
klarifikasi dan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran.
Terdapat
pembagian Bantuan korban banjir dari partai PKB, GOLKAR, PAN, yang mengusung
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan
Chusnunia Chalim. Dalam hal ini Panwas Lampung Timur telah melakukan
tindaklanjut dan tidak ditemuakan unsur dugaan pelanggaran serta bahan
sosialisasi pada saat pembagian bantuan tersebut.
Untuk
Lampung Utara tidak sampai tanggal 3 Maret belum ada dugaan pelanggaran untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun tersapat dugaan pelangagran untuk
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, yaitu Pada tanggal 26 februari
2018 dalam kampanye cabup nomor urut 3 Agung IM di hulu sungkai ditemukan
plnggaran yg dilakukan ASN bersama Basirun yang bersangkutan berfoto dengan
Calon bupati tsb.
Pelaku telah
diklarifikasi hari ini 3 maret 2018. Saat dalam proses kajian. Pada tanggal 2
maret 2018 ditemukan pelanggaran yaitu pemasangan poster 40×60 cm oleh timses
Zainal-Yusrizal (timses bangkit) di pepohonan di blok A dan B di desa Negara
Ratu dan di Desa Padang Ratu Kec.Sungkai Utara. Temuan saat ini dalam proses
untuk pemanggilan timses bangkit untuk dilakukan klarifikasi.
Di Kabupaten
Mesuji terdapat Dua dugaan pelanggaran,Pada tanggal 28 Februari 2018, ditemukan
dugaan pelanggaran yaitu adanya kupon undian berhadiah umroh oleh paslon
(Arinal-Nunik), kupon tersebar di Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa
salah satunyaa yaitu Desa Bangun Mulya sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten
Mesuji serta jajaran panwascam simpang pematang sedang melakukan penelusuran.
Pada tanggal
24 Februari 2018 di Kecamatan Rawajitu Utara yaitu terdapat PPL Desa Sungai
Buaya menemukan dugaan pelanggaran yaitu penyebaran buku Yasin oleh paslon
(Arinal-Nunik), setelah ditelusuri pada tanggal 2 Maret 2018 jajaran panitia
pengawas Kecamatan Rawajitu Utara menemukan satu kotak buku Yasin yang siap
disebarkan ke masyarakat kecamata Rawajitu Utara. Menindaki hal ini Panwaslu
Kabupaten dan Kecamatan melakukan penelusuran lebih dalam untuk
ditindaklanjutin.
Sementara 4 Kabupaten tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kabupaten Pesawaran,Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat.(Ir/Editorlambar)
Sementara 4 Kabupaten tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kabupaten Pesawaran,Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat.(Ir/Editorlambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar