Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 10 Oktober 2017

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018

PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal,S.H.,M.H.jelaskan bahwa kedudukan kabupaten pesisir barat sebagai daerah  otonomi  baru menuntut  perlunya  pengembangan sektor industri, karena kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan ekonomi sangat besar dan berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.selain kemampuannya dalam peningkatan nilai tambah yang tinggi, industri juga dapat membuka peluang usaha untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan, yang berarti meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi angka kemiskinan sehingga guna pengembangan sektor industri kabupaten dipandang perlu dibentuk peraturan daerah tentang rencana pengembangan industri kabupaten (RPIK)

Peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang rencana pengembangan industry(RPIK),peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) dan rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang retribusi izin usaha perikanan ,ditambah dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang pembentukan sekretariat dewan pengurus korpri, rancangan tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Pt. Bank Lampung, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin.
Ada 4 (Empat) raperda usulan inisiatif dewan yakni,rancangan peraturan daerah tentang kawasan bebas Asap Rokok,rancangan peraturan daerah tentang ketertiban wisata,rancangan peraturan daerah tentang penggunaan bahasa daerah,rancangan peraturan daerah tentang Bus Sekolah.
Bupati mengatakan bahwa perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. oleh karena itu pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
           
Sesuai dengan ketentuan pasal 15 huruf  c undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sehingga dipandang perlu adanya aturan yang mengatur tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).Acara tersebut bertempat di gedung wanita krui (10/10).Hadir dalam acara itu,ketua,wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,wakil bupati pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris daerah /pejabat tinggi pratama /pejabat administrator /pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat serta tim ahli dan tim pakar Dprd kabupaten pesisir barat,para camat se-kabupaten pesisir barat.

Selanjutnya kata Bupati,retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan,keadilan,peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Untuk perizinan usaha perikanan perlu dilakukan penataan guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan nelayan dan pengusaha bidang perikanan di kabupaten pesisir barat dengan demikian dipandang perlu membuat peraturan daerah tentang retribusi izin usaha perikanan.

Selanjutnya pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil dalam membangun sikap, tingkah laku, Etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap pegawai negeri sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari - hari perlu diwadahi dalam satu lembaga yang merupakan bagian dari perangkat daerah.

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah secara berdayaguna dan berhasil guna serta sehubungan telah ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korpri kabupaten sehingga perlu dibentuk suatu kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah.  
Ketentuan pasal 71 peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengatur tentang investasi jangka pendek dan jangka panjang pemerintah daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir  barat pada Pt. Bank Lampung.

Sehubungan dengan telah diterbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka untuk menyesuaikan dinamika peraturan perundang-undangaan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa  maka peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin perlu diubah oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat dengan nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. mohon untuk dimasukan dalam daftar rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tahun 2018.

Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan bupati. di era otonomi daerah saat ini, peraturan daerah merupakan peraturan perundang - undangan yang diakui eksistensinya dalam undang - undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 amandemen, yang sebelumnya tidak disebutkan. bahkan peraturan daerah kemudian menjadi bagian dari hirarki (Penjenjangan) peraturan perundang-undangan, yang sebelumnya kedudukannya berada di bawah keputusan menteri.

Mengingat demikian pentingnya peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan oleh karena kedudukannya dalam hukum nasional telah diakui khususnya dalam hirarki (Pejenjangan) peraturan perundang - undangan, maka pembentukannya harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam membentuk peraturan daerah, yang hal ini harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya.
Daerah kabupaten pesisir barat yang diajukan oleh eksekutif dan 4 (Empat) rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat lainnya yang berasal dari usul inisiatif DPRD. kemudian selanjutnya 10 (Sepuluh) ranperda dimaksud, ditetapkan menjadi program legislasi daerah (Prolegda) kabupaten pesisir barat tahun 2018. program legislasi daerah (Prolegda) kabupaten pesisir barat tahun 2018 yang telah ditetapkan tentunya merupakan produk hukum yang akan menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten pesisir barat. (Wirdayuli/Irw/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad