Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten
Pesisir Barat Tahun 2018
PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal,S.H.,M.H.jelaskan
bahwa kedudukan kabupaten pesisir barat sebagai daerah otonomi
baru menuntut perlunya pengembangan sektor industri, karena
kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan ekonomi sangat besar dan
berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.selain kemampuannya dalam
peningkatan nilai tambah yang tinggi, industri juga dapat membuka peluang usaha
untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan, yang berarti meningkatkan
kesejahteraan serta mengurangi angka kemiskinan sehingga guna pengembangan
sektor industri kabupaten dipandang perlu dibentuk peraturan daerah tentang
rencana pengembangan industri kabupaten (RPIK)
Peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang rencana
pengembangan industry(RPIK),peraturan daerah
tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP)
dan rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang retribusi izin
usaha perikanan ,ditambah dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat
tentang pembentukan sekretariat dewan pengurus korpri, rancangan tentang penyertaan
modal pemerintah daerah pada Pt. Bank Lampung, perubahan atas peraturan daerah
nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin.
Ada 4 (Empat) raperda usulan inisiatif dewan yakni,rancangan
peraturan daerah tentang kawasan bebas Asap Rokok,rancangan peraturan daerah
tentang ketertiban wisata,rancangan peraturan daerah tentang penggunaan bahasa
daerah,rancangan peraturan daerah tentang Bus Sekolah.
Bupati mengatakan bahwa perumahan dan pemukiman merupakan
salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
masyarakat. oleh karena itu pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu
didukung dengan penyediaan lahan yang memadai sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 15 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang
perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan
untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman sehingga dipandang perlu adanya aturan yang mengatur tentang rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).Acara
tersebut bertempat di gedung wanita krui (10/10).Hadir dalam acara itu,ketua,wakil
ketua dan anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,wakil bupati pesisir barat,unsur
forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris
daerah /pejabat tinggi pratama /pejabat administrator /pejabat pengawas dan
pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat serta tim ahli dan
tim pakar Dprd kabupaten pesisir barat,para camat se-kabupaten pesisir barat.
Selanjutnya kata Bupati,retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan,keadilan,peran serta
masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Untuk perizinan usaha perikanan perlu dilakukan penataan
guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya dalam rangka meningkatkan
taraf kehidupan nelayan dan pengusaha bidang perikanan di kabupaten pesisir
barat dengan demikian dipandang perlu membuat peraturan daerah tentang retribusi
izin usaha perikanan.
Selanjutnya pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai
negeri sipil dalam membangun sikap, tingkah laku, Etos kerja dan perbuatan
terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap pegawai negeri sipil dalam
kedinasan dan kehidupan sehari - hari perlu diwadahi dalam satu lembaga yang
merupakan bagian dari perangkat daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan
daerah secara berdayaguna dan berhasil guna serta sehubungan telah
ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korpri kabupaten sehingga
perlu dibentuk suatu kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah.
Ketentuan pasal 71 peraturan menteri dalam negeri nomor 21
tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor
13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengatur tentang investasi jangka
pendek dan jangka panjang pemerintah daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan
diatas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah
kabupaten pesisir barat pada Pt. Bank
Lampung.
Sehubungan dengan telah diterbitkan peraturan menteri dalam
negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam
negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka untuk
menyesuaikan dinamika peraturan perundang-undangaan dan kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa maka
peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan
peratin perlu diubah oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah
kabupaten pesisir barat tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten
pesisir barat dengan nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. mohon untuk
dimasukan dalam daftar rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tahun
2018.
Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan bupati.
di era otonomi daerah saat ini, peraturan daerah merupakan peraturan perundang -
undangan yang diakui eksistensinya dalam undang - undang dasar negara republik indonesia
tahun 1945 amandemen, yang sebelumnya tidak disebutkan. bahkan peraturan daerah
kemudian menjadi bagian dari hirarki (Penjenjangan) peraturan
perundang-undangan, yang sebelumnya kedudukannya berada di bawah keputusan
menteri.
Mengingat demikian pentingnya peraturan daerah dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah, dan oleh karena kedudukannya dalam hukum
nasional telah diakui khususnya dalam hirarki (Pejenjangan) peraturan perundang
- undangan, maka pembentukannya harus berdasarkan suatu metode yang baku dan
pasti.selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam membentuk peraturan
daerah, yang hal ini harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan
pengundangannya.
Daerah kabupaten pesisir barat yang diajukan oleh eksekutif
dan 4 (Empat) rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat lainnya yang
berasal dari usul inisiatif DPRD. kemudian selanjutnya 10 (Sepuluh) ranperda
dimaksud, ditetapkan menjadi program legislasi daerah (Prolegda) kabupaten
pesisir barat tahun 2018. program legislasi daerah (Prolegda) kabupaten pesisir
barat tahun 2018 yang telah ditetapkan tentunya merupakan produk hukum yang
akan menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di kabupaten pesisir barat. (Wirdayuli/Irw/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar