Rapat Penyampaian Nota Pengantar Peraturan Daerah Kabupaten
Pesisir Barat Tahun 2017
PESIBAR- Rapat pengantar peraturan daerah menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten
pesisir barat yang telah dalam pelaksanaan berbagai agenda program dan kegiatan
pembangunan di kabupaten pesisir barat.
Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal, S.H.M.H.Menyampaikan
nota pengantar terhadap 8 (Delapan) buah ranperda pemerintah kabupaten pesisir
barat yaitu,ranperda tentang penyelenggaraan
peternakan dan kesehatan hewan,ranperda tentang pengelolaan perikanan
daerah,ranperda tentang perubahan atas peraturan bupati pesisir barat nomor 23
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,ranperda tentang
pendirian badan usaha milik daerah kabupaten pesisir barat perseroan terbatas
krui sukses mandiri,ranperda penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir
barat kedalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri,ranperda tentang ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat,ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah,ranperda
tentang penataan pemerintahan pekon.
Bupati sampaikan,potensi peternakan di pesisir barat cukup
besar, terutama ternak rumenansia. pada tahun 2016, populasi sapi (2916 jantan,
6.451 betina), dan kerbau (277 jantan, 546 betina).1 populasi terbesar terdapat
di kecamatan pesisir selatan, yaitu mencapai 792 Sapi Jantan dan 2.509 Sapi Betina. kecamatan dengan populasi Sapi paling sedikit adalah Pulau Pisang,hanya
32 Sapi Jantan dan 65 Sapi Betina. kondisi ternak kecil seperti Kambing, Domba,
dan Babi juga cukup potensial, dengan populasi kambing mancapai (2.447 Jantan,
4.514 Betina), Domba (210 Jantan, 545 Betina), dan Babi (146 jantan, 193
betina).2 demikian pula dengan ternak unggas yang cukup besar, sehingga
memerlukan penyelenggaraan peternakan yang terintegrasi dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang lain, khususnya bidang kesehatan hewan dan pangan.
Ketersediaan pangan hewan ternak di kabupaten pesisir barat
perlu diperhatikan,terutama berkaitan dengan ketersediaan lahan penggembalaan
umum.lahan tersebut harus terintegrasi dalam dokumen rencana penataan ruang
daerah dan harus dipertahankan keberadaannya.
Peternak juga belum optimal diberdayakan untuk menerapkan
peternakan yang sehat, sehingga program-program pemerintah daerah di bidang
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus lebih intensif dilakukan.
kebiasaan masyarakat pemilik ternak di pesisir barat adalah melepasliarkan
hewan ternaknya, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum, membahayakan Pengguna
jalan, merusak lingkungan dan mengaburkan fungsi estetika daerah. tugas
pemerintah daerah adalah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan peternakan agar dapat berjalan baik,sehingga perlu dibuat
peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang peternakan dan kesehatan
hewan.
Indonesia sebagai negara kepulauan adalah salah satu negara
yang memiliki kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia yang terdiri atas
17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas sekitar 3.1 juta
km2 (0,3 juta km2 perairan teritorial dan 2,8 juta km2 perairan nusantara) atau
62% dari luas teritorialnya.
Bentangan garis pantai yang 81.000 km tersebut, menjadikan
laut dan wilayah pesisir indonesia memiliki kandungan kekayaan dan sumber daya
alam hayati laut yang sangat bervariasi, misalnya ikan,terumbu karang, hutan
mangrove, serta sumber daya yang tidak dapat diperbarui, misalnya minyak bumi
dan bahan tambang lainnya. dengan adanya kekayaan dan sumber daya alam wilayah
laut dan laut pesisir yang begitu banyak dan bervariasi, maka pembangunan
mendatang harus diarahkan pada memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan laut
secara terpadu. sebab pembangunan di daratan sudah tidak memadai lagi untuk
dimanfaatkan dan untuk dikelola, karena semakin menipis sumber dayanya. oleh
karena itu, diharapkan kebijakan politik pemerintahan menjadikan laut sebagai
primadona pembangunan jangka panjang.
Sebagai gambaran pada perikanan tangkap, beberapa contohnya
adalah,1. masih maraknya aktivitas iuu fishing (penangkapan ikan yang
dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur),2,.
gejala lebih tangkap atau overfishing (penagkapan ikan yang berlebihan sehingga
mengganggu keseimbangan ekologi laut) di beberapa perairan pantai indonesia,
akibat pemanfaatan sumber daya ikan yang umumnya masih bersifat open acces dan
belum melaksanakan limited entry secara penuh, 3). masih terdapat penggunaan
alat penangkapan ikan yang bersifat destruktif,dan 4). sistem pengawasan
pemanfaatan sumber daya ikan yang masih lemah dan belum efektif.
Sementara pada perikanan budidaya,diantaranya adalah,kebutuhan
pakan yang masih tergantung dengan impor dari negara lain,sebagian besar usaha
perikanan budidaya di indonesia belum menerapkan good aquaculture practices,
sehingga aktivitasnya berdampak pada degradasi lingkungan yang cukup
signifikan, yang akhirnya menimbulkan masalah penyakit, kematian massal, dan
juga terjadinya pencemaran, baik dari limbah sisa pakan maupun dari limbah
penggunaan obat-obatan yang tidak tepat jenis dan dosis.
Masih sering terjadinya konversi lahan yang tidak sesuai
dengan peruntukkannya,sehingga sering menjadi ancaman langsung maupun tidak
langsung bagi keberlanjutan usaha perikanan budidaya,dan ketersediaan induk
ikan dan udang unggulan masih sangat terbatas.sehingga diperlukan peraturan
daerah kabupaten pesisir barat tentang pengelolaan perikanan daerah.
Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal,S.H.M.H.menambahkan,
lahirnya peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat, diharapkan
dapat menghasilkan perangkat daerah yang miskin struktur tapi kaya fungsi agar
lebih efektif dan efisien, namun dalam perjalanannya terdapat beberapa urusan
pemerintahan yang mendesak untuk dievaluasi. sehingga dapat disimpulkan sebagai
permasalahan latar belakang penting bagi dasar sosiologis maupun dasar yuridis
untuk pembentukan rancangan peraturan daerah pesisir barat tentang perubahan
atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat sebagai
berikut yaikni urusan pemerintahan perpustakaan,kearsipan,komunikasi, dan
informatika,mendesak untuk dibentuk ke dalam perangkat daerah tersendiri.berkenaan
dengan urgensi dari pasal 25 undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana yang menyatakan bahwa badan penanggulangan bencana harus
diatur dengan peraturan daerah.
Mengingat poin keempat surat menteri dalam negeri nomor 061/3163/polpum
tanggal 15 agustus 2016 yang menyatakan bahwa perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri dibentuk dalam bentuk badan.
Berkenaan dengan telah diundangkannya peraturan daerah kabupaten pesisir barat
nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan nama kecamatan bengkunat belimbing menjadi
kecamatan bangkunat dan kecamatan bengkunat menjadi kecamatan ngaras.
Maksud dari rancangan peraturan daerah pesisir barat tentang
perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat adalah
melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan dasar
sosiologis maupun yuridis dari permasalahan yang ada.
Badan usaha milik daerah (BUMD) Merupakan salah satu dari
sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya dipikirkan sebagai suatu bagian
yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan kontribusinya terhadap dalam
menyumbang pendapatan daerah. bumd inilah yang nantinya merupakan salah satu profit
centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak
kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga apa
yang menjadi cita-cita dan tujuan dilakukannya pembangunan yaitu terciptanya
masyarakat yang sejahtera dari segala aspek dapat tercapai.
Keberadaan Bumd Di daerah khususnya daerah otonomi tingkat
kabupaten atau kota masih sedikit jumlahnya dikarenakan beberapa faktor kendala
diantaranya permodalan, kekurangan sumberdaya manusia atau lemahnya sumber daya
alam yang ada di daerah.
Selanjutnya kabupaten pesisir barat sebagai daerah otonom
yang relatif baru tengah bergeliat untuk mensejajarkan diri dengan kabupaten
lainnya di provinsi lampung, keberadaan bumd dikabupaten pesisir barat
dipandang sangat perlu selain untuk meningkatkan PAD,(pendapatan asli daerah),
juga diperlukan sebagai lembaga usaha daerah yang mampu meningkatkan
perekonomian dan roda perputaran usaha di kabupaten pesisir barat.
kebupaten pesisir barat merupakan salah satu destinasi
wisata yang menjadi andalan provinsi lampung untuk menarik turis nasional
maupun mancanegara. berdasarkan data potensi daerah sektor pariwisata Objek Wisata yang memiliki potensi tinggi adalah daerah pantai dengan panjang pantai
mencapai 210 KM, hal ini dikarenakan letak geogfrais yang berbatasan langsung
dengan samudra hindia memberikan pemandangan dan atraksi wisata yang sangat
menarik. setidaknya ada 31 Objek Wisata bahari yang tersebar di kabupaten
pesisir barat. dan juga terdapat 53 hotel dan 16 usaha cinderamata sebagai
penunjang Objek Wisata yang ada. dengan demikian banyaknya sarana dan prasarana
di bidang pariwisata tersebut akan berkaitan dengan bidang ketertiban, keamanan
dan ketentraman lingkungan, terutama terkait bidang bangunan gedung,
kebersihan, dan pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkan oleh usaha
penginapan dan rumah makan.
Selanjutnya berkaitan
dengan sumber daya air ,berdasarkan buku putih sanitasi (BPS) tahun 2014
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten peisisir barat, kabupaten
pesisir barat memiliki sungai-sungai yang mengalir pendek dengan pola aliran
dendritik yang menyebabkan daerah ini ditandai dengan jarangnya banjir. adapun sungai-sungai
tersebut diantaranya adalah Way Bambang, Way Ngambur pangkalan,WayTembutih,WayTenumbang, WayBelambang, Way Biha,Way menangkari, Way Pemerihan dan way Pintau. oleh karena itu potensi sungai merupakan sumber air baku harus dijaga
kualitas dan kuantitasnya,terutama dari masuknya limbah dan sampah yang dapat
merusak kualitas air.
Berkaitan dengan gambaran kondisi diatas merupakan sebagian
kondisi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat kabupaten pesisir barat yang
perlu mendapatkan perhatian serius terutama dalam bidang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat sebagaimana diatur dalam lampiran e nomor 1, 2 dan
3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya penyelenggaraan perlindungan
masyarakat. pengaturan tentang urusan pemerintah daerah tersebut mencakup
ketentraman dan ketertiban umum, bencana dan kebakaran yang semuanya memerlukan
peraturan pemerintah untuk menegakkannya. berdasarkan aturan pasal 255 Ayat (1)
dan (2), untuk membantu kepala daerah menegakkan Perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat maka dibentuk
polisi pamong praja.
Sampai dengan saat ini, kabupaten pesisir barat belum
memiliki peraturan daerah (PERDA) yang secara utuh mengatur tentang ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat sebagai induk dari perda-perda yang di
dalamnya mengatur tentang ketertiban dan perlindungan masyarakat. Satpol PP yang telah dibentuk belum memiliki acuan yang jelas dalam bertindak untuk
menegakkan peraturan daerah. oleh karena itu, diperlukan perda tentang
ketertiban umum yang akan menjadi leading sector perda-perda yang terkait.
Pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu unsur produk Hukum, harus memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan, pemberlakuan dan
penegakannya yang harus mengandung nilai-nilai hukum pada umumnya. berbeda
dengan niali-nilai sosial lainnya, sifat kodratinya dari nilai hukum adalah
mengikat secara umum dan ada pertanggungjawaban konkret yang berupa sanksi
hukum ketika nilai hukum tersebut dilanggar.
jelaskan bahwa untuk mewujudkan negara hukum maka diperlukan
tatanan yang tertib antara lain dibidang pembentukan peraturan
perundang-undangan secara nasional dan turunannya dalam bentuk pedoman
pembentukan produk hukum daerah. pembentukan produk hukum daerah adalah satu-satu
instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan
masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan penyelenggaraan otonomi daerah. sehingga
tujuan utama dari pada pembentukan Produk hukum daerah adalah untuk menciptakan
perubahan dalam kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik, dengan demikian tata
tertib pembentukan produk hukum daerah harus dirintis sejak saat perencanaan
sampai dengan pengundangan-undangannya. untuk langkah selanjutnya membentuk
produk hukum daerah yang baik diperlukan berbagai syarat yang berkaitan dengan
sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun
pemberlakuannya.
Bertitik tolak dari hal di atas,maka diperlukan kemauan
politik(political will) untuk membuat pedoman pembentukan produk hukum daerah. pemerintah
daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan dalam penyelenggaraan
otonomi daerah diperlukannya pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah oleh
pemerintah kabupaten pesisir barat, sehingga berdasarkan uraian yang telah
dipaparkan di atas, diperlukan adanya payung hukum berupa peraturan daerah
tentang pembentukan produk hukum daerah dikabupaten pesisir barat.
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
megurus - urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik indonesia.
Salah satu yang menjadi substansi pokok pengaturan dalam
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah mengenai penataan desa.
penataan desa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan
proses-proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan
penetapan desa. meskipun secara substansi hal ini pernah diatur dalam
undang-undang yang mengatur tentang desa yang berlaku sebelumnya, namun
penggunaan istilah “Penataan” baru muncul pada undang-undang ini.
Selain itu, jika dibandingkan dengan undang-undang
sebelumnya, penataan desa dalam pengaturan yang baru ini dirumuskan dalam
klausul yang lebih rinci. pemerintah, sebagai pengusul rancangan undang-undang
desa ini menyatakan bahwa perubahan mendasar yang diatur dalam regulasi ini
adalah persyaratan dan mekanisme pembentukan desa yang diperketat. tujuan dari
penataan desa sebagaimana termuat dalam pasal 7 Ayat (3) undang-undang nomor 6
tahun 2014 antara lain yakni mewujudkan Efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata
kelola pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa.
Kabupaten pesisir barat sebagai sebuah entitas pemerintahan
daerah, yang terbentuk berdasarkan undang-undang nomor Nomor 22 Tahun 2012
tentang pembentukan kabupaten pesisir barat provinsi lampung, hingga saat ini
belum memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai penataan pemerintahan desa
/pekon.
Oleh karena itu, menjadi sebuah kebutuhan saat ini untuk
membuat regulasi mengenai penataan pemerintahan Desa /pekon. penataan
pemerintahan Desa/Pekon dibutuhkan guna mengakomodasi berbagai perubahan dan dinamika yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.(Wirdayuli/Irw/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar