Pengelola Anggaran
Pendafatan Belanja Daerah Harus Tempat Sasaran
LAMBAR-Rapat Kerja pemerintah bersama Presiden RI Ir. Joko
Widodo juga di dampingi oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Menkohukam
Wiranto dengan seluruh kepala daerah se Indonesia
Acara tersebut dalam rangka pemantapan koordinasi
penyelenggaraan pemerintah antara pusat dan daerah.presiden telah menegaskan
bahwa pemanfaatan APBD harus bersentuhan langsung dengan kepentingan dan
kebutuhan masyarakat ujar Kabag Humas dan Protokol Surahman S.I.P.,Saat Bupati
Lampung Barat Drs. Mukhlis Basri menghadiri acara pengarahan presiden pada
rapat kerja dalam rangka pemantapan koordinasi penyelengaraan pemerintah di
Istana Negara Di Jakarta 23 Oktober 2017 yang juga di hadiri oleh para gubernur
,Bupati ,dan wali kota se- Indonesia.
Tujuan APBD harus di peruntukkan bagi program yang bisa
dirasakan dan di lihat langsung oleh masyarakat.selain itu dikatakan Presiden
dalam pemanfaatan Anggaran harus menggunakan system “ Function
Follow Money Program ” sambung
nya.
Artinya ,APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, Rencana APBD diajukan setiap tahun
oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai
peraturan daerah.
Presiden juga menyampaikan akan membuat Perpu dengan
sistem E- Planing, E-Bugetting,serta Pengelolaan APBD Jangan
Pakai Pola Lama,tuturnya
Dasar HUkum Keuangan daerah dan APBD, Tujuan APBD, Fungsi
APBD ,dengan Cara Penyusunan APBD. Seperti halnya dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun
perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan
tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran
penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan
untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dengan adanya ,APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan.
Kegiatan tersebut, antara lain,Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD).Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk
dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini pihak
Pemerintah Daerah (Eksekutif) dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang
beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap
perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri
atas tiap fraksi-fraksi.RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD
melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar