Pengelola Anggaran Pendafatan Belanja Daerah Harus Tempat Sasaran - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 27 Oktober 2017

Pengelola Anggaran Pendafatan Belanja Daerah Harus Tempat Sasaran

Pengelola Anggaran Pendafatan Belanja Daerah Harus Tempat Sasaran

LAMBAR-Rapat Kerja pemerintah bersama Presiden RI Ir. Joko Widodo juga di dampingi oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Menkohukam Wiranto dengan seluruh kepala daerah se Indonesia
Acara tersebut dalam rangka pemantapan koordinasi penyelenggaraan pemerintah antara pusat dan daerah.presiden telah menegaskan bahwa pemanfaatan APBD harus bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat ujar Kabag Humas dan Protokol Surahman S.I.P.,Saat Bupati Lampung Barat Drs. Mukhlis Basri menghadiri acara pengarahan presiden pada rapat kerja dalam rangka pemantapan koordinasi penyelengaraan pemerintah di Istana Negara Di Jakarta 23 Oktober 2017 yang juga di hadiri oleh para gubernur ,Bupati ,dan wali kota se- Indonesia.

Tujuan APBD harus di peruntukkan bagi program yang bisa dirasakan dan di lihat langsung oleh masyarakat.selain itu dikatakan Presiden dalam pemanfaatan Anggaran harus menggunakan system  “  Function Follow Money Program  ” sambung nya.

Artinya ,APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, Rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.

Presiden juga menyampaikan akan  membuat Perpu dengan sistem E- Planing, E-Bugetting,serta Pengelolaan APBD Jangan Pakai Pola Lama,tuturnya 
Dasar HUkum Keuangan daerah dan APBD, Tujuan APBD, Fungsi APBD ,dengan Cara Penyusunan APBD. Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. 

Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.  
Dengan adanya ,APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan. Kegiatan tersebut, antara lain,Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap fraksi-fraksi.RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad