Penyaluran Pupuk Bersubsidi Melalui Sistem Pembayaran Di Bank
Lampung
LAMBAR-akan dilaunching Oktober ini,Kecamatan Balikbukit
akan menjadi daerah yang akan pertama kali melaksanakan system penyaluran pupuk
bersubsidi di Lampung Barat.Seperti diketahui, pola penyediaan dan penyaluran
pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Lampung sebagaimana telah diatur
dalam peraturan Gubernur Lampung nomor 99 tahun 2016,petani yang tergabung
dalam kelompok tani (KT) tidak lagi melakukan pembyaran di kios-kios,melainkan akan
melakukan pembayaran di Bank Lampung dan penebusan sesuai dengan rencana dasar
kebutuhan kelompok (RDKK).
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan
dalam audiensi/kunjungan kerja tim monitoring, evaluasi billing sistem
pupuk bersubsidi dan transaksi non tunai Provinsi Lampung ke Lambar yang
dipusatkan di aula keagungan Setdakab Lambar Rabu (4/10).
Asisten II Bidang Ekbang Pemkab Lambar Ir. Nata Djudin Amran
mengatakan, sebagaimana kita ketahui sebagian besar masyarakat setempat bermata
pencaharian sebagai petani. Hampir semua jenis usaha di bidang pertanian
dilakukan oleh masyarakat, seperti usaha pertanian tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. pembangunan
pertanian merupakan suatu keniscayaan yang harus ditempuh dalam mencapai
peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. ”Pelaksanaan sistem pembangunan
yang baik, terpola, tersusun tepat dan akurat dapat memberikan kontribusi yang
produktif berupa peningkatan produksi dan produktivitas dalam sektor pertanian
khususnya tanaman pangan dan hortikultura,” ungkapnya.
Salah satu yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan
program pertanian adalah pembangunan melalui sistem penyediaan prasarana dan
sarananya terutama permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. bagi
petani pupuk merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi terutama pupuk bersubsidi
dari pemerintah.
Oleh sebab itu,kata Nata,perlu dibangun sistem penyediaan
dan pendistribusiannya agar ketersediaan pupuk bersubsidi dapat dilakukan
secara maksimal, tepat jumlah maupun waktu serta memenuhi syarat administrasi
sebagai bentuk pertanggungjawaban pendistribusiannya. Hal ini dilakukan sebagai
bentuk dukungan pemerintah agar pupuk besubsidi mudah diperoleh oleh petani
selaku pengguna yang benar-benar berhak mendapatkannya.
Hadir dalam acara itu,Asisten II BIdang Ekonomi dan Pembangunan
(Ekbang) Provinsi Lampung Adeham, direksi PT.BANK Lampung, pimpinan PT.
Petrokimia Gresik Lampung, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Lambar,BP3K,
PPL, dan KT.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar