Randis Kecamatan Waitenong Diditilang - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 24 Oktober 2017

Randis Kecamatan Waitenong Diditilang

Randis Kecamatan Waitenong  Diditilang

 “ Razia kendaraan dalam rangka menjalankan operasi Rutin,ini tidak hanya menjaring kendaraan umum,tapi plat Merah juga harus ditilang “ 
.
LAMBAR-Upaya Satlantas Polres kabupaten lampung barat (Lambar), Menertibkan kendaraan dinas tak pernah tebang pilih, kendaraan dinas bisa ditilang jika pengendaranya tidak melengkapi surat kendaraan dinas yang dikendarainya,seperti surat menyurat (Pajak).Harus kena pelanggaran.

Seperti yang terjaring  beberapa hari ini mobil Dinas Plat merah juga ditilang dalam operasi Rutin kenderaan ." Razia kendaraan dalam rangka menjalankan operasi rutin  ini tidak hanya menjaring kendaraan umum, tetapi juga mobil Plat merah milik pemerintah daerah kabupaten lampung barat (Lambar)," bahkan  kendaraannya dinas harus diamankan dikantor satlantas polres lambar.

Dalam operasi Rutin kenderaan  yang sudah digelar beberapa hari ini pihaknya sudah menjaring dan mengeluarkan surat tilang " Bahkan ada satu mobil dinas kecamatan Waitenong kabupaten lampung barat (Lambar),yang kami tilang karena pajak kenderaan Mati. Kami tidak tebang pilih, sekalipun kendaraan polisi jika melanggar tetap kami tilang," tegasnya ,

Pengamanan kendaraan dinas dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pemerintah , bahwa dalam penertiban atau razia kendaraan bermotor tak memadang pelat kendaraan baik merah (dinas) maupun hitam (umum),  jika memang bersalah tetap ditilang apa lagi surat menyuratnya tidak diurus.
“ Tak ada perbedaan semua sama,” tegasnya kepada  editorlambarcom. Apalagi, pengendaranya tak memiliki atau tak membawa surat izin mengemudi (SIM). “ Tentu itu melanggar aturan lalu lintas,’’ ungkapnya.

Ia mengatakan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan terutama pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm untuk pengaman kepala." Rata-rata pengendara tidak menggunakan helm, maka kami tilang dan tidak ada yang namanya negosiasi di tempat. Kalau salah ditilang dan STNK atau SIM ditahan atau kendaraannya," ujarnya.

Masih kata Kasatlantas lambar AKP Agus Tinus menjelaskan, rata-rata kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalulintas masih rendah sehingga sering terjadi pelanggaran. Diakuinya, sering didapati kendaraan dinas  melanggar aturan lalu. Karena itu, harus diberi tindakan tegas dengan mengamankan kendaraan kesatlantas lambar.

“ Tentu harapannya, ke depan pemilik kendaraan lebih memahami aturan berlalu lintas, baik soal kelengkapan surat maupun cara berkendaraan yang baik dan benar,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam razia Rutin ini ada kenderaan dinas milik kecamatan menunjukkan surat-surat kendaraan tidak lengkap.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad