Acara Pembukaan Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 23 Oktober 2017

Acara Pembukaan Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Acara Pembukaan Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

PESIBAR -Bupati pesisir barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal, S.H.,M.H.Mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada bapak/ibu peserta diklat fungsional pengembangan kompetensi kepala sekolah yang telah hadir dengan tepat waktu dan siap mengikuti kegiatan yang akan kita laksanakan sampai selesai nanti. kehadiran bapak /ibu merupakan pertanda bahwa bapak/ibu senantiasa penuh antusias untuk terus meningkatkan pengetahuan ,wawasan serta keterampilan sebagai pendidik yang cerdas dan bermartabat.

Sebagai insan pendidikan, tentu telah memahami kontribusi yang harus diberikan kepada bangsa dan Negara, karakter sosok manusia indonesia yang diinginkan telah tertuang dalam undang-undang republik indonesia  nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. dalam undang - undang tersebut dinyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat ,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. mencermati tujuan tersebut, terlihat bahwa secara substantif karakter yang ingin dikembangkan pada peserta didik adalah karakter yang bersifat intrapersonal dan interpersonal. karakter  intrapersonal adalah hal yang terkait dengan olah pikir yang dicirikan dengan sifat visioner, cerdas, kreatif, terbuka, dan olah hati yang dicirikan dengan sifat gigih, kerja keras, disiplin, bersih, bertanggung jawab, serta olah rasa/karsa yang dicirikan dengan sifat peduli, demokratis, gotong royong dan penolong.

Masih kata bupati,diperlukan upaya strategis dan sistematis dalam meningkatkan kualitas manusia melalui pendidikan, untuk itulah nilai-nilai pendidikan karakter hendaknya dilaksanakan secara komprehensif disekolah, melalui aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. kepala sekolah bertugas merencanakan, melaksanakan, mengontrol dan melakukan perbaikan  berkelanjutan sebagaimana realisasi perubahan kurikulum. perubahan kurikulum sebelumnya membutuhkan perhatian kepala sekolah secara bersungguh-sungguh karena peran kepala sekolah menjadi salah satu faktor utama keberhasilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dibentuk personality kepala sekolah yang tangguh, penuh keteladanan dan memiliki visi kepemimpinan nasional. kader inilah yang kedepan diharapkan mampu membawa bangsa dan negara menggapai cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan serta berdaya saing global melalui pengelolaan sekolah yang efektif.
Diklat pengembangan kompetensi kepala sekolah ini sebagai salah satu upaya menjawab dan sekaligus solusi terhadap peningkatan kemampuan manajerial disekolah. maka tidaklah berlebihan jika diklat pengembangan  kepala sekolah ini mampu menjadi titik tolak ukur untuk meningkatkan kualitas pendidikan akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dikabupaten pesisir barat dan berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat  meningkatkan sumber daya manusia bagi pendidik dan tenaga kependidikan tidak berhenti sampai disini saja, kegiatan seperti ini masih harus tetap dilaksanakan secara berkesinambungan mengingat peran strategis dalam lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) didaerah lampung terutama didunia pendidikan sangat berarti dan diharapkan keberadaannya.

Dengan  standar kopetensi dasar kepala sekolah harus berperan dengan,keperibadian meliputi ahlak,managerial meliputi perencanaan sekolah, anggaran,kewirausahaan meliputi , inovativ, motivasi, pantang menyerah, pandai mengelola,supervise dan sosial.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2017. tentang standar sekolah dan keputusan menteri pendidikan nasional nomor 045/u/2002 tentang kopetensi, diantaranya  seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pelajaran tertentu, dengan demikian seperangkat kopentensi tersebut harus ada dalam diri kepala sekolah. Acara tersebut dilaksanakan digedung B.BE.C, kampung jawa (24/10) Hadir dalam acara itu, ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat,wakil bupati pesisir barat,sekretaris daerah /pejabat tinggi pratama /pejabat administrator /pejabat pengawas dan pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat( Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad