Tiga Tahun Mengabdi DPRD Lambar Terus Berbenah - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 23 Oktober 2017

Tiga Tahun Mengabdi DPRD Lambar Terus Berbenah

Tiga Tahun Mengabdi DPRD Lambar Terus Berbenah

LAMBAR-Tiga tahun mengabdi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Barat telah mengesahkan 23 Peraturan Daerah (Perda). Dari ke 23 Perda tersebut Empat diantaranya Perda Inisiatif dewan dan sisanya 19 Perda merupakan pengajuan dari pihak Eksekutif.

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom ketika menyampaikan press rilis Tiga tahun DPRD Lambar menjabat mengatakan, sebagai Lembaga yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi warga  di lembaga pemerintahan, DPRD Kabupaten Lampung Barat terus berbenah dan berupaya memaksimalkan peran serta fungsinya dalam mengayomi dan melayani masyarakat.

Selain memiliki peran penting dalam hal pengawasan dan mengontrol pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) DPRD juga berperan besar dalam hal penganggaran dan pembentukan Perda. “ Tiga dari fungsi utama kita yaitu, Legislasi, anggran, dan pengawasan. dan komitmen dari kita semua akan terus memaksimalkan dari fungsi tersebut, utama nya dalam pembentukan perda karna itu merupakan payung hukum dalam berjalannya sautu pemerintahan,” jelas Edi Noval.

Lebih Lanjut Ketua DPRD termuda se-Provinsi Lampung itu mengatakan  sejak di lantiknya pada ahir Tahun 2014 lalu, pihaknya telah menciptakan hubungan yang harmonis baik terhadap pihak Eksekutif maupun Yudikatif. “ Kemesraan antara pihak Legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif sangat terasa di Lambar, dan ini menjadikan masyarakat tentram. Kita semua seiring sejalan dalam membangun dan menjaga Lampung Barat tercinta ini ,” papar Edi.

Saat disinggung rincian jumlah Perda yang telah dihasilkan DPRD Lambar selama kurun Tiga tahun DPRD Lambar menjabat, Bang Edi (sapaan akrab Edi Novial) menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir  DPRD Lampung Barat  bersama pemerintah daerah  setidaknya telah membahas  dan mengesahkan 23 Ranperda, yang telah disahkan menjadi  Perda, diantaranya pada Tahun  2015, ada Sembilan Perda, tahun 2016 ada sebanya 10 Perda dan pada tahun 2017 mengesahkan sebanyak empat perda dan tiga Perda masih dalam pembahasan.

Dari jumlah Perda tersebut, Lanjut Edi,terdapat Empat Ranperda yang merupakan Inisiatif dari Anggota DPRD dan telah di sahkan menjadi Perda. Keempat perda tersebut yaitu Perda inisiatif tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) pada tahun 2015. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pelayanan Publik pada tahun 2016, serta Perda Hak keuangan dan Adminitrasif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2017.

“ Selain ke Empat Ranperda Inisiatif terbut, saat ini DPRD Kabupaten Lampung Barat tengah menggodok dua Draf usulan ranperda Inisiatif  dari para wakil rakyat tentang Pedoman pemberian Nama Jalan dan Fasilitas umum, kemudian rancangan peraturan daerah tentang pelestarian cagar budaya,” pungkas Edi Novial.( EditorlambarCom) ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad