Tiga Tahun
Mengabdi DPRD Lambar Terus Berbenah
LAMBAR-Tiga tahun mengabdi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Kabupaten Lampung Barat telah mengesahkan 23 Peraturan Daerah (Perda). Dari ke
23 Perda tersebut Empat diantaranya Perda Inisiatif dewan dan sisanya 19 Perda
merupakan pengajuan dari pihak Eksekutif.
Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom ketika
menyampaikan press rilis Tiga tahun DPRD Lambar menjabat mengatakan, sebagai
Lembaga yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyerap dan
menyalurkan aspirasi warga di lembaga
pemerintahan, DPRD Kabupaten Lampung Barat terus berbenah dan berupaya
memaksimalkan peran serta fungsinya dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Selain memiliki peran penting dalam hal pengawasan dan
mengontrol pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif)
DPRD juga berperan besar dalam hal penganggaran dan pembentukan Perda. “ Tiga
dari fungsi utama kita yaitu, Legislasi, anggran, dan pengawasan. dan komitmen
dari kita semua akan terus memaksimalkan dari fungsi tersebut, utama nya dalam
pembentukan perda karna itu merupakan payung hukum dalam berjalannya sautu
pemerintahan,” jelas Edi Noval.
Lebih Lanjut Ketua DPRD termuda se-Provinsi Lampung itu mengatakan sejak di lantiknya pada ahir Tahun 2014 lalu,
pihaknya telah menciptakan hubungan yang harmonis baik terhadap pihak Eksekutif
maupun Yudikatif. “ Kemesraan antara pihak Legislatif, Eksekutif, maupun
yudikatif sangat terasa di Lambar, dan ini menjadikan masyarakat tentram. Kita
semua seiring sejalan dalam membangun dan menjaga Lampung Barat tercinta ini ,”
papar Edi.
Saat disinggung rincian jumlah Perda yang telah dihasilkan
DPRD Lambar selama kurun Tiga tahun DPRD Lambar menjabat, Bang Edi (sapaan
akrab Edi Novial) menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir DPRD Lampung Barat bersama pemerintah daerah setidaknya telah membahas dan mengesahkan 23 Ranperda, yang telah disahkan
menjadi Perda, diantaranya pada Tahun 2015, ada Sembilan Perda, tahun 2016 ada
sebanya 10 Perda dan pada tahun 2017 mengesahkan sebanyak empat perda dan tiga
Perda masih dalam pembahasan.
Dari jumlah Perda tersebut, Lanjut Edi,terdapat Empat Ranperda yang merupakan Inisiatif dari Anggota
DPRD dan telah di sahkan menjadi Perda. Keempat perda tersebut yaitu Perda inisiatif
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) pada tahun 2015. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan
Perda Pelayanan Publik pada tahun 2016, serta Perda Hak keuangan dan
Adminitrasif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2017.
“ Selain ke Empat Ranperda Inisiatif terbut, saat ini DPRD
Kabupaten Lampung Barat tengah menggodok dua Draf usulan ranperda
Inisiatif dari para wakil rakyat tentang Pedoman pemberian Nama Jalan dan
Fasilitas umum, kemudian rancangan peraturan daerah tentang pelestarian cagar
budaya,” pungkas Edi Novial.( EditorlambarCom) ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar