UU Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat Berhak Ketahui
Anggaran , APBD dan APBN
PESIBAR-Sangat penting diketahui masyarakat umum terkait
penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah khususnya kabupaten pesisir barat
(Pesibar),Tak terkecuali Alokasi Dana Desa (ADD), anggaran APBD maupun APBN.
Pasalnya belakangan ini, cukup banyak pejabat baik itu
camat, kepala-kepala kantor, bagian, dinas dan badan yang tidak mengetahui
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.Sejumlah
pejabat tak menampik bahwa baru kali ini mengetahu secara pasti UU keterbukaan
informasi public.
Berdasarkan hal tersebut diatas,seharusnya penjabat tau dengan
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.“ Ya, aturan ini agar supaya semua masyarakat
dikabupaten pesisir barat ,mendapat kemudahan informasi publik,” kata salah satu LSM yang ada di Pesibar,(
18/10) kepada EditorlambarCom,saat ditemui diruang kerjanya.
Satu hal lagi yang perlu diketahu ,Sikap Arogan Kabag Umum DPRD
pesibar Nasrudin ,Terkait Ditanya wartawan Editor selalu berbelit-belit dan
juga selalu diarahkan dengan sektariat mengenai penagihan langganan Koran ,ditambah
lagi selalu sebuk dan masih menghadap artinya tidak jauh dengan ucapan itu
kong-kilikong ,selau masih sebuk,tarlagi dikasih kabar
.
Dengan menyesalkan sikap arogan yang diperlihatkan Kabag
Umum DPRD pesibar ,Nasrudin terkait ditanya jurnalis soal anggaran selalu
mengelak banyak alasan dan seribu alasan .
Diakui salah satu LSM Tekad (Transperansi Kebijakan Daerah ),Robetto yang juga berprofesi sebagai kuli tinta
sebelum menjadi wakil rakyat kabupaten pesibar, dirinya menilai bahwa
Nasrudin jelas tak mempunyai etika seorang pejabat pemerintah. Semestinya,
seorang pejabat harus memberikan teladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya,
bersikap sombong dan arogan.Ucapnya
“ Sebagai pejabat publik tidak boleh melakukan tindakan seperti itu. Kalau memang ada pemberitaan yang
kurang mengenakkan atau menyudutkan, pejabat itu bisa memberikan klarifikasi
atau hak jawab sebagaimana di atur dalam undang-undang berlaku. Kalau
berkelakuan seperti itu, bukan pejabat publik namanya, apalagi selalu omongan
masnis ,tapi satupun tidak bisa dipegang “ .
Bupati kabupaten pesisir barat , Bupati Pesisir Barat
Dr.Drs.H.Agus Istiqlal, S.H.,M.H.untuk meninjau ulang posisi Nasrudin dalam menjalankan
instansi diKabag Umum DPRD Pesibar, apa yang dilakukan pejabat publik tersebut
sudah menciderai undang-undang pokok pers dan keterbukaan informasi publik.
“ Pejabat seperti Kabag Umum DPRD itu sangat mengganggu kinerja dan program
pemerintahan kalau melakukan tindakan seperti itu. Nasrudin tidak mampu
diposisi itu. Karena dia tidak sanggup menjalankan keterbukaan informasi publik
sebagaimana mestinya. Kami sarankan
kepada Bapak Bupati Untuk meninjau kembali posisi Kabag Umum itu,” yang selalu
tidak keterbukan dengan kalangan Pers.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar