UU Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat Berhak Ketahui Anggaran , APBD dan APBN - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 17 Oktober 2017

UU Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat Berhak Ketahui Anggaran , APBD dan APBN

UU Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat Berhak Ketahui Anggaran , APBD dan APBN

PESIBAR-Sangat penting diketahui masyarakat umum terkait penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah khususnya kabupaten pesisir barat (Pesibar),Tak terkecuali Alokasi Dana Desa (ADD), anggaran APBD maupun APBN.

Pasalnya belakangan ini, cukup banyak pejabat baik itu camat, kepala-kepala kantor, bagian, dinas dan badan yang tidak mengetahui Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.Sejumlah pejabat tak menampik bahwa baru kali ini mengetahu secara pasti UU keterbukaan informasi public.

Berdasarkan hal tersebut diatas,seharusnya penjabat tau dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.“ Ya, aturan ini agar supaya semua masyarakat dikabupaten pesisir barat ,mendapat kemudahan informasi publik,” kata salah satu LSM yang ada di Pesibar,( 18/10) kepada EditorlambarCom,saat ditemui diruang kerjanya.

Satu hal lagi yang perlu diketahu ,Sikap Arogan Kabag Umum DPRD pesibar Nasrudin ,Terkait Ditanya wartawan Editor selalu berbelit-belit dan juga selalu diarahkan dengan sektariat mengenai penagihan langganan Koran ,ditambah lagi selalu sebuk dan masih menghadap artinya tidak jauh dengan ucapan itu kong-kilikong ,selau masih sebuk,tarlagi dikasih kabar 
.   
Dengan menyesalkan sikap arogan yang diperlihatkan Kabag Umum DPRD pesibar ,Nasrudin terkait ditanya jurnalis soal anggaran selalu mengelak banyak alasan dan seribu alasan .
Diakui  salah satu LSM Tekad (Transperansi Kebijakan Daerah ),Robetto yang juga berprofesi sebagai kuli tinta  sebelum menjadi wakil rakyat kabupaten pesibar, dirinya menilai bahwa Nasrudin jelas tak mempunyai etika seorang pejabat pemerintah. Semestinya, seorang pejabat harus memberikan teladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, bersikap sombong dan arogan.Ucapnya

“ Sebagai pejabat publik tidak boleh melakukan tindakan  seperti itu. Kalau memang ada pemberitaan yang kurang mengenakkan atau menyudutkan, pejabat itu bisa memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana di atur dalam undang-undang berlaku. Kalau berkelakuan seperti itu, bukan pejabat publik namanya, apalagi selalu omongan masnis ,tapi satupun tidak bisa dipegang “  .
Bupati kabupaten pesisir barat , Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal, S.H.,M.H.untuk meninjau ulang posisi Nasrudin dalam menjalankan instansi diKabag Umum DPRD Pesibar, apa yang dilakukan pejabat publik tersebut sudah menciderai undang-undang pokok pers dan keterbukaan informasi publik.

“ Pejabat seperti Kabag Umum DPRD  itu sangat mengganggu kinerja dan program pemerintahan kalau melakukan tindakan seperti itu. Nasrudin tidak mampu diposisi itu. Karena dia tidak sanggup menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya. Kami  sarankan kepada Bapak Bupati Untuk meninjau kembali posisi Kabag Umum itu,” yang selalu tidak keterbukan dengan kalangan Pers.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom).
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad