Paripurna
Dprd Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Atas Raperda Usul
Inisiatif Dprd Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017
PESIBAR-Tanggapan pemerintah terhadap 2 (dua) ranperda
usulan inisiatif DPRD tentang larangan prostistusi dan bantuan keuangan kepada
partai politik kabupaten pesisir barat.
Bupati Pesisir Baratdr.Drs.H.Agus Istiqlal, S.H.,M.H.mengatakan,pembangunan
nasional pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia indonesia seutuhnya
yakni pembangunan yang mencerminkan kepribadian bangsa indonesia, pembangunan
nasional juga merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat yang
bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa. otonomi daerah merupakan esensi
pemerintahan desentralisasi, otonomi bermakna membuat peraturan
perundang-undangan, otonomi luas biasa bertolak dari prinsip,semua urusan
pemerintahan pada dasarnya menjadi urusan rumah tangga daerah kecuali yang
ditentukan sebagai urusan pusat.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang
ditetapkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015. dimana daerah
memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan,
peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pada dasarnya rancangan peraturan daerah usul dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten pesisir barat mengenai larangan prostitusi
kabupaten pesisir barat dan rancangan peraturan daerah tentang bantuan keuangan
partai politik sudah tersusun baik, namun dalam kesempatan ini kami bukan l ini
kami hanya memberikan masukan guna kesempurnaan rancangan peraturan daerah.
Dalam hal pembahasan rancangan peraturan daerah di tingkat
badan pembentukan perda agar pengaturan pada rancangan peraturan daerah tentang
larangan prostitusi kabupaten pesisir barat pengaturannya tidak tumpang tindih
dengan rancangan peraturan daerah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.rancangan
peraturan daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten
pesisir barat, dalam penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik
sebaiknya memperhatikan kemampuan keuangan daerah.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar