Paripurna Dprd Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Atas Raperda Usul Inisiatif Dprd Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 13 November 2017

Paripurna Dprd Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Atas Raperda Usul Inisiatif Dprd Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017



Paripurna Dprd Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Atas Raperda Usul Inisiatif Dprd Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

PESIBAR-Tanggapan pemerintah terhadap 2 (dua) ranperda usulan inisiatif DPRD tentang larangan prostistusi dan bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten pesisir barat.

Bupati Pesisir Baratdr.Drs.H.Agus Istiqlal, S.H.,M.H.mengatakan,pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia indonesia seutuhnya yakni pembangunan yang mencerminkan kepribadian bangsa indonesia, pembangunan nasional juga merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa. otonomi daerah merupakan esensi pemerintahan desentralisasi, otonomi bermakna membuat peraturan perundang-undangan, otonomi luas biasa bertolak dari prinsip,semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadi urusan rumah tangga daerah kecuali yang ditentukan sebagai urusan pusat.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015. dimana daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pada dasarnya rancangan peraturan daerah usul dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pesisir barat mengenai larangan prostitusi kabupaten pesisir barat dan rancangan peraturan daerah tentang bantuan keuangan partai politik sudah tersusun baik, namun dalam kesempatan ini kami bukan l ini kami hanya memberikan masukan guna kesempurnaan rancangan peraturan daerah.
Dalam hal pembahasan rancangan peraturan daerah di tingkat badan pembentukan perda agar pengaturan pada rancangan peraturan daerah tentang larangan prostitusi kabupaten pesisir barat pengaturannya tidak tumpang tindih dengan rancangan peraturan daerah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.rancangan peraturan daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten pesisir barat, dalam penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik sebaiknya memperhatikan kemampuan keuangan daerah.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad