Pelantikan
Kepengurusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Dan Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS)Kabupaten Pesibar.
PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr Drs H.Agus Istiqlal,S.H,M.H,.mengucapkan
selamat kepada pengurus LPTQ Dan pengurus Baznas kabupaten pesisir barat yang
terpilih pada periode 2017-2022 semoga dengan dilantiknya pengurus baru, kami
mengharapkan kinerja Lptq dan Baznas bisa mengharuskan nama baik kabupaten
pesibar, sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan
masyarakat.pengukuhan kepengurusan Lptq dan Baznas yang dilaksanakan ini Gedung
Wanita Krui (&/11) ini, merupakan momentum yang baik untuk meninjau ulang secara
keseluruhan posisi organisasi, dengan memperhatikan keberhasilan dan kekurangan
dalam pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan oleh lptq dan baznas selama
ini. melalui pengukuhan kepengurusan ini,Bupati berharap kepengurusan lptq dan
baznas dapat melakukan penataan organisasi
dan merumuskan langkah-langkah serta program kerja yang bisa dilaksanakan
dalam rangka memperkuat dinamika organisasi lptq dan baznas di masa mendatang.
Sebagaimana kita ketahui LPTQ dibentuk atas dasar surat
keputusan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri pada tanggal 7 mei
1977. dalam tiga puluh tahun lebih, lptq telah berupaya mengembangkan dan
membudayakan musabaqah tilawatil qur'an di berbagai tingkat dan jenjang pelaksanaan
serta kelompok usia peserta. mtq itu sendiri sebenarnya telah berjalan
bertahun-tahun sebelum lahirnya lptq. dalam keberhasilan penyelenggaraan mtq
itu tidak dapat dipungkiri peran dan abdi lptq baik pada tingkat nasional
maupun di daerah.
Dalam perkembangan ke depan, fungsi dan peranan aktual yang
diharapkan dari keberadaan lptq tidak hanya sekedar memperkuat dan melestarikan
apa yang telah ada. tetapi lptq harus mampu melahirkan gagasan-gagasan dan
langkah-langkah baru yang signifikan untuk membina dan memajukan berbagai aspek
yang terkait dengan Per-Mtq-an, seperti sistem dan metode penilaian, kaderisasi
hakim, dan sebagainya.
Di samping itu,dalam tataran kemasyarakatan lptq memiliki
fungsi dan peran yang penting untuk turut menumbuh kembangkan pendidikan al-qur'an
di tengah masyarakat. kita merasa prihatin bahwa di beberapa daerah yang di
masa lalu melahirkan tokoh-tokoh ulama terkemuka serta guru dalam qira'at dan
tajwid al-qur'an yang diperhitungkan di tingkat nasional dan manca negara, belakangan
ini mengalami penurunan prestasi.
Untuk itu, lptq daerah perlu melakukan pembenahan dan
perbaikan yang orientasinya tidak semata-mata untuk kepentingan keikutsertaan
dalam mtq atau STQ, tapi dalam rangka peningkatan pendidikan al-qur'an secara
keseluruhan. lptq juga perlu bersinerji dan menjalin kerjasama serta kemitraan
dengan lembaga-lembaga dan yayasan masyarakat yang bergerak dalam bidang
pendidikan Al-Qur'an. lptq perlu memberikan motivasi, stimulasi dan pembinaan
terhadap lembagalembaga dan yayasan tersebut. dalam rangka pemberdayaan lptq ke
depan,bupati mengambil kebijakan sebagaimana juga lembaga-lembaga semi
pemerintah di bawah departemen agama seperti Bp4 Dan P2a, semuanya
direstrukturisasi menjadi organisasi yang mandiri tanpa menghilangkan hubungan
koordinasi dengan departemen agama. dalam kedudukan dan status sebagai lembaga yang mandiri, lptq bisa lebih fokus
dan profesional mengelola kegiatannya, dan di sisi lain pemerintah akan
memberikan bantuan anggaran operasional secara proporsional sesuai dengan
kebijakan keuangan pemerintah.
Perkembangan dan kemajuan Per-Mtq-an di tanah air memang
sudah pesat. tidak hanya dinamika perkembangan yang terjadi di dalam negeri,
tapi para Qari/Qariah, Hafiz/Hafizah asal indonesia telah mengukir berbagai
prestasi yang membanggakan dalam kegiatan mtq internasional yang diadakan di
manca negara. namun sisi lain, perilaku dan kesadaran moral masyarakat
mengalami kemerosotan dan ketidaksesuaian dengan nilai-nilai qurani. hal ini
memerlukan perhatian dan penanganan serius dari semua pihak. kita bersyukur
pada akhirnya dpr dapat mengesahkan undang-undang pornografi setelah melewati
penantian panjang dan polemik yang tajam di masyarakat. dengan adanya
undang-undang pornografi bukan berarti menuntaskan seluruh masalah akhlak,
moral dan kesusilaan yang terjadi di masyarakat.
Keberadaan baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural
di bawah naungan kementerian agama, merupakan instrument untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan
masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di
negara kita khususnya kabupaten pesisir barat.zakat merupakan salah satu
instrumen kunci dalam menumbuh kan dan meningkatkan perekonomian. zakat selain
dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara
tidak lansung dapat membantu APBN dan APBD. hasil kajian menunjukkan bahwa
secara umum lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat.
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang dalam kehidupannya selaras, serasi dan seimbang
antara kehidupan rohani dan jasmani, antara kehidupan material dan spritual,
antara kehidupan duniawi dan ukhrawi hal itu amat sesuai dengan ajaran agama.
oleh karena itu kepedulian sosial dalam hidup masyarakat harus selalu dibina
dan dilestarikan. sehubungan dengan hal tersebut, maka segala upaya dan
kegiatan yang mengacu kepada pencapaian tujuan, seperti menolong kaum fakir
miskin, menyantuni anak yatim piatu dan memberikan bantuan material pada orang
yang lemah ekonominya harus kita kembangkan dan sukseskan. badan amil zakat
adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri
dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan,
mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama
dan perundang-undangan yang berlaku.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar