Pelantikan Kepengurusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Kabupaten Pesibar. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 07 November 2017

Pelantikan Kepengurusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Kabupaten Pesibar.

Pelantikan Kepengurusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Kabupaten Pesibar.

PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr Drs H.Agus Istiqlal,S.H,M.H,.mengucapkan selamat kepada pengurus LPTQ Dan pengurus Baznas kabupaten pesisir barat yang terpilih pada periode 2017-2022 semoga dengan dilantiknya pengurus baru, kami mengharapkan kinerja Lptq dan Baznas bisa mengharuskan nama baik kabupaten pesibar, sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.pengukuhan kepengurusan Lptq dan Baznas yang dilaksanakan ini Gedung Wanita Krui (&/11) ini, merupakan momentum yang baik untuk meninjau ulang secara keseluruhan posisi organisasi, dengan memperhatikan keberhasilan dan kekurangan dalam pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan oleh lptq dan baznas selama ini. melalui pengukuhan kepengurusan ini,Bupati berharap kepengurusan lptq dan baznas dapat melakukan penataan organisasi  dan merumuskan langkah-langkah serta program kerja yang bisa dilaksanakan dalam rangka memperkuat dinamika organisasi lptq dan baznas di masa mendatang.

Sebagaimana kita ketahui LPTQ dibentuk atas dasar surat keputusan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri pada tanggal 7 mei 1977. dalam tiga puluh tahun lebih, lptq telah berupaya mengembangkan dan membudayakan musabaqah tilawatil qur'an di berbagai tingkat dan jenjang pelaksanaan serta kelompok usia peserta. mtq itu sendiri sebenarnya telah berjalan bertahun-tahun sebelum lahirnya lptq. dalam keberhasilan penyelenggaraan mtq itu tidak dapat dipungkiri peran dan abdi lptq baik pada tingkat nasional maupun di daerah.

Dalam perkembangan ke depan, fungsi dan peranan aktual yang diharapkan dari keberadaan lptq tidak hanya sekedar memperkuat dan melestarikan apa yang telah ada. tetapi lptq harus mampu melahirkan gagasan-gagasan dan langkah-langkah baru yang signifikan untuk membina dan memajukan berbagai aspek yang terkait dengan Per-Mtq-an, seperti sistem dan metode penilaian, kaderisasi hakim, dan sebagainya.

Di samping itu,dalam tataran kemasyarakatan lptq memiliki fungsi dan peran yang penting untuk turut menumbuh kembangkan pendidikan al-qur'an di tengah masyarakat. kita merasa prihatin bahwa di beberapa daerah yang di masa lalu melahirkan tokoh-tokoh ulama terkemuka serta guru dalam qira'at dan tajwid al-qur'an yang diperhitungkan di tingkat nasional dan manca negara, belakangan ini mengalami penurunan prestasi.

Untuk itu, lptq daerah perlu melakukan pembenahan dan perbaikan yang orientasinya tidak semata-mata untuk kepentingan keikutsertaan dalam mtq atau STQ, tapi dalam rangka peningkatan pendidikan al-qur'an secara keseluruhan. lptq juga perlu bersinerji dan menjalin kerjasama serta kemitraan dengan lembaga-lembaga dan yayasan masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Al-Qur'an. lptq perlu memberikan motivasi, stimulasi dan pembinaan terhadap lembagalembaga dan yayasan tersebut. dalam rangka pemberdayaan lptq ke depan,bupati mengambil kebijakan sebagaimana juga lembaga-lembaga semi pemerintah di bawah departemen agama seperti Bp4 Dan P2a, semuanya direstrukturisasi menjadi organisasi yang mandiri tanpa menghilangkan hubungan koordinasi dengan departemen agama. dalam kedudukan dan status sebagai  lembaga yang mandiri, lptq bisa lebih fokus dan profesional mengelola kegiatannya, dan di sisi lain pemerintah akan memberikan bantuan anggaran operasional secara proporsional sesuai dengan kebijakan keuangan pemerintah.

Perkembangan dan kemajuan Per-Mtq-an di tanah air memang sudah pesat. tidak hanya dinamika perkembangan yang terjadi di dalam negeri, tapi para Qari/Qariah, Hafiz/Hafizah asal indonesia telah mengukir berbagai prestasi yang membanggakan dalam kegiatan mtq internasional yang diadakan di manca negara. namun sisi lain, perilaku dan kesadaran moral masyarakat mengalami kemerosotan dan ketidaksesuaian dengan nilai-nilai qurani. hal ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari semua pihak. kita bersyukur pada akhirnya dpr dapat mengesahkan undang-undang pornografi setelah melewati penantian panjang dan polemik yang tajam di masyarakat. dengan adanya undang-undang pornografi bukan berarti menuntaskan seluruh masalah akhlak, moral dan kesusilaan yang terjadi di masyarakat.

Keberadaan baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural di bawah naungan kementerian agama, merupakan instrument untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya kabupaten pesisir barat.zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuh kan dan meningkatkan perekonomian. zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak lansung dapat membantu APBN dan APBD. hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat.

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang dalam kehidupannya selaras, serasi dan seimbang antara kehidupan rohani dan jasmani, antara kehidupan material dan spritual, antara kehidupan duniawi dan ukhrawi hal itu amat sesuai dengan ajaran agama. oleh karena itu kepedulian sosial dalam hidup masyarakat harus selalu dibina dan dilestarikan. sehubungan dengan hal tersebut, maka segala upaya dan kegiatan yang mengacu kepada pencapaian tujuan, seperti menolong kaum fakir miskin, menyantuni anak yatim piatu dan memberikan bantuan material pada orang yang lemah ekonominya harus kita kembangkan dan sukseskan. badan amil zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan, mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama  dan perundang-undangan yang berlaku.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad