Penggunaan Dana ADD,peratin/Kepala Desa kabupaten lambar Perlu Dikawal - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 07 November 2017

Penggunaan Dana ADD,peratin/Kepala Desa kabupaten lambar Perlu Dikawal

Penggunaan Dana ADD,peratin/Kepala Desa kabupaten lambar Perlu Dikawal

LAMBAR-Dana Desa Perlu di Kawal Masyarakat jangan tinggal diam harus dicek keperuntukannya dibangunkan untuk apa,saat ini hampir kesemuanya sudah cair tahap ke-III ,40 % .Lembaga sawadaya masyarakat (LSM ) lambar mengatakan,penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus dikawal sampai sejauh mana .

Artinya Saat ini maraknya terjadi penyalahgunaan wewenang dan banyaknya anggaran yang dikucurkan demi memajukan suatu daerah ( Desa),agar bisa lebih maju dan jauh dari ketertinggalan.
Menurut dia, faktor geografis dan sumber daya manusia (SDM) disetiap desa di Kabupaten lambar, belum mumpuni. Sehingga membuat dana desa tersebut perlu dikawal dalam realisasinya.
Dalam hal ini Pemerintah perlu memikirkan sistim yang betul-betul dapat menerapkan mekanisme yang ketat, untuk mengawal para Kepala Desa/ Peratin dalam menggunakan Dana Desa untuk proyek-proyek pembangunan di Desa, agar bermanfaat bagi seluruh warganya.
Agar dana desa bisa dimanfaatkan secara maksimal, lanjutnya. Peran pendamping desa perlu ditingkatkan serta peran masyarakat juga harus dilibatkan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa sampai pertanggungjawaban.

Himbauan ini ditegaskan dengan alasan, agar para Kepala Desa / peratin yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat dikawal supaya tidak tergiur uang Negara dalam jumlah yang cukup fantastis  kata Ahmadi “ Dana Desa dari pusat ini lebih besar jika dibandingkan dengan ADD. Karena ADD menyesuaikan kemampuan APBD kita dikabupaten lambar dan amanah undang undang minimal 10% dari DAU, sehingga ini memang perlu dikawal sampai tuntas,”
Kucuran Dana Desa tersebut ditiap masing-masing Desa,pasti ada, tergantung RAB proyek yang diajukan oleh Kepala Desa /peratin. Sebenarnya yang kita inginkan, pihak Kepolisian dan Jaksa harus mengawal para Kepala Desa dalam mengelola ADD,” jelasnya.

Ahmadi melanjutkan, Polisi dan Jaksa tidak seharusnya menunggu laporan dan memproses ketika ada Kades /peratin  yang menyalahgunakan ADD. “ Jangan Polisi dan Jaksa hanya seperti membiarkan, sehingga banyak Kades /peratin  yang tersandung kasus korupsi ” tutupnya.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom).
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad