Dekopinda
Kabupaten Lampung Barat melakukan kunjungan Muhibbah dan Studi Pembelajaran ke Kabupaten
Pangandaran dan Kota Bandung.
LAMBAR-Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda)
Kabupaten Lampung Barat melakukan kunjungan Muhibbah dan Studi Pembelajaran ke Kabupaten
Pangandaran dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (13 – 16/12), Kata Sekretaris
Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Lampung Barat Drs. Sandarsyah
mendampingi Wakil Ketua Dekopinda Kabupaten Lampung Barat Sahrin Ibnoer.
Selanjutnya kata Sandarsyah, di Kabupaten Pangandaran
rombongan bekunjung ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu, Koperasi
UMKM Dan Perdagangan (DPMPTSPKP) dan dua
unit Koperasi yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) Minasari dan Koperasi Mitra Kelapa
Pangandaran. Sedangkan di kota Bandung rombongan berkunjung ke Dekopinda Kota
Bandung dan Koperasi Simpan Pinjam Rukun Ikhitiar.untuk kunjungan ke DPMPTSPKP
Kabupaten Pangandaran, rombongan dari Lampung Barat diterima oleh Kepala
DPMPPTSPKP Drs. Tedi Garnida, MM. Ke KUD Minasari rombongan diterima oleh Wakil
Ketuanya Datam Sutarjo. Sedangkan dalam kunjungan ke Dekopinda Kota Bandung
diterima oleh Ketuanya H. Usep Sumarno, SH SE MM M.Si. Dan kunjungan ke KSP
Rukun Ikhtiar diterima oleh Ketua KSP DJ Ilyas, SE,rombongan dari Lampung Barat
berjumlah 6 (enam) orang, Sahrin Ibnoer (Wakil Ketua), Drs. Sandarsyah
(Sekretaris), A. Charis (Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan), Kesti
Sulastri, S.Pd (Ketua Bidang Permodalan dan Jasa Keuangan), Sri Wahyuni, SH
(Bendahara), Aef Saepudin Ferdian (Penggiat Koperasi).
Ada banyak pelajaran program dan kegiatan yang dapat dipetik
oleh pengurus Dekopinda Kabupaten Lampung Barat ketika berkunjung ke Dekopinda
Bandung, seperti bagaimana caranya meningkatkan
kesadaran berkoperasi dan mengembalikan jati diri koperasi di masyarakat.
Kiat-kiat Dekopinda berkerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan
koperasi. Dan kiat-kiat melakukan kegiatan Akselerasi pengembangan Koperasi.Lalu
yang lain adalah, cara Dekopinda melakukan pengembangan sumberdaya manusia
(SDM) para pengelola dan anggota koperasi. Dekopinda melakukan program dan
kegiatan dalam rangka memperkuat kelembagaan Dekopin demi terwujudnya aspirasi Koperasi.
Selanjutnya, bagaimana caranya Dekopinda melakukan advokasi
terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi gerakan Koperasi. Dan melakukan
pendataan (data base) tentang perkoperasin di kota Bandung.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada anggota,
Dekopinda Kota Bandung membentuk empat
organisasi pendukung yang terdiri dari
Badan Komunikasi Wanita Koperasi (BKWK) yang berfungsi untuk mengembangkan
Koperasi di lingkungan wanita. Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) yang
berfungsi untuk mengembangkan Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pondok Pesantren,
Koperasi Pramuka, Koperasi Karang Taruna dan Koperasi Siswa. Jaringan Usaha
Koperasi (JUK) yang berfungsi untuk menciptakan dan mewujudkan kerjasama usaha
antar Koperasi dan badan usaha lainnya. Serta Badan Pelayanan dan Konsultasi
Hukum (BPKH) yang berfungsi untuk melayani konsultasi dan Bantuan Hukum bagi
Gerakan Koperasi.
Untuk kunjungan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun
Ikhtiar Dekopinda dapat menarik pelajaran yang baik, yaitu koperasi yang masih
eksis selama delapan puluh tujuh tahun dalam melayani para anggotanya. Diawali
dengan pertemuan tanggal 30 April 1930 di Kota Bandung lahirlah perkumpulan
yang diberi nama “ Spaar Vereeniging Luchfvaart Afdeeling” sebagai
cikal bakalnya Koperasi Simpan Pinjam Roekoen Ichtiar.
Adapun untuk kunjungan ke KUD Mina Sari Kabupaten
Pangandaran, KUD ini mempunyai prestasi dalam hal menyumbang ke Pendapatan Asli
Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Setiap tahunnya KUD Mina Sari
menyumbang PAD sebesar 2,3 Milyar.
KUD yang berdiri pada tahun 2 Januari 1962 ini bergerak pada
usaha Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Warung, Toserba (Toko Serba Ada), Spare
Part dan Peralatan Nelayan, Kuliner Sea Food, Sewa Alat Berat, dan
Hotel/Penginapan.
Selanjutnya menurut Sandarsyah, Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) adalah organisasi tunggal dan otonom Gerakan Koperasi Indonesia.
Organisasi ini mempunyai fungsi dalam memperjuangkan cita-cita , nilai-nilai
dan prinsip-prinsip Koperasi Indonesia. Ia juga sebagai wakil gerakan Koperasi
baik di dalam maupun luar negeri, dan berperan sebagai mitra pemerintah dalam
rangka mewujudkan Koperasi di Indonesia.
Dengan demikian Dekopin mempunyai kedudukandan fungsi ganda
yaitu di satu fihak sebagai organisasi Independen dan Otonom dalam
memperjuangkan cita-cita dan aspirasi Gerakan Koperasi, di lain fihak sebagai
mitra Pemerintah dalam membantu dan menunjang tercapainya Program Pembangunan
Nasional, khususnya Pembangunan sektor Koperasi. Dekopin merupakan Badan Hukum
yang tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.
Tujuan perjuangan Dekopin adalah untuk mewujudkan cita-cita
dan kepentingan bersama Gerakan Koperasi Indonesia berdasarkan asas dan
sendi-sendi dasar Koperasi.organisasi ini terbentuk pada Kongres Gerakan
Koperasi I pada 12 Juli 1947 di Tasik Malaya
Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan sepuluh keputusan penting bagi
perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia, yang salah satunya keputusannya
adalah dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasik Malaya.dalam perjalanannya, SOKRI telah beberapa kali
berganti nama. Terakhir pada tahun 1968 namanya menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN), pungkas Sandarsyah. (EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar