Dipa Kementrian Atau Lembaga Dan Alokasi Transfer Kedaerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Diserahkan. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 28 Desember 2017

Dipa Kementrian Atau Lembaga Dan Alokasi Transfer Kedaerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Diserahkan.

Dipa Kementrian Atau Lembaga Dan Alokasi Transfer Kedaerah Dan Dana Desa  Tahun Anggaran 2018 Diserahkan..

LAMBAR- Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2018 Bagi Dinas Instansi Dan Satuan Kerja Instansi Vertikal Se-Kabupaten Lampung Barat yang di laksanakan di Aula KPPN Liwa Kamis, (28/12).
Acara yang di hadiri oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus ,Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto S.I.K., Kepala Kementrian Agama Pesisir Barat Khobiransyah, Sekretaris KPU Lampung Barat Munandar S.Sos. M.M., dan undangan lainnya.
Pada acara tersebut dilaksanakan juga penyerahan Daftar Alokasi Transfer dan dana desa kepada Kepala BPKD Kabupaten Lambar dan penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018 secara simbolis kepada satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Liwa oleh Bupati Lambar , dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas kepala KPPN Liwa dengan Kepala BPKD Lambar, Polres Lambar, Kementrian Agama Kabupatenm Lambar, Kejari Liwa, KPU Lambar dan Kpu Pesibar.
Masih kata Bupati Lambar,Parosil Mabsus menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ini sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan di lampung barat ini.untuk itu dipa ini sebagai pedoman dan acuan mengenai anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Selanjutnya penyerahan DIPA yang dilakukan pada hari ini diserahkan sebelum tahun anggaran 2018 dimulai. Hal ini dilakukan dengan maksud agar sejak pertama hari kerja tahun 2018 mendatang, Diharapkan seluruh satuan kerja dapat memulai kegiatan di OPD nya masing-masing untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. “ 28 Desember 2017 di Kabupaten Lampung Barat akan diserahkan kepada OPD di lingkungan Pemkab Lambar, untuk itu bupati berpesan untuk menjalankan pelaksanaan anggaran dipa di maksud dengan secara  efektif dan tepat sasaran sehingga apa yang menjadi program akan terlaksana dengan baik. serta segera mempercepat dalam proses penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengelola kegiatan, sehingga dapat langsung bekerja sesuai dokumen penganggaran yang sudah disahkan ”, Jelasnya.
DIPA pada hari ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah agar pembangunan berlangsung makin cepat, makin merata dan berkeadilan sehingga masyarakat Lambar dapat merasakannya secara langsung.

kepala KPPN Liwa  Dani Ramdani menyampaikan pada tanggal 8 Desember 2017 lalu bertempat di Istana Kepresidenan Di Bogor telah berlangsung penyerahan DIPA induk tahun 2018 oleh Presiden RI kepada para menteri  atau pimpinan lembaga dan para gubernur.
Selanjutnya untuk di Lampung Gubernur Lampung telah melangsungkan Penyerahan  DIPA kepada seluruh bupati atau walikota dilingkup provinsi Lampung pada tanggal 18 Desember 2017 di Bandar Lampung. Bapak Gubernur mengharapkan agar penyerahan DIPA dapat diserahkan secepatnya kepada satker kementrian atau lembaga tentunya dengan penyerahan lebih awal  maka diharapkan proses pelaksanaan anggaran dilaksanakan lebih awal ditahun 2018.

Kemudian berkenaan dengan DIPA yang diserahkan pada hari ini bahwa Pagu DIPA untuk satuan kerja di Kabupaten Lambar berjumlah sebesar Rp 138,8 M sedangkan pagu DIPA untuk satuan kerja di kabupaten Lambar Pesisir Barat Rp 54,3 Milyar sehingga pagu DIPA saruan Kerja yang akan disalurkan oleh KPPN Liwa berjumlah sebesar Rp 193,19 Milyar.”selain dalam rangka meningkatkan pemerataan keuangan antar daerah meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan public daerah menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, maka pemrintah telah mengalokasikan belanja transfer ke daerah dan dana desa utnuk kabupaten Lambar jumlah alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 berjumlah sebesar 986,07 M dengan rincian Dana Aloasi Umum 521,74 M, Dana Bagi Hasil 22,88 M, Dana Insentif Daerah 16,75 M.DAK Non Fisik 85,24 M, DAK Fisik 227,38 M, Dana Desa 112,06.sTak kalah pentingnya kami mengharapkan kepada semua satker agar menyetor sisa uang persendian paling lambat besok tangga 29 Desember 2017 dan melakukan rekonsiliasi laporan keunagan tepat waktu sehingga kita dapat mempertahankan kualitas laporan keuangan dengan kualifikasi optimal sebagaimana LKPP tahun anggaran 2016 yang mendapatkan opini WTP.(EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad