Dipa
Kementrian Atau Lembaga Dan Alokasi Transfer Kedaerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Diserahkan..
LAMBAR- Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2018 Bagi Dinas Instansi Dan Satuan
Kerja Instansi Vertikal Se-Kabupaten Lampung Barat yang di laksanakan di Aula KPPN
Liwa Kamis, (28/12).
Acara yang di hadiri oleh Bupati Lampung Barat Parosil
Mabsus ,Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto
S.I.K., Kepala Kementrian Agama Pesisir Barat Khobiransyah, Sekretaris KPU
Lampung Barat Munandar S.Sos. M.M., dan undangan lainnya.
Pada acara tersebut dilaksanakan juga penyerahan Daftar
Alokasi Transfer dan dana desa kepada Kepala BPKD Kabupaten Lambar dan
penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018 secara
simbolis kepada satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Liwa oleh Bupati Lambar
, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas kepala KPPN Liwa dengan
Kepala BPKD Lambar, Polres Lambar, Kementrian Agama Kabupatenm Lambar, Kejari
Liwa, KPU Lambar dan Kpu Pesibar.
Masih kata Bupati Lambar,Parosil Mabsus menyampaikan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ini sangat penting dan strategis dalam
pelaksanaan pembangunan di lampung barat ini.untuk itu dipa ini sebagai pedoman
dan acuan mengenai anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Selanjutnya
penyerahan DIPA yang dilakukan pada hari ini diserahkan sebelum tahun anggaran
2018 dimulai. Hal ini dilakukan dengan maksud agar sejak pertama hari kerja
tahun 2018 mendatang, Diharapkan seluruh satuan kerja dapat memulai kegiatan di
OPD nya masing-masing untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi
satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali,
pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi
pemerintah. “ 28 Desember 2017 di Kabupaten Lampung Barat akan diserahkan
kepada OPD di lingkungan Pemkab Lambar, untuk itu bupati berpesan untuk
menjalankan pelaksanaan anggaran dipa di maksud dengan secara efektif dan tepat sasaran sehingga apa yang
menjadi program akan terlaksana dengan baik. serta segera mempercepat dalam
proses penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengelola kegiatan, sehingga
dapat langsung bekerja sesuai dokumen penganggaran yang sudah disahkan ”,
Jelasnya.
DIPA pada hari ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah
agar pembangunan berlangsung makin cepat, makin merata dan berkeadilan sehingga
masyarakat Lambar dapat merasakannya secara langsung.
kepala KPPN Liwa Dani
Ramdani menyampaikan pada tanggal 8 Desember 2017 lalu bertempat di Istana
Kepresidenan Di Bogor telah berlangsung penyerahan DIPA induk tahun 2018 oleh
Presiden RI kepada para menteri atau
pimpinan lembaga dan para gubernur.
Selanjutnya untuk di Lampung Gubernur Lampung telah
melangsungkan Penyerahan DIPA kepada
seluruh bupati atau walikota dilingkup provinsi Lampung pada tanggal 18 Desember
2017 di Bandar Lampung. Bapak Gubernur mengharapkan agar penyerahan DIPA dapat
diserahkan secepatnya kepada satker kementrian atau lembaga tentunya dengan
penyerahan lebih awal maka diharapkan
proses pelaksanaan anggaran dilaksanakan lebih awal ditahun 2018.
Kemudian berkenaan dengan DIPA yang diserahkan pada hari ini
bahwa Pagu DIPA untuk satuan kerja di Kabupaten Lambar berjumlah sebesar Rp
138,8 M sedangkan pagu DIPA untuk satuan kerja di kabupaten Lambar Pesisir
Barat Rp 54,3 Milyar sehingga pagu DIPA saruan Kerja yang akan disalurkan oleh
KPPN Liwa berjumlah sebesar Rp 193,19 Milyar.”selain dalam rangka meningkatkan
pemerataan keuangan antar daerah meningkatkan kualitas dan mengurangi
ketimpangan layanan public daerah menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan
kemiskinan, maka pemrintah telah mengalokasikan belanja transfer ke daerah dan
dana desa utnuk kabupaten Lambar jumlah alokasi transfer ke daerah dan dana
desa tahun 2018 berjumlah sebesar 986,07 M dengan rincian Dana Aloasi Umum
521,74 M, Dana Bagi Hasil 22,88 M, Dana Insentif Daerah 16,75 M.DAK Non Fisik
85,24 M, DAK Fisik 227,38 M, Dana Desa 112,06.sTak kalah pentingnya kami
mengharapkan kepada semua satker agar menyetor sisa uang persendian paling
lambat besok tangga 29 Desember 2017 dan melakukan rekonsiliasi laporan
keunagan tepat waktu sehingga kita dapat mempertahankan kualitas laporan
keuangan dengan kualifikasi optimal sebagaimana LKPP tahun anggaran 2016 yang
mendapatkan opini WTP.(EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar