rapat paripurna persetujuan dan penandatanganrancangan peraturan daerah - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 03 Desember 2017

rapat paripurna persetujuan dan penandatanganrancangan peraturan daerah

rapat paripurna persetujuan dan penandatanganrancangan peraturan daerah .

PESIBAR-Bupati Pesisir Barat,Dr.Drs.H Agus Istiqlal SH.,M.H. menyampaikan nota pengantar terhadap 8 (Delapan) buah rancangan perda pemerintah kabupaten pesisir barat yaitu,rancangan perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan,rancangan perda tentang pengelolaan perikanan daerah,rancangan perda tentang perubahan atas peraturan bupati pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah rancangan perda tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten pesisir barat perseroan terbatas krui sukses mandiri,rancangan perda penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat kedalam modal saham PT. krui sukses mandiri.ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,rancangan perda tentang pembentukan produk hukum daerah,rancangan perda tentang penataan pemerintahan pekon.dan 2 (Dua) rancangan perda insiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pesisir barat. yaitu,rancangan perda tentang larangan prostitusi kabupaten pesisir barat,rancangan perda tentang bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten pesisir barat.(4/12) yang bertempat di Gedung wanita Krui hadir dalam acara itu, ketua, wakil ketua dan anggota dprd kabupaten pesisir barat, wakil bupati pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris daerah / pejabat tinggi pratama / pejabat administrator/ pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,tim ahli dan tim pakar dprd  kabupaten pesisir barat
Masih kata bupati, potensi peternakan di pesisir barat cukup besar, terutama ternak rumenansia. seperti sapi dengan populasi sapi kambing, domba. demikian pula dengan ternak unggas yang cukup besar, sehingga memerlukan penyelenggaraan peternakan yang terintegrasi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lain, khususnya bidang kesehatan hewan dan pangan. ketersediaan pangan hewan ternak di kabupaten pesisir barat perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan ketersediaan lahan penggembalaan umum. lahan tersebut harus terintegrasi dalam dokumen rencana penataan ruang daerah dan harus dipertahankan keberadaannya.

Peternak juga belum optimal diberdayakan untuk menerapkan peternakan yang sehat, sehingga program-program pemerintah daerah di bidang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus lebih intensif dilakukan. kebiasaan masyarakat pemilik ternak di pesisir barat adalah melepasliarkan hewan ternaknya, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum, membahayakan pengguna jalan, merusak lingkungan, dan mengaburkan fungsi estetika daerah. tugas pemerintah daerah adalah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peternakan agar dapat berjalan baik, sehingga perlu dibuat peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang peternakan dan kesehatan hewan .indonesia sebagai negara kepulauan adalah salah satu negara yang memiliki kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas sekitar 3.1 juta km2 (0,3 juta km2 perairan teritorial dan 2,8 juta km2 perairan nusantara) atau 62% dari luas teritorialnya.
Bentangan garis pantai yang 81.000 km tersebut, menjadikan laut dan wilayah pesisir indonesia memiliki kandungan kekayaan dan sumber daya alam hayati laut yang sangat bervariasi, misalnya ikan, terumbu karang, hutan mangrove, serta sumber daya yang tidak dapat diperbarui, misalnya minyak bumi dan bahan tambang lainnya. dengan adanya kekayaan dan sumber daya alam wilayah laut dan laut pesisir yang begitu banyak dan bervariasi, maka pembangunan mendatang harus diarahkan pada memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan laut secara terpadu. sebab pembangunan di daratan sudah tidak memadai lagi untuk dimanfaatkan dan untuk dikelola, karena semakin menipis sumber dayanya. oleh karena itu, diharapkan kebijakan politik pemerintahan menjadikan laut sebagai primadona pembangunan jangka panjang.

Sebagai gambaran pada perikanan tangkap, beberapa contohnya adalah, 1) masih maraknya aktivitas iuu fishing, 2) gejala lebih tangkap atau overfishing di beberapa perairan pantai indonesia, akibat pemanfaatan sumber daya ikan yang umumnya masih bersifat open acces dan belum melaksanakan limited entry secara penuh,3) masih terdapat penggunaan alat penangkapan ikan yang bersifat destruktif,dan 4) system pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan yang masih lemah dan belum efektif. sementara pada perikanan budidaya, diantaranya adalah,1)kebutuhan pakan yang masih tergantung dengan impor dari negara lain 2) sebagian besar usaha perikanan budidaya di indonesia belum menerapkan good aquaculture practices, sehingga aktivitasnya berdampak pada degradasi lingkungan yang cukup signifikan, yang akhirnya menimbulkan masalah penyakit, kematian massal, dan juga terjadinya pencemaran, baik dari limbah sisa pakan maupun dari limbah penggunaan obat-obatan yang tidak tepat jenis dan dosis, 3) masih sering terjadinya konversi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga sering menjadi ancaman langsung maupun tidak langsung bagi keberlanjutan usaha perikanan budidaya; dan 4) ketersediaan induk ikan dan udang unggulan masih sangat terbatas.sehingga diperlukan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang pengelolaan perikanan daerah.slahirnya peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat, diharapkan dapat menghasilkan perangkat daerah yang miskin struktur tapi kaya fungsi agar lebih efektif dan efisien, namun dalam perjalanannya terdapat beberapa urusan pemerintahan yang mendesak untuk dievaluasi. sehingga dapat disimpulkan sebagai permasalahan latar belakang penting bagi dasar sosiologis maupun dasar yuridis untuk pembentukan rancangan peraturan daerah pesisir barat tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat adalah sebagai berikut,urusan pemerintahan perpustakaan, kearsipan, komunikasi, dan informatika, mendesak untuk dibentuk kedalam perangkat daerah tersendiri,berkenaan dengan urgensi dari pasal 25 undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang menyatakan bahwa badan penanggulangan bencana harus diatur dengan peraturan daerah,mengingat poin keempat surat menteri dalam negeri nomor 061/3163/polpum tanggal 15 agustus 2016 yang menyatakan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dibentuk dalam bentuk badan berkenaan dengan telah diundangkannya  peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan nama kecamatan bengkunat belimbing menjadi kecamatan bengkunat dan kecamatan bengkunat menjadi kecamatan ngaras.

Maksud dari rancangan peraturan daerah pesisir barat tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat adalah melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan dasar sosiologis maupun yuridis dari permasalahan yang ada.badan usaha milik daerah (Bumd), merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya dipikirkan sebagai suatu bagian yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah. bumd inilah yang nantinya merupakan salah satu profit centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dilakukannya pembangunan yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera dari segala aspek dapat tercapai.keberadaan bumd di daerah khususnya daerah otonomi tingkat kabupaten atau kota masih sedikit jumlahnya dikarenakan beberapa faktor kendala yaitu : diantaranya permodalan, kekurangan sumberdaya manusia atau lemahnya sumber daya alam yang ada di daerah kabupaten pesisir barat sebagai daerah otonom yang relatif baru untuk mensejajarkan diri dengan kabupaten  / kota di provinsi lampung, keberadaan bumd di kabupaten pesisir barat dipandang sangat perlu selain untuk meningkatkan pad daerah, juga diperlukan sebagai lembaga usaha daerah yang mampu meningkatkan perekonomian dan roda perputaran usaha di kabupaten pesisir barat merupakan salah satu destinasi wisata yang menjadi andalan provinsi lampung untuk menarik turis lokal maupun interlokal bahkan internasioanal. berdasarkan data potensi daerah sektor pariwisata objek wisata yang memiliki potensi tinggi adalah daerah pantai dengan panjang pantai mencapai 210 km, hal ini dikarenakan letak geogfrais yang berbatasan langsung dengan samudra hindia memberikan pemandangan dan atraksi wisata yang sangat menarik. setidaknya ada 31 objek wisata bahari yang tersebar di kabupaten pesisir barat. dan juga terdapat 53 hotel dan 16 usaha cinderamata sebagai penunjang objek wisata yang ada.banyaknya sarana dan prasarana di bidang pariwisata tersebut akan berkaitan dengan bidang ketertiban, keamanan dan ketentraman lingkungan, terutama terkait bidang bangunan gedung, kebersihan, dan pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkan oleh usaha penginapan dan rumah makan. keterkaitan  dengan sumber daya air , berdasarkan buku putih sanitasi (BPS) tahun 2014 yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten peisisir barat, kabupaten pesisir barat memiliki sungai-sungai yang mengalir pendek dengan pola aliran dendritik yang menyebabkan daerah ini ditandai dengan jarangnya banjir. sungai-sungai tersebut diantaranya adalah way bambang, way ngamburpangkalan, way tembulih, way tenumbang, way belambang, way biha, way menangkari, way pemerihan, way pintau.potensi sungai merupakan sumber air baku harus dijaga kualitas dan kuantitasnya, terutama dari masuknya limbah dan sampah yang dapat merusak kulaitas air.
Dari semua gambaran kondisi diatas merupakan sebagian kondisi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat kabupaten pesisir barat yang perlu mendapatkan perhatian serius terutama dalam bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib sebagaimana diatur dalam lampiran e nomor 1, 2 dan 3  uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat. pengaturan tentang urusan pemerintah daerah tersebut mencakup ketentraman dan ketertiban umum, bencana dan kebakaran yang semuanya memerlukan peraturan pemerintah untuk menegakkannya. berdasarkan aturan pasal 255 ayat (1) dan (2), untuk membantu kepala daerah menegakkan perda dan  perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat maka dibentuk polisi pamong praja sampai dengan saat ini, kabupaten pesisir barat belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara utuh mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai induk dari perda-perda yang di dalamnya mengatur tentang ketertiban dan perlindungan masyarakat. satpol pp yang telah dibentuk belum memiliki acuan yang jelas dalam bertindak untuk menegakkan perda. oleh karena itu, diperlukan perda tentang ketertiban umum yang akan menjadi leading sector perda-perda yang terkait.

Pembentukan perda sebagai salah satu unsur produk hukum,harus memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan, pemberlakuan dan penegakannya yang harus mengandung nilai-nilai hukum pada umumnya. berbeda dengan niali-nilai sosial lainnya, sifat kodratinya dari nilai hukum adalah mengikat secara umum dan ada pertanggungjawaban konkret yang berupa sanksi hukum ketika nilai hukum tersebut dilanggar. untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan secara nasional dan turunannya dalam bentuk pedoman pembentukan produk hukum daerah. pembentukan produk hukum daerah adalah satu satu instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan demikian tujuan utama pembentukan produk hukum daerah adalah untuk menciptakan perubahan dalam kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik oleh karena itu tertib pembentukan produk hukum daerah harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangan-undangannya untuk membentuk produk hukum daerah yang baik diperlukan berbagai syarat yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya bertitik tolak dari hal di atas, maka diperlukan kemauan politik (political will) untuk membuat pedoman pembentukan produk hukum daerah.

Pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. diperlukannya pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah oleh pemerintah daerah kabupaten pesisir barat menjadi permasalahan mendasar, karena dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukan kepastian hukum dalam pembangungan daerah diberbagai sektor sesuai dengan urusan pemerintah yang ditetapkan pemerintah kabupaten pesisir barat.

Sehingga berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, diperlukan adanya payung hukum berupa peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang pembentukan produk hukum daerah. menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa  desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan megurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik indonesia.salah satu yang menjadi substansi pokok pengaturan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah mengenai penataan desa. penataan desa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan proses-proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa. meskipun secara substansi hal ini pernah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang desa yang berlaku sebelumnya, namun penggunaan istilah “penataan” baru muncul pada undang-undang ini.selain itu, jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, penataan desa dalam pengaturan yang baru ini dirumuskan dalam klausul yang lebih rinci. pemerintah, sebagai pengusul rancangan undang-undang desa ini menyatakan bahwa perubahan mendasar yang diatur dalam regulasi ini adalah persyaratan dan mekanisme pembentukan desa yang diperketat.meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.

kabupaten pesisir barat sebagai sebagai sebuah entitas pemerintahan daerah, yang terbentuk berdasarkan undang-undang nomor nomor 22 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pesisir barat provinsi lampung, hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai penataan pemerintahan pekon oleh karena itu, menjadi sebuah kebutuhan saat ini untuk membuat regulasi mengenai penataan pemerintahan pekon. penataan pemerintahan pekon dibutuhkan  guna  mengakomodasi  berbagai perubahan  dan  dinamika  yang  tumbuh  dan  berkembang  di masyarakat. tujuan dari penataan desa sebagaimana termuat dalam pasal 7 ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2014 antara lain yakni mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public .(EditorlambarCom)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad