rapat
paripurna persetujuan dan penandatanganrancangan peraturan daerah .
PESIBAR-Bupati Pesisir Barat,Dr.Drs.H Agus Istiqlal SH.,M.H.
menyampaikan nota pengantar terhadap 8 (Delapan) buah rancangan perda pemerintah
kabupaten pesisir barat yaitu,rancangan perda tentang penyelenggaraan
peternakan dan kesehatan hewan,rancangan perda tentang pengelolaan perikanan
daerah,rancangan perda tentang perubahan atas peraturan bupati pesisir barat
nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah rancangan
perda tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten pesisir barat
perseroan terbatas krui sukses mandiri,rancangan perda penyertaan modal
pemerintah kabupaten pesisir barat kedalam modal saham PT. krui sukses mandiri.ranperda
tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,rancangan perda tentang
pembentukan produk hukum daerah,rancangan perda tentang penataan pemerintahan
pekon.dan 2 (Dua) rancangan perda insiatif dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten pesisir barat. yaitu,rancangan perda tentang larangan prostitusi
kabupaten pesisir barat,rancangan perda tentang bantuan keuangan kepada partai
politik kabupaten pesisir barat.(4/12) yang bertempat di Gedung wanita Krui
hadir dalam acara itu, ketua, wakil ketua dan anggota dprd kabupaten pesisir
barat, wakil bupati pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan
kabupaten pesisir barat,sekretaris daerah / pejabat tinggi pratama / pejabat
administrator/ pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah
kabupaten pesisir barat,tim ahli dan tim pakar dprd kabupaten pesisir barat
Masih kata bupati, potensi peternakan di pesisir barat cukup
besar, terutama ternak rumenansia. seperti sapi dengan populasi sapi kambing,
domba. demikian pula dengan ternak unggas yang cukup besar, sehingga memerlukan
penyelenggaraan peternakan yang terintegrasi dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang lain, khususnya bidang kesehatan hewan dan pangan. ketersediaan
pangan hewan ternak di kabupaten pesisir barat perlu diperhatikan, terutama
berkaitan dengan ketersediaan lahan penggembalaan umum. lahan tersebut harus
terintegrasi dalam dokumen rencana penataan ruang daerah dan harus dipertahankan
keberadaannya.
Peternak juga belum optimal diberdayakan untuk menerapkan
peternakan yang sehat, sehingga program-program pemerintah daerah di bidang
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus lebih intensif dilakukan.
kebiasaan masyarakat pemilik ternak di pesisir barat adalah melepasliarkan
hewan ternaknya, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum, membahayakan
pengguna jalan, merusak lingkungan, dan mengaburkan fungsi estetika daerah.
tugas pemerintah daerah adalah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan peternakan agar dapat berjalan baik, sehingga perlu dibuat
peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang peternakan dan kesehatan hewan
.indonesia sebagai negara kepulauan adalah salah satu negara yang memiliki
kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau dengan
garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas sekitar 3.1 juta km2 (0,3 juta km2
perairan teritorial dan 2,8 juta km2 perairan nusantara) atau 62% dari luas
teritorialnya.
Bentangan garis pantai yang 81.000 km tersebut, menjadikan
laut dan wilayah pesisir indonesia memiliki kandungan kekayaan dan sumber daya
alam hayati laut yang sangat bervariasi, misalnya ikan, terumbu karang, hutan
mangrove, serta sumber daya yang tidak dapat diperbarui, misalnya minyak bumi
dan bahan tambang lainnya. dengan adanya kekayaan dan sumber daya alam wilayah
laut dan laut pesisir yang begitu banyak dan bervariasi, maka pembangunan
mendatang harus diarahkan pada memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan laut
secara terpadu. sebab pembangunan di daratan sudah tidak memadai lagi untuk
dimanfaatkan dan untuk dikelola, karena semakin menipis sumber dayanya. oleh
karena itu, diharapkan kebijakan politik pemerintahan menjadikan laut sebagai
primadona pembangunan jangka panjang.
Sebagai gambaran pada perikanan tangkap, beberapa contohnya
adalah, 1) masih maraknya aktivitas iuu fishing, 2) gejala lebih tangkap atau
overfishing di beberapa perairan pantai indonesia, akibat pemanfaatan sumber
daya ikan yang umumnya masih bersifat open acces dan belum melaksanakan limited
entry secara penuh,3) masih terdapat penggunaan alat penangkapan ikan yang
bersifat destruktif,dan 4) system pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan yang
masih lemah dan belum efektif. sementara pada perikanan budidaya, diantaranya
adalah,1)kebutuhan pakan yang masih tergantung dengan impor dari negara lain 2)
sebagian besar usaha perikanan budidaya di indonesia belum menerapkan good
aquaculture practices, sehingga aktivitasnya berdampak pada degradasi
lingkungan yang cukup signifikan, yang akhirnya menimbulkan masalah penyakit,
kematian massal, dan juga terjadinya pencemaran, baik dari limbah sisa pakan
maupun dari limbah penggunaan obat-obatan yang tidak tepat jenis dan dosis, 3)
masih sering terjadinya konversi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,
sehingga sering menjadi ancaman langsung maupun tidak langsung bagi
keberlanjutan usaha perikanan budidaya; dan 4) ketersediaan induk ikan dan
udang unggulan masih sangat terbatas.sehingga diperlukan peraturan daerah
kabupaten pesisir barat tentang pengelolaan perikanan daerah.slahirnya
peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat, diharapkan
dapat menghasilkan perangkat daerah yang miskin struktur tapi kaya fungsi agar
lebih efektif dan efisien, namun dalam perjalanannya terdapat beberapa urusan
pemerintahan yang mendesak untuk dievaluasi. sehingga dapat disimpulkan sebagai
permasalahan latar belakang penting bagi dasar sosiologis maupun dasar yuridis
untuk pembentukan rancangan peraturan daerah pesisir barat tentang perubahan
atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat adalah sebagai
berikut,urusan pemerintahan perpustakaan, kearsipan, komunikasi, dan
informatika, mendesak untuk dibentuk kedalam perangkat daerah tersendiri,berkenaan
dengan urgensi dari pasal 25 undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana yang menyatakan bahwa badan penanggulangan bencana harus diatur dengan
peraturan daerah,mengingat poin keempat surat menteri dalam negeri nomor
061/3163/polpum tanggal 15 agustus 2016 yang menyatakan bahwa perangkat daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik
dalam negeri dibentuk dalam bentuk badan berkenaan dengan telah
diundangkannya peraturan daerah
kabupaten pesisir barat nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan nama kecamatan
bengkunat belimbing menjadi kecamatan bengkunat dan kecamatan bengkunat menjadi
kecamatan ngaras.
Maksud dari rancangan peraturan daerah pesisir barat tentang
perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat adalah
melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan dasar
sosiologis maupun yuridis dari permasalahan yang ada.badan usaha milik daerah (Bumd),
merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya
dipikirkan sebagai suatu bagian yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan
kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah. bumd inilah yang nantinya
merupakan salah satu profit centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya
sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh
pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dilakukannya
pembangunan yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera dari segala aspek dapat
tercapai.keberadaan bumd di daerah khususnya daerah otonomi tingkat kabupaten
atau kota masih sedikit jumlahnya dikarenakan beberapa faktor kendala yaitu :
diantaranya permodalan, kekurangan sumberdaya manusia atau lemahnya sumber daya
alam yang ada di daerah kabupaten pesisir barat sebagai daerah otonom yang
relatif baru untuk mensejajarkan diri dengan kabupaten / kota di provinsi lampung, keberadaan bumd
di kabupaten pesisir barat dipandang sangat perlu selain untuk meningkatkan pad
daerah, juga diperlukan sebagai lembaga usaha daerah yang mampu meningkatkan
perekonomian dan roda perputaran usaha di kabupaten pesisir barat merupakan
salah satu destinasi wisata yang menjadi andalan provinsi lampung untuk menarik
turis lokal maupun interlokal bahkan internasioanal. berdasarkan data potensi
daerah sektor pariwisata objek wisata yang memiliki potensi tinggi adalah
daerah pantai dengan panjang pantai mencapai 210 km, hal ini dikarenakan letak
geogfrais yang berbatasan langsung dengan samudra hindia memberikan pemandangan
dan atraksi wisata yang sangat menarik. setidaknya ada 31 objek wisata bahari
yang tersebar di kabupaten pesisir barat. dan juga terdapat 53 hotel dan 16
usaha cinderamata sebagai penunjang objek wisata yang ada.banyaknya sarana dan prasarana di bidang
pariwisata tersebut akan berkaitan dengan bidang ketertiban, keamanan dan
ketentraman lingkungan, terutama terkait bidang bangunan gedung, kebersihan,
dan pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkan oleh usaha penginapan dan
rumah makan. keterkaitan dengan sumber
daya air , berdasarkan buku putih sanitasi (BPS) tahun 2014 yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah kabupaten peisisir barat, kabupaten pesisir barat
memiliki sungai-sungai yang mengalir pendek dengan pola aliran dendritik yang
menyebabkan daerah ini ditandai dengan jarangnya banjir. sungai-sungai tersebut
diantaranya adalah way bambang, way ngamburpangkalan, way tembulih, way
tenumbang, way belambang, way biha, way menangkari, way pemerihan, way pintau.potensi sungai merupakan sumber air baku harus dijaga kualitas dan
kuantitasnya, terutama dari masuknya limbah dan sampah yang dapat merusak
kulaitas air.
Dari semua gambaran kondisi diatas merupakan sebagian
kondisi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat kabupaten pesisir barat yang
perlu mendapatkan perhatian serius terutama dalam bidang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib sebagaimana diatur dalam
lampiran e nomor 1, 2 dan 3 uu nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya penyelenggaraan
perlindungan masyarakat. pengaturan tentang urusan pemerintah daerah tersebut
mencakup ketentraman dan ketertiban umum, bencana dan kebakaran yang semuanya
memerlukan peraturan pemerintah untuk menegakkannya. berdasarkan aturan pasal
255 ayat (1) dan (2), untuk membantu kepala daerah menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat maka dibentuk
polisi pamong praja sampai dengan saat ini, kabupaten pesisir barat belum memiliki
peraturan daerah (perda) yang secara utuh mengatur tentang ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat sebagai induk dari perda-perda yang di dalamnya
mengatur tentang ketertiban dan perlindungan masyarakat. satpol pp yang telah
dibentuk belum memiliki acuan yang jelas dalam bertindak untuk menegakkan
perda. oleh karena itu, diperlukan perda tentang ketertiban umum yang akan
menjadi leading sector perda-perda yang terkait.
Pembentukan perda sebagai salah satu unsur produk hukum,harus
memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan, pemberlakuan dan penegakannya yang
harus mengandung nilai-nilai hukum pada umumnya. berbeda dengan niali-nilai
sosial lainnya, sifat kodratinya dari nilai hukum adalah mengikat secara umum
dan ada pertanggungjawaban konkret yang berupa sanksi hukum ketika nilai hukum
tersebut dilanggar. untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan
yang tertib antara lain dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan
secara nasional dan turunannya dalam bentuk pedoman pembentukan produk hukum
daerah. pembentukan produk hukum daerah adalah satu satu instrumen ampuh yang
tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita
yang diharapkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan demikian tujuan utama
pembentukan produk hukum daerah adalah untuk menciptakan perubahan dalam
kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik oleh karena itu tertib pembentukan
produk hukum daerah harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan
pengundangan-undangannya untuk membentuk produk hukum daerah yang baik
diperlukan berbagai syarat yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara
penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya bertitik
tolak dari hal di atas, maka diperlukan kemauan politik (political will) untuk
membuat pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan
pembangunan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. diperlukannya pedoman dalam
pembentukan produk hukum daerah oleh pemerintah daerah kabupaten pesisir barat
menjadi permasalahan mendasar, karena dalam pelaksanaan otonomi daerah
diperlukan kepastian hukum dalam pembangungan daerah diberbagai sektor sesuai
dengan urusan pemerintah yang ditetapkan pemerintah kabupaten pesisir barat.
Sehingga berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas,
diperlukan adanya payung hukum berupa peraturan daerah kabupaten pesisir barat
tentang pembentukan produk hukum daerah. menurut undang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa
disebutkan bahwa desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan megurus urusan
pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintah negara kesatuan republik indonesia.salah satu yang menjadi substansi
pokok pengaturan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah
mengenai penataan desa. penataan desa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
ini merupakan proses-proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan
status dan penetapan desa. meskipun secara substansi hal ini pernah diatur dalam
undang-undang yang mengatur tentang desa yang berlaku sebelumnya, namun
penggunaan istilah “penataan” baru muncul pada undang-undang ini.selain itu,
jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, penataan desa dalam
pengaturan yang baru ini dirumuskan dalam klausul yang lebih rinci. pemerintah,
sebagai pengusul rancangan undang-undang desa ini menyatakan bahwa perubahan
mendasar yang diatur dalam regulasi ini adalah persyaratan dan mekanisme
pembentukan desa yang diperketat.meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya
saing desa.
kabupaten pesisir barat sebagai sebagai sebuah entitas
pemerintahan daerah, yang terbentuk berdasarkan undang-undang nomor nomor 22
tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pesisir barat provinsi lampung, hingga
saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai penataan
pemerintahan pekon oleh karena itu, menjadi sebuah kebutuhan saat ini untuk
membuat regulasi mengenai penataan pemerintahan pekon. penataan pemerintahan
pekon dibutuhkan guna mengakomodasi
berbagai perubahan dan dinamika
yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat. tujuan
dari penataan desa sebagaimana termuat dalam pasal 7 ayat (3) undang-undang
nomor 6 tahun 2014 antara lain yakni mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public .(EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar