Anggota Dprd Kabupaten Lampung Barat (Lambar)Harus Kembalikan Mobil Dinas Dan Motor . - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 04 Januari 2018

Anggota Dprd Kabupaten Lampung Barat (Lambar)Harus Kembalikan Mobil Dinas Dan Motor .

Anggota Dprd Kabupaten Lampung Barat (Lambar)Harus Kembalikan Mobil Dinas Dan Motor .

LAMBAR-Sebanyak 9 unit kenderaan dinas (Randis),Mobil dinas Anggota DPRD kabupaten lampung barat (Lambar), Belum di Kembalikan Sudah bulan januari 2018 masih ada anggota DPRD Lambar pakai mobil dinas, patut dipertanyakan sama Sekwan bagi anggota DPRD yang terima tunjangan Transportasi mobil dinasnya harus di tarik itu amanat Perda yang dibuat oleh anggota dewan yang terhormat itu sendiri.Pengembalian mobil dinas anggota DPRD  kabupaten lampung barat (Lambar) ternyata masih ada wakil rakyat tersebut yang belum mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat Dewan.
Data yang berhasil dihimpun wartawan EditorlambarCom, ada beberapa lagi anggota dewan yang belum mengembalikannya, sementara yang sudah dikambalikan 5 anggota “ sudah mengembalikan “.Sikap yang ditampilkan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas itu patut dipertanyakan masyarakat.
Padahal, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Nomor 02 Tahun 2017 seluruh mobil dinas yang dipinjam pakai anggota DPRD wajib dikembalikan ke pemerintah kabupaten.“ Mobil dinas yang selama ini diberikan pinjam pakai kepada anggota dewan wajib dikembalikan ke Sekwan karena dalam peraturan baru tersebut telah ditampung anggaran sewa mobil anggota dewan yang per harinya . “ Kesemuanya mobil dinas yang sudah dikembalikan itu kami serahkan ke Sekretariat Daerah Pemkab lambar ”,Seraya menambahkan dari 32 anggota DPRD ditambah 3 pimpinan.
Ditanya kenapa masih ada 4 orang lagi anggota dewan belum mengembalikan mobil dinas berpelat merah tersebut, karena pihaknya hanya berwenang menyurati anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas dan menampung pengembaliannya, untuk kemudian diserahkan ke Pemkb lambar.“ Sejatinya ada 9 mobil dinas yang dipakai anggota dewan namun ada yang sudah kembalikan ,”ujarnya.
Mobil dinas yang dikembalikan anggota dewan yakni, 9 Unit Randis R4 Milik DPRD Lambar yang belum dikambalikan,Suryadi, S.Sos., Jenis Toyota Rush,Yohansyah Akmal, S.H., Jenis  Daihatsu Terios,Acep Tangi Djunaidi Jenis Daihatsu Terios,B Supriyadi Jenis Daihatsu Terios.yang belum dikambalikan randis dinas anggota DPRD lambar yakni,Suryadi, S.Sos., Jenis Daihatsu Terios,Hi. Suhaili, S.E., Jenis Toyota Rush,Ismun Zani, S.Ip., Jenis Toyota Rush, M. Amin Jenis Taruna,Hj. SW Sundari (hilang proses penggantian) ditambah dengan Randis R2 Sebanyak 32 Unit Belum Dikembalikan dan juga Dana Operasional Masing-masing anggota dewan yang diberikan pemkab Rp8,8 jt/bulan.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad