Kenderaan Dinas
Pinjam Pakai Harus Dikembalikan Dengan Utuh.
Terkait pihak yang boleh meminjam, apakah ” Instansi
Pemerintah ” hanya bisa diartikan instansi vertikal Pemerintah Daerah yang ada
didaerah, seperti Kejaksaan, Kepolosian, TNI,KPU,dll. Bagaimana Pinjam Pakai
kepada Pemerintahan Deerah apakah Desa termasuk instansi Pemerintah atau
pemerintah daerah Bagaimana Pinjam Pakai kepada PMI, KONI, KNPI, KORPRI dan PKK
.
Sekedar untuk membandingkan,Pasal 155 UU No. 32 Tahun 2004
menyatakan Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari beban APBD dan Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah di daerah didanai dari beban APBN. Apakah Pinjam Pakai
kepada Instansi Pemerintah pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 tidak
bertentangan dengan Pasal 155 UU No. 32 Tahun 2004.
Artinya Surat perjanjian pinjam pakai sekurang-kurangnya memuat,pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian,jenis, luas dan jumlah barang yang
dipinjamkan,jangka waktu peminjaman,tanggung jawab peminjam atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman.,dan persyaratan
lain yang dianggap perlu.Pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan Surat Perjanjian
Pinjam Pakai yang dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat
persetujuan Kepala Daerah.
Barang Milik Daerah yang dipinjampakaikan tersebut
hanya boleh digunakan oleh peminjam sesuai dengan peruntukkannya,pinjam
pakai tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi atau
SKPD,Barang Milik Daerah yang dipinjampakaikan harus merupakan barang yang
tidak habis pakai,peminjam wajib memelihara dan menanggung biaya-biaya yang
diperlukan selama peminjaman,peminjam bertanggung jawab atas keutuhan dan
keselamatan barang,jangka waktu pinjam pakai maksimal selama I(Satu)
tahun dan apabila diperlukan dapat diperpanjang kembali,pengembalian
barang milik daerah yang dipinjam pakaikan harus dalam keadaan baik dan
lengkap kembali tidak ada yang istilahnya di peleteri seperti contoh TV.Tivp
dan alat lainnya yang termasuk sesoris kenderaan dinas harus dikembalikan
seutuhnya dan mulus apalagi selama ini ada tunjangan Rp8,8 juta /bulan malahan
randis dipulangi sudah diperetel .(Editorlambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar