Kenderaan Dinas Pinjam Pakai Harus Dikembalikan Dengan Utuh - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 15 Januari 2018

Kenderaan Dinas Pinjam Pakai Harus Dikembalikan Dengan Utuh

Kenderaan Dinas Pinjam Pakai Harus Dikembalikan Dengan Utuh.


LAMBAR-Setelah membahas Pemanfaatan Barang Milik Daerah pemkab lambar dengan pola Sewa ,bagian membahas pola Pinjam Pakai kenderaan dinas Angata DPRD kabupaten lampung barat (Lambar)bagi Pemerintah Daerah di berlakukan Pinjam Pakai Dimana manfaat atau keuntungannya bagi Pemda Dan benarkah Pinjam Pakai yang terjadi selama ini sesuai dengan Doelmatigheid (tujuan) Pinjam Pakai Kenderaan dinas yang pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan Barang Milik Daerah dengan tidak merubah status kepemilikan barang daerah kepada instansi pemerintah dan antar pemerintah daerah serta untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah  yang ditetapkan dengan Surat Perjanjian untuk jangka waktu  paling lama I(Satu) tahun, tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, Barang Milik Daerah tersebut diserahkan kembali kepada Aset Pemerintah Daerah.
Terkait pihak yang boleh meminjam, apakah ” Instansi Pemerintah ” hanya bisa diartikan instansi vertikal Pemerintah Daerah yang ada didaerah, seperti Kejaksaan, Kepolosian, TNI,KPU,dll. Bagaimana Pinjam Pakai kepada Pemerintahan Deerah apakah Desa termasuk instansi Pemerintah atau pemerintah daerah Bagaimana Pinjam Pakai kepada PMI, KONI, KNPI, KORPRI dan PKK .
Sekedar untuk membandingkan,Pasal 155 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari beban APBD dan Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah didanai dari beban APBN. Apakah Pinjam Pakai kepada Instansi Pemerintah pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan Pasal 155 UU No. 32 Tahun 2004.
Artinya Surat perjanjian pinjam pakai sekurang-kurangnya memuat,pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian,jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan,jangka waktu peminjaman,tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman.,dan persyaratan lain yang dianggap perlu.Pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai yang dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan  Kepala Daerah. 
Barang Milik Daerah yang dipinjampakaikan tersebut  hanya  boleh digunakan oleh  peminjam sesuai dengan peruntukkannya,pinjam pakai tersebut tidak mengganggu  kelancaran tugas pokok instansi atau SKPD,Barang Milik Daerah yang dipinjampakaikan harus merupakan barang yang tidak habis pakai,peminjam wajib memelihara dan menanggung biaya-biaya yang diperlukan  selama peminjaman,peminjam bertanggung jawab atas keutuhan dan keselamatan barang,jangka waktu pinjam pakai  maksimal selama I(Satu) tahun dan apabila  diperlukan  dapat diperpanjang kembali,pengembalian  barang milik daerah yang dipinjam pakaikan harus  dalam keadaan baik dan lengkap kembali tidak ada yang istilahnya di peleteri seperti contoh TV.Tivp dan alat lainnya yang termasuk sesoris kenderaan dinas harus dikembalikan seutuhnya dan mulus apalagi selama ini ada tunjangan Rp8,8 juta /bulan malahan randis dipulangi sudah diperetel .(Editorlambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad