Pelantikan Kepala Sekolah, Pengawas Serta Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 16 Januari 2018

Pelantikan Kepala Sekolah, Pengawas Serta Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018

Pelantikan Kepala Sekolah, Pengawas Serta Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018.

PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal,S.H.,M.H.Mengatakan pemindahan tugas dan promosi jabatan merupakan suatu hal yang biasa dalam peyelenggaraan pemerintahan, dengan tujuan untuk peningkatan karir aparatur sipil negara (ASN) serta merupakan suatu proses penyegaran pada struktur organisasi prangkat daerah. sebagaimana kita diketahui, bahwa kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan kepala sekolah, pengawas serta pejabat struktural eselon III dan IV,di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat merupakan kewenangan pejabat pembina pegawai negeri sipil di daerah.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil adalah pejabat pembina kepegawaian daerah.selasa (16/1),yang bertempa di Gedung Wanita .,Hadir dalam acar itu, ketua dan Anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,wakil bupati pesisir barat,Unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung barat,Sekretaris Daerah, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,para Kepala Sekolah, Pengawas serta Pejabat Struktural eselon III dan IV,Katanya.


Bupati berharap kepada seluruh kepala sekolah, pengawas serta pejabat struktural eselon III dan IV yang telah di lantik agar segera melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan sebaik-baiknya serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada sekolah serta lembaga tempat tugas masing-masing,agar dapat melakukan pembenahan serta trobosan-trobosan baik yang menyangkut disiplin kerja guru - guru,Aparatur maupun Administrasi kepegawaian,Ucapnya.

Selanjutnya sebagai pimpinan pada sekolah dan unit kerja,Untuk memiliki beban dan tanggung jawab untuk mewujudkan perkembangan pendidikan dan percepatan pembangunan di kabupaten pesisir barat sehingga perencanaan program pembangunan akan bisa terwujud dengan lebih maksimal.(Editorlambar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad