Pengarahan
Seluruh Tenaga Kontrak Dan Tenaga Kerja
Sukarela (TKS) Kategori K2 Kabupaten Pesisir Barat
PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal,S.H.,M.H,.bertatap muka
langsung dengan seluruh tenaga kontrak dan TKS kategori II.dikabupaten
pesisir barat ini,aturan
mengenai tenaga kontrak daerah diatur dalam peraturan bupati pesisir
barat Nomor,18 tahun 2016 tentang pedoman umum pengangkatan, pemindahan, pemberhentian
dan disiplin tenaga Honorer/kontrak
daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.dalam aturan tersebut
yang dimaksud dengan “ tenaga Honorer/kontrak daerah adalah pegawai tidak tetap
dan pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daerah yang
penghasilannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah “.
Katanya.
Masih kata Bupati,saat ini pesisir barat memiliki 2.478 tenaga
kontrak daerah yang tersebar diseluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencakup
tenaga administrasi, tenaga kesehatan, tenaga pendidik,POL PP dan pemadam
kebakaran, tenaga keamanan rumah sakit, Driver Ambulance, Cleaning
Service Rsud,
protokol serta Driver pribadi. tenaga kontrak daerah ini sangat membantu
dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah.Bupati,mengharapkan kepada
seluruh tenaga kontrak daerah untuk dapat mematuhi seluruh aturan, bekerja dengan
baik, meningkatkan kedisiplinan dan semangat kerja
Dalam
aturan yang mengatur tentang tenaga kontrak daerah juga dijelaskan mengenai
pelanggaran-pelanggaran disiplin dan tata cara penjatuhan hukuman
disiplin.sebagai
contoh pelanggaran disiplin berat bagi seluruh tenaga kontrak daerah telah
diatur dalam pasal 8 peraturan bupati pesisir barat Nomor ,18 tahun 2016
dalam aturan disebutkan,setiap tenaga Honorer/kontrak daerah dinyatakan telah melakukan
pelanggaran disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh)
hari berturut-turut atau selama 30 (tiga puluh) hari atau lebih secara
kumulatif,dibuktikan dengan Absensi kehadiran atau hasil monitoring dan evaluasi dari
inspektorat dan BKD,dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal 5 (Lima) tahun penjara yang
merupakan putusan/petikan putusan ketua pengadilan Negeri.hidup bersama dengan
wanita yang bukan isterinya atau pria lain yang bukan suaminya diluar nikah dan
bukan sebagai pasangan suami isteri yang Sah,menjadi isteri kedua,ketiga, dan keempat dari
pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil tanpa alasan yang
jelas,
Melakukan perkawinan kedua,ketiga, dan keempat tanpa persetujuan isteri dan
atasan, kecuali adanya izin tertulis dari isteri pertama,merangkap jabatan
sebagai kepala desa atau aparat desa secara definitive,merangkap sebagai
wartawan dari salah satu atau lebih media,baik wartawan lokal maupun
luar,melakukan penyelewengan
terhadap pancasila,UUD 1945
dan kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah,menjadi anggota atau pengurus partai politik dan
atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau mencalonkan diri sebagai
bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota atau jabatan politik yang lebih
tinggi.
Terhadap
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tenaga Honorer/kontrak daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai tenaga Honorer/kontrak
daerah.maka dari itu Bupati,berharap kepada seluruh tenaga kontrak agar tidak
melakukan hal-hal dalam bentuk pelanggaran disiplin baik ringan,sedang maupun
berat seperti diatas.ungkapnya.
Berdasarkan
rekap data badan kepegawaian daerah jumlah seluruh tenaga kerja sukarela (TKS)
kategori II (K2),yang ada dikabupaten
pesisir barat adalah sebanyak
138 orang mencakup tenaga administrasi 62 orang,dan tenaga pendidik/guru 76 orang. Acara tersebut
dilaksanakan di gedung
serba guna (GSG) labuhan
jukung krui (9/1) hadir dalam acara itu,wakil Bupati pesisir barat,sekretaris daerah/pejabat
tinggi pratama/pejabat Administrator/Pejabat pengawas dan pelaksana dilingkungan pemerintah
kabupaten pesisir barat, undangan,para tenaga kontrak daerah serta tenaga kerja
sukarela (TKS) kategori
II.(EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar