Pengarahan Seluruh Tenaga Kontrak Dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kategori K2 Kabupaten Pesisir Barat - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 08 Januari 2018

Pengarahan Seluruh Tenaga Kontrak Dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kategori K2 Kabupaten Pesisir Barat

Pengarahan Seluruh Tenaga Kontrak Dan  Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kategori K2 Kabupaten Pesisir Barat

PESIBAR- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal,S.H.,M.H,.bertatap muka langsung dengan seluruh tenaga kontrak dan TKS kategori II.dikabupaten pesisir barat ini,aturan mengenai tenaga kontrak daerah diatur dalam peraturan bupati pesisir barat Nomor,18 tahun 2016 tentang pedoman umum pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan disiplin tenaga Honorer/kontrak daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.dalam aturan tersebut yang dimaksud dengan “ tenaga Honorer/kontrak daerah adalah pegawai tidak tetap dan pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan  dan kemampuan daerah yang penghasilannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah “. Katanya.

Masih kata Bupati,saat ini pesisir barat memiliki 2.478 tenaga kontrak daerah yang tersebar diseluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencakup tenaga administrasi, tenaga kesehatan, tenaga pendidik,POL PP dan pemadam kebakaran, tenaga keamanan rumah sakit, Driver Ambulance, Cleaning Service Rsud, protokol serta Driver pribadi. tenaga kontrak daerah ini sangat membantu dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah.Bupati,mengharapkan kepada seluruh tenaga kontrak daerah untuk dapat mematuhi seluruh aturan, bekerja dengan baik, meningkatkan kedisiplinan dan semangat kerja

Dalam aturan yang mengatur tentang tenaga kontrak daerah juga dijelaskan mengenai pelanggaran-pelanggaran disiplin dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin.sebagai contoh pelanggaran disiplin berat bagi seluruh tenaga kontrak daerah telah diatur dalam pasal 8 peraturan bupati pesisir barat Nomor ,18 tahun 2016 dalam aturan disebutkan,setiap tenaga Honorer/kontrak daerah dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) hari berturut-turut atau selama 30 (tiga puluh) hari atau lebih secara kumulatif,dibuktikan dengan Absensi kehadiran atau hasil monitoring dan evaluasi dari inspektorat dan BKD,dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal 5 (Lima) tahun penjara yang merupakan putusan/petikan putusan ketua pengadilan Negeri.hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria lain yang bukan suaminya diluar nikah dan bukan sebagai pasangan suami isteri yang Sah,menjadi isteri kedua,ketiga, dan keempat dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil tanpa alasan yang jelas,

Melakukan perkawinan kedua,ketiga, dan keempat tanpa persetujuan isteri dan atasan, kecuali adanya izin tertulis dari isteri pertama,merangkap jabatan sebagai kepala desa atau aparat desa secara definitive,merangkap sebagai wartawan dari salah satu atau lebih media,baik wartawan lokal maupun luar,melakukan penyelewengan terhadap pancasila,UUD 1945 dan kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah,menjadi anggota atau pengurus partai politik dan atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau mencalonkan diri sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota atau jabatan politik yang lebih tinggi.

Terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tenaga Honorer/kontrak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga Honorer/kontrak daerah.maka dari itu Bupati,berharap kepada seluruh tenaga kontrak agar tidak melakukan hal-hal dalam bentuk pelanggaran disiplin baik ringan,sedang maupun berat seperti diatas.ungkapnya.

Berdasarkan rekap data badan kepegawaian daerah jumlah seluruh tenaga kerja sukarela (TKS) kategori II (K2),yang ada dikabupaten pesisir barat adalah sebanyak 138 orang mencakup tenaga administrasi 62 orang,dan tenaga pendidik/guru 76 orang. Acara tersebut dilaksanakan di gedung serba guna (GSG) labuhan jukung krui (9/1) hadir dalam acara itu,wakil Bupati pesisir barat,sekretaris daerah/pejabat tinggi pratama/pejabat Administrator/Pejabat pengawas dan pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat, undangan,para tenaga kontrak daerah serta tenaga kerja sukarela (TKS) kategori II.(EditorlambarCom)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad