Banyak Sekali
Bangunan Atau Melakukan Kegiatan Membangun Tanpa Memiliki IMB.
PESIBAR-Sementara
di tempat terbisa seperti di daerah/wilayah sangat riskan atau berisiko kalau
membangun tidak memiliki IMB. Apakah di tempat tersebut kurang kesadaran dari
warga atau masyarakatnya. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung .,Persyaratan
administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah,status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan
Pembangunan
suatu gedung (Rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung
disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan Memiliki
IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung Pengaturan mengenai IMB
diatur lebih lanjut. Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus
memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (PEMDA)
Pemerintah
kabupaten Pesisir barat telah melaksanakan kegiatan Rapat masalah sengketa
penyalagunaan izin mendirikan Bangunan ( IMB) Rumah untuk dijadikan tempat
rumah ibadah oleh Pendeta R. Simanjuntak dipekon wayjambu Kecamatan pesisir
selatan Selatan kabupaten pesisir barat Selasa (6/2) yang bertempat di ruang rapat
OR Sekdkab kabupaten pesisir barat.
Hadir dalam
acara tersebut,Bupati pesisir barat yang diwakilkan oleh Asisten 1 Ir. Lingga
Kusuma,Dandim 0422/LB yang diwakilkan oleh Danramil 03/Pesisir Tengah
Kapten.Inf.Sanusi,Kapolres Lambar yang diwakilkan oleh Kasat Intel Polres,Kepala
Kementrian Agama Pesibar,Kakesbang-pol kabupaten
pesisir barat,Kajari diwakili Kacab kajari Krui,Staf Ahli Bupati,Kadis
Perijinan Pesibar, Kasat POLPP,Camat Pesisir selatan, Kapolsek pesisir selatan,Peratin
wayjambu dan serta undangan lainya.Hasil dari kesimpulan rapat mediasi masalah
konflik rumah ibadah di kecamatanpesisir selatan.
Camat pesiir
selatan Memberikan Pencerahan kepada Pendeta Simanjuntak bersama Uspika,Kua dan
MUI kecamatan pesisir selatan yang melibatkan Danramil, Kapolsek,Badan
kesbangpol artinya akan mempasilitasi instansi terkait Kemenag, Fkub, Polpp,
Kodim.Dinas Perizinan Dan Polres Lambar dalam rangka turun kelapangan untuk
melakukan pencerahan.
Kemenag kabupaten
pesisir barat akan memberikan telaan atas surat permohonan pendeta/simanjuntak.Seluruh
SKPD terkait mengambil langkah-langkah untuk
mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran IMB Dinas Perijinan,
Kesbangpol,Polpp.
Sekedar diketahu
Polpp dalam kesempatan pertama menerbit kan surat peringatan terkait
pelanggaran IMB,berdasarkan hasil kajian bagiaan hukum Setda kabupaten pesisir
barat (Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar