Banyak Sekali Bangunan Atau Melakukan Kegiatan Membangun Tanpa Memiliki IMB. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 06 Februari 2018

Banyak Sekali Bangunan Atau Melakukan Kegiatan Membangun Tanpa Memiliki IMB.

Banyak Sekali Bangunan Atau Melakukan Kegiatan Membangun Tanpa Memiliki IMB.

PESIBAR-Sementara di tempat terbisa seperti di daerah/wilayah sangat riskan atau berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB. Apakah di tempat tersebut kurang kesadaran dari warga atau masyarakatnya. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung .,Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah,status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan  
Pembangunan suatu gedung (Rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut. Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (PEMDA)
Pemerintah kabupaten Pesisir barat telah melaksanakan kegiatan Rapat masalah sengketa penyalagunaan izin mendirikan Bangunan ( IMB) Rumah untuk dijadikan tempat rumah ibadah oleh Pendeta R. Simanjuntak dipekon wayjambu Kecamatan pesisir selatan Selatan kabupaten pesisir barat Selasa (6/2) yang bertempat di ruang rapat OR Sekdkab kabupaten pesisir barat.
Hadir dalam acara tersebut,Bupati pesisir barat yang diwakilkan oleh Asisten 1 Ir. Lingga Kusuma,Dandim 0422/LB yang diwakilkan oleh Danramil 03/Pesisir Tengah Kapten.Inf.Sanusi,Kapolres Lambar yang diwakilkan oleh Kasat Intel Polres,Kepala Kementrian Agama Pesibar,Kakesbang-pol  kabupaten pesisir barat,Kajari diwakili Kacab kajari Krui,Staf Ahli Bupati,Kadis Perijinan Pesibar, Kasat POLPP,Camat Pesisir selatan, Kapolsek pesisir selatan,Peratin wayjambu dan serta undangan lainya.Hasil dari kesimpulan rapat mediasi masalah konflik rumah ibadah di kecamatanpesisir selatan.
Camat pesiir selatan Memberikan Pencerahan kepada Pendeta Simanjuntak bersama Uspika,Kua dan MUI kecamatan pesisir selatan yang melibatkan Danramil, Kapolsek,Badan kesbangpol artinya akan mempasilitasi instansi terkait Kemenag, Fkub, Polpp, Kodim.Dinas Perizinan Dan Polres Lambar dalam rangka turun kelapangan untuk melakukan pencerahan. 
Kemenag kabupaten pesisir barat akan memberikan telaan atas surat permohonan pendeta/simanjuntak.Seluruh SKPD terkait mengambil langkah-langkah untuk  mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran IMB Dinas Perijinan, Kesbangpol,Polpp.
Sekedar diketahu Polpp dalam kesempatan pertama menerbit kan surat peringatan terkait pelanggaran IMB,berdasarkan hasil kajian bagiaan hukum Setda kabupaten pesisir barat (Ir/EditorLambar)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad