Penertiban
Aset Pemprov Sesuai Prosedur.
LAMBAR- personel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) propinsi lampung dan lampung barat.Penertiban
Aset Provinsi di Sindang Pagar Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong agar
peran tim Penegak Perda tersebut terus berdedikasi bagi kemajuan daerah dengan
tetap merakyat. Dijelaskannya, dalam menjalankan roda pemerintahan, baik
pengamanan Perda maupun aturan pemerintah lain memang salah satunya yang sangat
penting adalah aset.Penertiban aset,menjadi masalah paling penting. Karenanya
dalam bertugas Satpol PP harus bersinergi dengan OPD lain."Masalah
administrasi memang masih kurang baik, tapi penertiban administrasi harus
dilakukan.juga harus dapat mengoptimalkan Satpol PP dalam pengamanan
aset," Satpol PP kabupaten lampung barat ,mengangkat tema Mari Kita
Tingkatkan Profesionalisme Anggota Dalam Rangka Pengabdian Kepada Masyarakat.
kegiatan
Penertiban Aset Provinsi di Sindang Pagar Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way
Tenong Kabupaten Lampung Barat oleh Satpol-PP Provinsi Lampung. Penertiban dipimpin
langsung, Lakoni, S.H.Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah. beserta 4 orang
anggota Satpol PP Provinsi Lampung.
kegiatan
adalah penertiban terhadap aset milik pemerintah provinsi lampung. di mana
setiap daerah dinilai sikap kerapian tenda, kehadiran tepat waktu hadir acara,
juga sebagai upaya memupuk persaudaraan sesama personel.(21/2). dilaksanakan
kegiatan Penertiban Aset Provinsi di Sindang Pagar Kelurahan Fajar Bulan
Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat oleh Satpol PP Provinsi Lampung.
Penertiban dipimpin langsung Lakoni, S.H. Kabid Penegak Perundang-undangan
Daerah beserta 4 orang anggota Satpol PP Provinsi Lampung.
Mendampingi
kegiatan tersebut Drs. Syopiulloh Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Lampung
Barat,4 orang Anggota Satpol PP Lambar,Lurah Fajar Bulan, Kasi Pemerintahan
Pekon Pura Laksan,Kasi Trantibum Kecamatan Way Tenong dan 1 Anggota Satpol PP
Kecamatan Way Tenong.
Kegiatan
yang penertiban dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB ini adalah
untuk memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang menempati Aset milik
Provinsi diduga dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban dan
ketentraman umum (Prostitusi & Miras).
Dengan Surat
peringatan / teguran dari Provinsi ini untuk pertama kalinya
dilaksanakan/diberikan agar masyarakat yang menghuni segera
meninggalkan/mengosongkan Lokasi Aset Provinsi tersebut, jika tidak di indahkan
atau dilaksanakan maka akan diberikan surat peringatan yang kedua sampai
ketiga.
Selanjutnya
,Setelah peringatan yang ketiga, akan diberikan waktu 3 hari, dan jika
masyarakat belum juga meninggalkan / mengosongkan aset provinsi tersebut, maka
dengan terpaksa akan dilakukan pembongkaran secara Paksa.(Ir
/EditorLambar)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar