Penggunaan
Dana Desa Dan ADD Harus Transparan.
LAMBAR-Alokasi
dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan
secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut
untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya
pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.“ Dana desa pada intinya
dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur,
perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak
dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan
dana desa menguat,”kata masyarakat kecamatan sukau Padel kepada koran editor
(11/2) diruang kerjanya.
Menurut
pengamatan Padel,tidak semua desa mendapat kucuran dana yang sama dari Pusat.” Tidak
semua desa mendapatkan dana Rp 1 miliar, semua tergantung luas wilayah dan
jumlah penduduk. Ada yang mendapatkan dana Rp 600 juta atau di bawah Rp 1
miliar. Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk
pembangunan masyarakat,” katanya.
Masih kata
Padel Dalam pembangunan Desa, ada yang dinamakan rencana kerja pembangunan desa
(RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun, dan ada rencana pembangunan jangka
menengah desa (RPJMD) yang memakan waktu hingga enam tahun.”Ada desa yang
memakai jasa konsultan untuk pemetaan anggaran dan program, namun ada yang
sudah mandiri dalam melakukan pemetaan anggaran dan program,”ujarnya.
Masyarakat
kecamatan sukau yang merupakan mantan
politikus Jonson ,berharap dana desa dapat dialokasikan untuk pemberdayaan
ekonomi dan perbaikan infrastruktur jalan di desanya.”Di desa kami belum semua
jalan mulus, masih ada yang perlu diperbaiki. Ini berpengaruh pada akses jalan
,misalnya untuk akses pengiriman dan pemasukan barang,”Kami berharap program
dana desa bisa menjadi solusi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung barat
dalam membangun di beberapa desa .agar para aparat pemerinta desa dan Sumber
Daya Manusia (SDM) desa bisa mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa
(DD) sebaik mungkin sesuai prosedur yang ada,tegas Jonson.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) lampung barat (Lambar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Dan Desa (PMD) Harus tegas dan transparan terhadap bantuan yang dikuncurkan
pemerintah pusat untuk Dana Desa (Dandes) juga ADD yang akan di realisasi Tahun
2018.Dari
15 Kecamatan Dengan 136 Desa (Di Lampung Barat Disebut Pekon).
Dari total keseluruhan, Dana Desa Milyaran untuk diterima tiap desa melalui tahap dan persyaratan wajib. “ Untuk penyaluran dana desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dari total anggaran untuk tiap desa, Tahap kedua sebesar 40 persen sedangkan tahap ketiga sebesar 40 persen,” terang
“ Dalam proses pencairan dana tersebut diwajibkan untuk setiap pemerintah desa harus memiliki Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta tiap desa wajib menginput anggaran dan SPJ Tahun 2017 sebelum anggaran 2018 disalurkan,”(Ir/EditorLambar)
Dari total keseluruhan, Dana Desa Milyaran untuk diterima tiap desa melalui tahap dan persyaratan wajib. “ Untuk penyaluran dana desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen dari total anggaran untuk tiap desa, Tahap kedua sebesar 40 persen sedangkan tahap ketiga sebesar 40 persen,” terang
“ Dalam proses pencairan dana tersebut diwajibkan untuk setiap pemerintah desa harus memiliki Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta tiap desa wajib menginput anggaran dan SPJ Tahun 2017 sebelum anggaran 2018 disalurkan,”(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar