Peraturan
Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten
Pesibar.
PESIBAR- Dalam
Rangka Menumbuhkan Perekonomian Kabupaten Pesisir Barat Khususnya Di Bidang
Pariwisata Yang Berdaya Guna Dan Berhasil Guna Dibutuhkan Acuan Sehingga
Pembangunannya Dapat Berjalan Terarah Dan Terukur.
Pengembangan
Pariwisata Di Kabupaten Pesisir Barat Sangat Dimungkinkan, Hal Ini Dikarenakan
Tersedianya Potensi-Potensi Yang Dapat Dijadikan Sebagai Modal Pengembangan
Pariwisata Seperti Flora Dan Fauna, Pantai Dan Laut, Pulau, Peninggalan
Purbakala, Peninggalan Sejarah, Seni Dan Budaya. Terlebih Lagi Wisata Di
Kabupaten Pesisir Barat Sudah Terkenal Hingga Mancanegara, Salah Satunya Adalah
Pantai Tanjung Setia Yang Terkenal Dengan Ombaknya Untuk Olah Raga Surfing Yang
Disukai Oleh Para Peselancar Mancanegara. Hal Ini Terbukti Dengan Terus
Meningkatnya Jumlah Wisatawan Mancanegara Yang Berkunjung Ke Kabupaten Pesisir
Barat Dari Tahun Ke Tahun.
Untuk Itu
Kiranya Sektor Pariwisata Dijadikan Prioritas Pengembangan Dan Pembangunan
Kabupaten Pesisir Barat Dan Perlu Juga Mendapat Perhatian Khusus Dan Campur
Tangan Pemerintah Provinsi Lampung Maupun Pemerintah Pusat Mengingat Masih
Terbatasnya Kemampuan Kabupaten Pesisir Barat Dalam Hal Penganggaran Maupun
Tenaga Ahli Kepariwisataan.
Wakil bupati
pesibar Erlina ,SP,MH,.mengatakan Bahwa Industri Pariwisata Merupakan Industri
Yang Langsung Menyentuh Dan Melibatkan Masyarakat Sehingga Dapat Membawa
Berbagai Dampak Positif. Untuk Itulah Perlu Adanya Peran Pemerintah Dalam
Menyusun Kebijakan Dan Regulasi-Regulasi Supaya Tercipta Pengembangan Dan
Pembangunan Pariwisata Di Pesisir Barat Ini
Yang Berkelanjutan Dengan Tetap Memperhatikan Lingkungan Dan
Kearifan-Kearifan Lokal.
Rencana
Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Pesisir Barat Merupakan
Salah Satu Perwujudan Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan Dalam Rangka Memberikan Acuan Pembangunan Dan Pengembangan
Kepariwisataan Di Tingkat Daerah Kabupaten. Selanjutnya Rencana Tersebut
Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesisir Barat kamis (22/2) yang
bertempat Digedung Wanita.Hadir dalam acara itu,. Narasumber Dari Bappeda Dan
Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Beserta Rombongan,Wakil Bupati Pesisir Barat,Ketua
Dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat,Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat
Dan Kabupaten Lampung Barat,Sekretaris Daerah,
Pejabat Tinggi Pratama,Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pelaksana Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat.
Selanjutnya wakil
menambahka, Dalam RIPPDA Kabupaten Pesisir Barat Telah Ditetapkan Empat Zona
Pengembangan Pariwisata Yaitu,Zona 1 Kawasan Tanjung Setia,Zona 2 Kawasan
Bangkunat Dan Pulau Betuah,Zona 3 Kawasan Lemong Dan Pulau Pisang,Zona 4
Kawasan Labuhan Jukung Dan Krui Selatan
Dengan
Ditetapkan Peraturan Daerah Ini,wakil Menghimbau Agar Semua Pihak Termasuk
Stakeholder Terkait Agar Dapat Menjadikan Rippda Ini Sebagai Acuan Dan Rujukan
Khususnya Dalam Pembangunan Dan Pengembangan Pariwisata Di Kabupaten Pesisir
Barat Yang Kita Cintai Ini.(Ir/Editorlambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar