Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesibar. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 22 Februari 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesibar.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan  Pariwisata Daerah Kabupaten Pesibar.

PESIBAR- Dalam Rangka Menumbuhkan Perekonomian Kabupaten Pesisir Barat Khususnya Di Bidang Pariwisata Yang Berdaya Guna Dan Berhasil Guna Dibutuhkan Acuan Sehingga Pembangunannya Dapat Berjalan Terarah Dan Terukur.
Pengembangan Pariwisata Di Kabupaten Pesisir Barat Sangat Dimungkinkan, Hal Ini Dikarenakan Tersedianya Potensi-Potensi Yang Dapat Dijadikan Sebagai Modal Pengembangan Pariwisata Seperti Flora Dan Fauna, Pantai Dan Laut, Pulau, Peninggalan Purbakala, Peninggalan Sejarah, Seni Dan Budaya. Terlebih Lagi Wisata Di Kabupaten Pesisir Barat Sudah Terkenal Hingga Mancanegara, Salah Satunya Adalah Pantai Tanjung Setia Yang Terkenal Dengan Ombaknya Untuk Olah Raga Surfing Yang Disukai Oleh Para Peselancar Mancanegara. Hal Ini Terbukti Dengan Terus Meningkatnya Jumlah Wisatawan Mancanegara Yang Berkunjung Ke Kabupaten Pesisir Barat Dari Tahun Ke Tahun.
Untuk Itu Kiranya Sektor Pariwisata Dijadikan Prioritas Pengembangan Dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat Dan Perlu Juga Mendapat Perhatian Khusus Dan Campur Tangan Pemerintah Provinsi Lampung Maupun Pemerintah Pusat Mengingat Masih Terbatasnya Kemampuan Kabupaten Pesisir Barat Dalam Hal Penganggaran Maupun Tenaga Ahli Kepariwisataan.

Wakil bupati pesibar Erlina ,SP,MH,.mengatakan Bahwa Industri Pariwisata Merupakan Industri Yang Langsung Menyentuh Dan Melibatkan Masyarakat Sehingga Dapat Membawa Berbagai Dampak Positif. Untuk Itulah Perlu Adanya Peran Pemerintah Dalam Menyusun Kebijakan Dan Regulasi-Regulasi Supaya Tercipta Pengembangan Dan Pembangunan Pariwisata Di Pesisir Barat Ini  Yang Berkelanjutan Dengan Tetap Memperhatikan Lingkungan Dan Kearifan-Kearifan Lokal.

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Pesisir Barat Merupakan Salah Satu Perwujudan Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Dalam Rangka Memberikan Acuan Pembangunan Dan Pengembangan Kepariwisataan Di Tingkat Daerah Kabupaten. Selanjutnya Rencana Tersebut Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesisir Barat kamis (22/2) yang bertempat Digedung Wanita.Hadir dalam acara itu,. Narasumber Dari Bappeda Dan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Beserta Rombongan,Wakil Bupati Pesisir Barat,Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat,Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat Dan Kabupaten Lampung  Barat,Sekretaris Daerah, Pejabat Tinggi Pratama,Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pelaksana  Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Selanjutnya wakil menambahka, Dalam RIPPDA Kabupaten Pesisir Barat Telah Ditetapkan Empat Zona Pengembangan Pariwisata Yaitu,Zona 1 Kawasan Tanjung Setia,Zona 2 Kawasan Bangkunat Dan Pulau Betuah,Zona 3 Kawasan Lemong Dan Pulau Pisang,Zona 4 Kawasan Labuhan Jukung Dan Krui Selatan
Dengan Ditetapkan Peraturan Daerah Ini,wakil Menghimbau Agar Semua Pihak Termasuk Stakeholder Terkait Agar Dapat Menjadikan Rippda Ini Sebagai Acuan Dan Rujukan Khususnya Dalam Pembangunan Dan Pengembangan Pariwisata Di Kabupaten Pesisir Barat Yang Kita Cintai Ini.(Ir/Editorlambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad