Sosialisasi
Peraturan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun
2014.
LAMBAR- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan lampung barat ,mengadakan
kegiatan Sosialisasi Dalam Rangka Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Partai Politik. Acara dilaksakan kamis (8/2),di Ruang Rapat
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat.Acara
rapat koordinasi (Rakor) Partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 dengan
Kesbangpol Lampung Barat dalam rangka Audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung
terkait Laporan Pertanggungjawaban bantuan Keuangan Partai.
Kegiatan
Sosialisasi tersebut dihadiri ,Edwin Fernando Kasi Politik Kesbangpol Lampung
Barat,Ajmain Kasi Wasbang Kesbangpol Lampung Barat,Imam Darmadi Perwakilan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/BPKD Lampung Barat,Muhammad Sahdan Jaya Perwakilan
DPD PKS Lampung Barat,Nurul Fadilan LO DPD PAN Lampung Barat,Lendra Yudhi Perwakilan
DPD P. NasDem Lampung Barat,Ayu Aprilia Perwakilan DPC PBB Lampung Barat,Feni
Utami Perwakilam DPD PAN Lampung Barat, Veri Perwakilan DPD P. Golkar Lampung
Barat,Mukhlis Perwakilan DPD P.Golkar Lampung Barat,Yulita Perwakilan DPK PKPI
Lampung Barat ,Yuni Perwakilan DPK PKPI Lampung Barat,Darius Mandiri Perwakilan
DPC P. Gerindra Lampung Barat,Rasuludin Perwakilan DPC P. Demokrat Lampung
Barat,Neli Apriani Perwakilan DPC P. Demokrat Lampung Barat, Eko Saputro perwakilan
DPC PDIP Lampung Barat.
Edwin
Fernando Kasi Politik Kesbangpol kabupaten Lampung Barat mengatakan,dalam
rangka audit BPK-RI perwakilan Provinsi Lampung terkait laporan pertanggung
jawaban bantuan keuangan partai politik Tahun 2017.Ada beberapa hal yang harus
dicermati dalam dalam lampiran pertanggung jawaban bantuan keuangan parpol yang
harus ditekankan seperti tandatangan pimpinan parpol, peraturan peraturan yang
berlaku dan standart kepengurusan dan pengelolaan parpol.iaBerharap partai
politk dapat memahami dan menerapkannya dalam laporan pertanggung jawaban
bantuan keuangan partai politk tahun 2017.
Ajmain Kasi
Wasbang Kesbangpol Lampung Barat menambahkan ada Beberapa poin yang harus
diperhatikan dalam laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik
yakni,Laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik yang
menandatangani harus ketua Partai Politik Pada laporan pertanggung jawaban
bantuan keuangan partai politik harus dilampirkan dasar/peraturan terkait
partai politik atau peraturan Bupati terkait bantuan keuangan partai politik
dengan Rekening yang dipakai harus rekening partai politik.dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) partai politik dicantumkan dengan Rincian penggunaan
dana bantuan keuangan partai politik harus dibuatkan buku kas umum (BKU),katanya.
Dengan
adanya dasar aturan yang digunakan UU Nomor 2 Tahun 2011,tentang perubahan atas
UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik pada pasal 34 A ayat (1),
peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014 tentang pedoman
tatacara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi
pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan
keuangan partai politik.
Ajmain ,Berharap
semua tidak ada permaslahan dalam LPJ bantuan keuangan partai politik Tahun
2017 mengingat permaslahan BPK setiap tahunnya dalam mengaudit laporan
pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik selalu terdapat kesalahan
dan kekurangan serta keterlambatan.(Ir/EditorLambar)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar