Acara
Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018
PESIBAR- Rapat
paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pesisir barat ,dengan agenda
jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usul
kepala daerah.
Wakil bupati
pesibar ,Erlina,SP.Mh.,mengatakan, apresiasi dan ucapan terima kasih atas
masukan, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi demi perbaikan
rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat. menjawab pandangan umum
fraksi pdi perjuangan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir
barat tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan peratin.
Terimakasih
kami ucapkan kepada fraksi pdi-perjuangan atas kesediaannya untuk melanjutkan
pembahasan ranperda ini. perlu kami sampaikan juga bahwa ranperda tentang
perubahan peraturan dearah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin telah
sesuai dengan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2o17,
sehingga pemilihan peratin yang akan dilaksanakan serentak tahun 2018 akan
berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih kata
wakil, terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang
perubahan nama pekon.atas pandangan umum fraksi partai demokrasi perjuangan,
dapat kami jelaskan sebagai berikut .terkait kepengurusan dokumen seperti ktp
elektronik, kartu keluarga dan dokumen lainnya pemerintah kabupaten pesisir
barat berkomitmen untuk membantu dan memberi dukungan khusus atas kepengurusan
administrasi bagi pekon-pekon yang mengalami perubahan nama pekon tersebut. jawaban
ini sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Grindra PKS.terkait keikutsertaan
masyarakat dalam pemilihan gubernur pada tahun 2018 ini. menurut hasil
konsultasi kami dengan anggota komisi pemilihan umum kabupaten pesisir barat,
bahwa perubahan nama pekon tidak menjadi
hambatan dalam keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan gubernur karena data
pemilih yang digunakan adalah data sebelum rancangan peraturan daerah tentang
nama pekon disahkan.dapat kami informasikan bahwa peraturan daerah tentang
perubahan nama pekon yang akan disahkan, tidak serta merta berlaku, tetapi
harus menunggu pengesahan dari menteri dalam negeri terkait perubahan nama
pekon yang memerlukan waktu paling cepat 5 (LIMA) bulan atau lebih.
Perubahan Nama
pekon tidak menjadi hambatan dalam penyaluran dana desa, karena perubahan nama
pekon tidak merubah kode desa/pekon yang telah ditetapkan dalam keputusan
menteri dalam negeri nomor 146.973-x-th 2016, tentang rincian nama, kode dan
jumlah desa tahun 2016, artinya data penetapan penerima dana desa tetap mengacu
pada keputusan menteri dalam negeri nomor 146.973-x-th 2016 sampai dengan
terbitnya keputusan menteri dalam negeri yang telah mengakomodir perubahan nama
pekon sebagai mana dimaksud.
Perubahan
nama pekon merupakan wacana yang telah bergulir sejak tahun 2016, atas wacana
tersebut pemerintah kabupaten pesisir barat melakukan penjaringan aspirasi
melalui kecamatan dan hasil dari penjaringan aspirasi tersebut muncul usulan
dari masyarakat di tiga pekon yaitu pekon sumber rejo, pekon tanjung rejo dan
pekon kota jawa yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah pekon yang
ditandatangani oleh masyarakat pekon yang bersangkutan. artinya masyarakat
ketiga pekon tersebut benar-benar menghendaki perubahan nama pekonnya.
Terkait
dengan filosofi dan sejarah pekon dimaksud, sebagaimana telah dijelaskan pada
jawaban atas pandangan fraksi partai grindra dan partai pks bahwa perubahan
nama pekon merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan masyarakat pesisir barat
dengan nilai-nilai dan tradisi yang dianut secara turun temurun dengan tetap
menghormati kebhinekaan budaya, filosofi dan sejarah pekon yang bersangkutan. terhadap pandangan
umum fraksi pesisir barat bersatu dapat kami jelaskan bahwa perubahan nama
pekon merupakan bentuk pelestarian nilai-nilai adat, budaya, tradisi dan tata
cara hidup masyarakat pesisir barat yang telah ada secara turun temurun yang
merupakan jati diri dan identitas kita sebagai masyarakat pesisir barat.terkait
administrasi kependudukan pemerintah kabupaten pesisir barat melalui dinas
kependudukan dan catatan sipil berkomitmen untuk membantu dan memberi dukungan
khusus atas kepengurusan administrasi bagi pekon-pekon yang mengalami perubahan
nama pekon tersebut.
Menanggapi
pandangan umum dari fraksi pesisir barat bersatu terkait tentang perubahan
peraturan dearah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. terimakasih atas
fraksi pesisir barat bersatu atas dukungan terhadap ranperda perubahan
peraturan daerah nomor 7 tahun 2o16 tentang pemilihan peratin, kita sebagai
pemerintah eksekutif maupun legislatif akan bekerja maksimal untuk melaksanakan
pemilihan peratin 2018 dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga kualitas pemilihan peratin akan semakin baik dan peratin
yang terpilih secara demokratis serta memiliki kemampuan yang baik untuk
menjalankan roda pemerintahan ditingkat pekon.
Menanggapi
pandangan umum fraksi partai gerindra dan partai keadilan sejahtera terkait
tentang perubahan peraturan dearah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan
peratin. kami mengucapkan terimakasih atas masukan dari fraski partai gerindra
pks dan bersedia melanjutkan pembahasan ranperda perubahan pemilihan peratin
ini. semoga yang kita harapkan bersama dapat terwujud.
Selanjutnya
atas pandangan umum fraksi partai gerindra pks, pada prinsipnya pemerintah
kabupaten pesisir barat sependapat dan sejalan dengan pandangan tersebut, bahwa
kita semua berkewajiban untuk menjaga kearifan lokal, menjaga kerukunan dan
senantiasa melihat Aspek-Aspek Ke-Bhinekaan di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dan oleh karena itu ranperda tentang perubahan nama pekon harus dalam
koridor sebagaimana pandangan diatas.
Secara umum kearifan
lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai atau pandangan dari suatu tempat
yang memiliki sifat bijaksana dan bernilai baik yang diikuti dan dipercayai
oleh masyarakat di suatu tempat tersebut dan sudah diikuti secara turun
temurun.kearifan lokal memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu mempunyai kemampuan
mengendalikan, merupakan benteng untuk bertahan dari pengaruh budaya luar,
mempunyai kemampuan mengakomodasi budaya luar, mempunyai kemampuan memberi arah
perkembangan budaya, dan mempunyai kemampuan mengintegrasi atau menyatukan
budaya luar dan budaya asli.
Menelaah
pengertian dan ciri kearifan lokal sebagimana dijelaskan diatas, bahwa
nilai-nilai atau cara pandangan hidup masyarakat pesisir barat secara turun
temurun dibangun atas dasar nilai-nilai adat, tradisi dan acara hidup
masyarakat lampung pesisir, dan telah terbukti nyata mampu mengendalikan dan
memberi arah perkembangan sosial budaya masyarakat pesisir barat dari berbagai aspek
kehidupan, sebagai benteng dari penetrasi budaya luar yang bersifat destruktif
sekaligus mengakomodasi budaya luar yang bersifat konstruktif dan menjadi
pemersatu antara budaya ditengah kebhinekaan budaya masyarakat pesisir barat.
oleh karena itu tidak berlebihan kiranya dengan adanya perubahan Nama -Nama
Pekon merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan masyarakat pesisir barat
dengan nilai-nilai dan tradisi yang dianut secara turun temurun dengan tetap
menghormati kebhinekaan budaya yang ada di pesisir barat.
Dalam rangka
menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat pesisir barat, perubahan nama
pekon yang berdasarkan budaya lokal merupakan salah satu upanya prefentif dalam
mengantisipasi dan pencegahan konflik yang mungkin muncul akibat adanya isu-isu
primordial yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk
memecah persatuan dan kesatuan masyarakat pesisir barat, sehingga dengan
perubahan nama pekon berdasarkan kearifan lokal masyarakat pesisir barat, kohesivitas sosial masyarakat pesisir barat
dapat tetap terjaga dengan baik.
Atas
pandangan umum fraksi demokrat, dapat kami jelaskan sebagai berikut ,perubahan
nama pekon merupakan wacana yang telah bergulir sejak tahun 2016, atas wacana tersebut
pemerintah kabupaten pesisir barat melakukan penjaringan aspirasi melalui
kecamatan dan hasil dari penjaringan aspirasi tersebut muncul usulan dari
masyarakat di tiga pekon yaitu pekon sumber rejo, pekon tanjung rejo dan pekon
kota jawa.
Berdasarkan
usulan tersebut pada tahun 2017 pemerintah kabupaten pesisir barat merespon
dengan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan nama pekon
sekaligus melakukan penjajakan atas usulan perubahan nama pekon tersebut dan
sampai akhir tahun 2017 hanya tiga pekon tersebut diatas yang mengusulkan
perubahan nama pekon yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah pekon.
Terkait
dengan pantauan fraksi partai demokrat pada 2 (DUA) kecamatan,yaitu kecamatan Ngaras dan pesisir
utara, pemerintah kabupaten pesisir barat akan melakukan penjajakan kembali di
dua kecamatan tersebut untuk menjaring aspirasi dari masyarakat setempat
sebelum ranperda tentang perubahan nama pekon disahkan, jika hasil penjaringan
aspirasi kami ternyata ada usulan perubahan nama pekon dari dua kecamatan
tersebut maka akan langsung kami akomodasi dalam ranperda perubahan nama pekon
di tahun 2018 ini.(14/3) yang bertempat diGedung Wanita Krui,Hadir dalam acara
itu, ketua, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,wakil
bupati pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten
pesisir barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir
barat,para camat dilingkungan pemerintah pesisir barat,tim ahli dan tim pakar
dprd kabupaten pesisir barat.
Lanjut kata
Wakil bupati, atas pandangan umum dari fraksi partai demokrat, perlu kami
sampaikan bahwa pengangkatan penjabat peratin telah sesuai dengan peraturan
pemerintah momor 43 tahun 2014 pasal 57 ayat (1) “dalam hal terjadi kebijakan
penundaan pelaksanaan pemilihan peratin, peratin yang habis masa jabatannya
tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati atau walikota mengangkat penjabat
peratin” dan ayat (3) “ bupati atau walikota mengangkat penjabat peratin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil pemerintahan
daerah atau kabupaten ”.terkait atas masukan fraksi demokrat kepada pemerintah
daerah kabupaten pesisir barat agar dalam pengangkatan penjabat peratin dari
unsur pns lebih memperhatikan profesionalisme dan kompetensi serta
meminimalisir pengangkatan dari fungsional (guru). terimakasih atas masukannya
ini akan menjadi pertimbangan kami kedepan dalam mengisi kekosongan jabatan penjabat peratin yang telah habis
masa jabatannya. (Ir/EditorLambar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar