Acara Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 13 Maret 2018

Acara Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018


Acara Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018

PESIBAR- Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pesisir barat ,dengan agenda jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah.
Wakil bupati pesibar ,Erlina,SP.Mh.,mengatakan, apresiasi dan ucapan terima kasih atas masukan, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi demi perbaikan rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat. menjawab pandangan umum fraksi pdi perjuangan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan peratin.
Terimakasih kami ucapkan kepada fraksi pdi-perjuangan atas kesediaannya untuk melanjutkan pembahasan ranperda ini. perlu kami sampaikan juga bahwa ranperda tentang perubahan peraturan dearah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin telah sesuai dengan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2o17, sehingga pemilihan peratin yang akan dilaksanakan serentak tahun 2018 akan berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih kata wakil, terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten pesisir barat tentang perubahan nama pekon.atas pandangan umum fraksi partai demokrasi perjuangan, dapat kami jelaskan sebagai berikut .terkait kepengurusan dokumen seperti ktp elektronik, kartu keluarga dan dokumen lainnya pemerintah kabupaten pesisir barat berkomitmen untuk membantu dan memberi dukungan khusus atas kepengurusan administrasi bagi pekon-pekon yang mengalami perubahan nama pekon tersebut. jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Grindra PKS.terkait keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan gubernur pada tahun 2018 ini. menurut hasil konsultasi kami dengan anggota komisi pemilihan umum kabupaten pesisir barat, bahwa  perubahan nama pekon tidak menjadi hambatan dalam keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan gubernur karena data pemilih yang digunakan adalah data sebelum rancangan peraturan daerah tentang nama pekon disahkan.dapat kami informasikan bahwa peraturan daerah tentang perubahan nama pekon yang akan disahkan, tidak serta merta berlaku, tetapi harus menunggu pengesahan dari menteri dalam negeri terkait perubahan nama pekon yang memerlukan waktu paling cepat 5 (LIMA) bulan atau lebih.
Perubahan Nama pekon tidak menjadi hambatan dalam penyaluran dana desa, karena perubahan nama pekon tidak merubah kode desa/pekon yang telah ditetapkan dalam keputusan menteri dalam negeri nomor 146.973-x-th 2016, tentang rincian nama, kode dan jumlah desa tahun 2016, artinya data penetapan penerima dana desa tetap mengacu pada keputusan menteri dalam negeri nomor 146.973-x-th 2016 sampai dengan terbitnya keputusan menteri dalam negeri yang telah mengakomodir perubahan nama pekon sebagai mana dimaksud.
Perubahan nama pekon merupakan wacana yang telah bergulir sejak tahun 2016, atas wacana tersebut pemerintah kabupaten pesisir barat melakukan penjaringan aspirasi melalui kecamatan dan hasil dari penjaringan aspirasi tersebut muncul usulan dari masyarakat di tiga pekon yaitu pekon sumber rejo, pekon tanjung rejo dan pekon kota jawa yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah pekon yang ditandatangani oleh masyarakat pekon yang bersangkutan. artinya masyarakat ketiga pekon tersebut benar-benar menghendaki perubahan nama pekonnya.
Terkait dengan filosofi dan sejarah pekon dimaksud, sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban atas pandangan fraksi partai grindra dan partai pks bahwa perubahan nama pekon merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan masyarakat pesisir barat dengan nilai-nilai dan tradisi yang dianut secara turun temurun dengan tetap menghormati kebhinekaan budaya, filosofi dan sejarah  pekon yang bersangkutan. terhadap pandangan umum fraksi pesisir barat bersatu dapat kami jelaskan bahwa perubahan nama pekon merupakan bentuk pelestarian nilai-nilai adat, budaya, tradisi dan tata cara hidup masyarakat pesisir barat yang telah ada secara turun temurun yang merupakan jati diri dan identitas kita sebagai masyarakat pesisir barat.terkait administrasi kependudukan pemerintah kabupaten pesisir barat melalui dinas kependudukan dan catatan sipil berkomitmen untuk membantu dan memberi dukungan khusus atas kepengurusan administrasi bagi pekon-pekon yang mengalami perubahan nama pekon tersebut.
Menanggapi pandangan umum dari fraksi pesisir barat bersatu terkait tentang perubahan peraturan dearah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. terimakasih atas fraksi pesisir barat bersatu atas dukungan terhadap ranperda perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2o16 tentang pemilihan peratin, kita sebagai pemerintah eksekutif maupun legislatif akan bekerja maksimal untuk melaksanakan pemilihan peratin 2018 dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kualitas pemilihan peratin akan semakin baik dan peratin yang terpilih secara demokratis serta memiliki kemampuan yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan ditingkat pekon.
Menanggapi pandangan umum fraksi partai gerindra dan partai keadilan sejahtera terkait tentang perubahan peraturan dearah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. kami mengucapkan terimakasih atas masukan dari fraski partai gerindra pks dan bersedia melanjutkan pembahasan ranperda perubahan pemilihan peratin ini. semoga yang kita harapkan bersama dapat terwujud.
Selanjutnya atas pandangan umum fraksi partai gerindra pks, pada prinsipnya pemerintah kabupaten pesisir barat sependapat dan sejalan dengan pandangan tersebut, bahwa kita semua berkewajiban untuk menjaga kearifan lokal, menjaga kerukunan dan senantiasa melihat Aspek-Aspek Ke-Bhinekaan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan oleh karena itu ranperda tentang perubahan nama pekon harus dalam koridor sebagaimana pandangan diatas.
Secara umum kearifan lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai atau pandangan dari suatu tempat yang memiliki sifat bijaksana dan bernilai baik yang diikuti dan dipercayai oleh masyarakat di suatu tempat tersebut dan sudah diikuti secara turun temurun.kearifan lokal memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu mempunyai kemampuan mengendalikan, merupakan benteng untuk bertahan dari pengaruh budaya luar, mempunyai kemampuan mengakomodasi budaya luar, mempunyai kemampuan memberi arah perkembangan budaya, dan mempunyai kemampuan mengintegrasi atau menyatukan budaya luar dan budaya asli.
Menelaah pengertian dan ciri kearifan lokal sebagimana dijelaskan diatas, bahwa nilai-nilai atau cara pandangan hidup masyarakat pesisir barat secara turun temurun dibangun atas dasar nilai-nilai adat, tradisi dan acara hidup masyarakat lampung pesisir, dan telah terbukti nyata mampu mengendalikan dan memberi arah perkembangan sosial budaya masyarakat pesisir barat dari berbagai aspek kehidupan, sebagai benteng dari penetrasi budaya luar yang bersifat destruktif sekaligus mengakomodasi budaya luar yang bersifat konstruktif dan menjadi pemersatu antara budaya ditengah kebhinekaan budaya masyarakat pesisir barat. oleh karena itu tidak berlebihan kiranya dengan adanya perubahan Nama -Nama Pekon merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan masyarakat pesisir barat dengan nilai-nilai dan tradisi yang dianut secara turun temurun dengan tetap menghormati kebhinekaan budaya yang ada di pesisir barat.
Dalam rangka menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat pesisir barat, perubahan nama pekon yang berdasarkan budaya lokal merupakan salah satu upanya prefentif dalam mengantisipasi dan pencegahan konflik yang mungkin muncul akibat adanya isu-isu primordial yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memecah persatuan dan kesatuan masyarakat pesisir barat, sehingga dengan perubahan nama pekon berdasarkan kearifan lokal masyarakat pesisir barat,  kohesivitas sosial masyarakat pesisir barat dapat tetap terjaga dengan baik.
Atas pandangan umum fraksi demokrat, dapat kami jelaskan sebagai berikut ,perubahan nama pekon merupakan wacana yang telah bergulir sejak tahun 2016, atas wacana tersebut pemerintah kabupaten pesisir barat melakukan penjaringan aspirasi melalui kecamatan dan hasil dari penjaringan aspirasi tersebut muncul usulan dari masyarakat di tiga pekon yaitu pekon sumber rejo, pekon tanjung rejo dan pekon kota jawa.
Berdasarkan usulan tersebut pada tahun 2017 pemerintah kabupaten pesisir barat merespon dengan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan nama pekon sekaligus melakukan penjajakan atas usulan perubahan nama pekon tersebut dan sampai akhir tahun 2017 hanya tiga pekon tersebut diatas yang mengusulkan perubahan nama pekon yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah pekon.
Terkait dengan pantauan fraksi partai demokrat pada 2 (DUA)  kecamatan,yaitu kecamatan Ngaras dan pesisir utara, pemerintah kabupaten pesisir barat akan melakukan penjajakan kembali di dua kecamatan tersebut untuk menjaring aspirasi dari masyarakat setempat sebelum ranperda tentang perubahan nama pekon disahkan, jika hasil penjaringan aspirasi kami ternyata ada usulan perubahan nama pekon dari dua kecamatan tersebut maka akan langsung kami akomodasi dalam ranperda perubahan nama pekon di tahun 2018 ini.(14/3) yang bertempat diGedung Wanita Krui,Hadir dalam acara itu, ketua, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,wakil bupati pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,para camat dilingkungan pemerintah pesisir barat,tim ahli dan tim pakar dprd kabupaten pesisir barat.
Lanjut kata Wakil bupati, atas pandangan umum dari fraksi partai demokrat, perlu kami sampaikan bahwa pengangkatan penjabat peratin telah sesuai dengan peraturan pemerintah momor 43 tahun 2014 pasal 57 ayat (1) “dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan peratin, peratin yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati atau walikota mengangkat penjabat peratin” dan ayat (3) “ bupati atau walikota mengangkat penjabat peratin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil pemerintahan daerah atau kabupaten ”.terkait atas masukan fraksi demokrat kepada pemerintah daerah kabupaten pesisir barat agar dalam pengangkatan penjabat peratin dari unsur pns lebih memperhatikan profesionalisme dan kompetensi serta meminimalisir pengangkatan dari fungsional (guru). terimakasih atas masukannya ini akan menjadi pertimbangan kami kedepan dalam mengisi kekosongan  jabatan penjabat peratin yang telah habis masa jabatannya. (Ir/EditorLambar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad