DPMP Gelar Pelatihan BUM Pekon. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 19 Maret 2018

DPMP Gelar Pelatihan BUM Pekon.


DPMP Gelar Pelatihan BUM Pekon.

LAMBAR - Pelatihan pengelolaan badan usaha milik pekon ( Bum - pekon Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di buka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Ruspan Anwar SH.di hadiri oleh Nara sumber dinas PMP ,TA P3MD Lampung Barat dan BPKP Provinsi Lampung dan para peserta pelatihan. Selasa 20/03/2018 di Aula Gedung Aeki Pekon Hanakau Lambar.Sekaligus membuka secara resmi oleh Ruspan Anwar mengatakan kita ketahui bersama bahwa dalam rentang berbagai regulasi yang mengatur mengenai badan usaha milik desa (Bumdes), sejak undang-undang no. 22 tahun 2009 dan nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan yang terakhir dengan terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengakuan atas posisi bump-ekon makin menguat.  dengan demikian pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten mempunyai kewajiban untuk mengembangkan peran bum-pekon.Sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (6), undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengertian bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat pekon.Pada era globalisasi sekarang ini, batas-batas teritorial negara sudah lebur sehingga yang menjadi pemain utama dalam kompetisi ekonomi global bukan lagi pemerintah pusat, melainkan aktor-aktor di daerah. termasuk dari unit pemerintahan terkecil, yakni pekon.

Sementara dalam pasar bebas mea, aspek yang begitu determinan dan variabel kemandirian adalah daya saing pelaku ekonomi lokal dalam hal ini adalah pekon. dan salah satu instrumen strategis ekonomi pekon adalah badan usaha milik pekon (Bum- Pekon).Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di pekon, bumpekon memiliki 8 (Delapan) ciri utama yang membedakan bumpekon dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya, yaitu  badan usaha dimiliki oleh pekon dan dikelola secara bersama. modal usaha bersumber dari pekon (51%) dan masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (andil atau saham).operasionalisasi bisnisnya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal setempat.bidang usaha yang dijalankan harus berbasis potensi dan hasil pengolahan informasi atas berbagai potensi pekon. keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk kesinambungan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekon dan masyarakat melalui kebijakan pekon yang dibahas dan diputuskan secara bersama di tingkat masyarakat. difasilitasi oleh pemerintah, pemrov dan pemkab serta pemerintahan pekon.pelaksanaan/operasionalisasi dikontrol secara bersama (pemerintah pekon, lembaga himpunan pekon (LHP) dan masyarakat pekon tersebut).Oleh karena itu, berdasar pada makna dan arti penting bum-pekon serta tantangan nyata yang dihadapi. saya berharap segenap potensi masyarakat dan aparatur pemerintah pekon di lampung barat untuk dengan sungguh-sungguh mengelola dan menjalankan bum-pekon dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu Kepala Dinas PMP Drs. Nukman M.M., menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan UU NO.6 Tahun 2014 tentang desa . Permendesa PDTT No 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembubaran Bumdesa .perda Kabupaten Lambar No 4 tahun 2015 tentang pemerintah pekon.DPA OPD dinas PMP No 1.22.1.22.01.16.15 kegiatan fasilitas pengembangan bumpekon.Kemudian Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian pengurusan dan pengelolaan BUMDES yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.Tujuannya adalah untuk memahami cara memetakan aset pekon serta strategi pengembangannya untuk mencapai pekon mandiri. Memahami cara menginisiasi mendirikan menentukan jenis usaha dan mengembangkan bumpekon sesuai potensi dan kebutuhan, memahami manajemen organisasi BUMDES dan cara mengelolanya serta memahami sistem keuangan dan akuntansi BUMDES.Kemudian materi yang di sampaikan adalah kebijakan pengembangan ekonomi pedesaan , pemetaan usaha ekonomi , penyusunan struktur organisasi dan tata kelola peraturan pendukung dan penyusunan sistem keuangan akuntansi /SOP serta sistem informasi akuntansi bumpekon.Selanjutnya metode dari pelatihan ini adalah menggunakan metode andragogi dan orang dewasa dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang berasal dari 30 bumpekon, yang terdiri dari 30 ketua bumpekon dan 30 orang ketua unit usaha bumpekon, dilaksanakan pada 20-22 Maret 2018.(Ir/EditorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad