DPMP Gelar
Pelatihan BUM Pekon.
LAMBAR -
Pelatihan pengelolaan badan usaha milik pekon ( Bum - pekon Kabupaten Lampung
Barat Tahun 2018 di buka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra
Ruspan Anwar SH.di hadiri oleh Nara sumber dinas PMP ,TA P3MD Lampung Barat dan
BPKP Provinsi Lampung dan para peserta pelatihan. Selasa 20/03/2018 di Aula
Gedung Aeki Pekon Hanakau Lambar.Sekaligus
membuka secara resmi oleh Ruspan Anwar mengatakan kita ketahui bersama bahwa dalam
rentang berbagai regulasi yang mengatur mengenai badan usaha milik desa (Bumdes),
sejak undang-undang no. 22 tahun 2009 dan nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah dan yang terakhir dengan terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa, pengakuan atas posisi bump-ekon makin menguat. dengan demikian pemerintah pusat, provinsi
dan kabupaten mempunyai kewajiban untuk mengembangkan peran bum-pekon.Sebagaimana
disebut pada pasal 1 ayat (6), undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,
pengertian bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat pekon.Pada era globalisasi
sekarang ini, batas-batas teritorial negara sudah lebur sehingga yang menjadi
pemain utama dalam kompetisi ekonomi global bukan lagi pemerintah pusat,
melainkan aktor-aktor di daerah. termasuk dari unit pemerintahan terkecil,
yakni pekon.
Sementara
dalam pasar bebas mea, aspek yang begitu determinan dan variabel kemandirian
adalah daya saing pelaku ekonomi lokal dalam hal ini adalah pekon. dan salah
satu instrumen strategis ekonomi pekon adalah badan usaha milik pekon (Bum-
Pekon).Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di pekon, bumpekon
memiliki 8 (Delapan) ciri utama yang membedakan bumpekon dengan lembaga ekonomi
komersial pada umumnya, yaitu badan
usaha dimiliki oleh pekon dan dikelola secara bersama. modal usaha bersumber
dari pekon (51%) dan masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (andil atau
saham).operasionalisasi bisnisnya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari
budaya lokal setempat.bidang usaha yang dijalankan harus berbasis potensi dan
hasil pengolahan informasi atas berbagai potensi pekon. keuntungan yang
diperoleh ditujukan untuk kesinambungan usaha dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan pekon dan masyarakat melalui kebijakan pekon yang dibahas dan
diputuskan secara bersama di tingkat masyarakat. difasilitasi oleh pemerintah,
pemrov dan pemkab serta pemerintahan pekon.pelaksanaan/operasionalisasi
dikontrol secara bersama (pemerintah pekon, lembaga himpunan pekon (LHP) dan
masyarakat pekon tersebut).Oleh karena itu, berdasar pada makna dan arti penting
bum-pekon serta tantangan nyata yang dihadapi. saya berharap segenap potensi
masyarakat dan aparatur pemerintah pekon di lampung barat untuk dengan
sungguh-sungguh mengelola dan menjalankan bum-pekon dengan sebaik-baiknya.
Sementara
itu Kepala Dinas PMP Drs. Nukman M.M., menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan
tersebut berdasarkan UU NO.6 Tahun 2014 tentang desa . Permendesa PDTT No 4
tahun 2015 tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembubaran Bumdesa
.perda Kabupaten Lambar No 4 tahun 2015 tentang pemerintah pekon.DPA OPD dinas
PMP No 1.22.1.22.01.16.15 kegiatan fasilitas pengembangan bumpekon.Kemudian
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar para peserta memahami tentang
prosedur pendirian pengurusan dan pengelolaan BUMDES yang benar sesuai dengan
peraturan yang berlaku.Tujuannya adalah untuk memahami cara memetakan aset
pekon serta strategi pengembangannya untuk mencapai pekon mandiri. Memahami
cara menginisiasi mendirikan menentukan jenis usaha dan mengembangkan bumpekon
sesuai potensi dan kebutuhan, memahami manajemen organisasi BUMDES dan cara
mengelolanya serta memahami sistem keuangan dan akuntansi BUMDES.Kemudian
materi yang di sampaikan adalah kebijakan pengembangan ekonomi pedesaan ,
pemetaan usaha ekonomi , penyusunan struktur organisasi dan tata kelola
peraturan pendukung dan penyusunan sistem keuangan akuntansi /SOP serta sistem
informasi akuntansi bumpekon.Selanjutnya metode dari pelatihan ini adalah
menggunakan metode andragogi dan orang dewasa dengan jumlah peserta sebanyak 60
orang berasal dari 30 bumpekon, yang terdiri dari 30 ketua bumpekon dan 30
orang ketua unit usaha bumpekon, dilaksanakan pada 20-22 Maret 2018.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar